Tools:
Powered by AdinJava

Pengemudi Palsu di Kelapa Gading Ditangkap Polisi, Incar Motor Pelajar dan Lansia

Table of Contents
Featured Image

Tiga Debt Collector Gadungan Diringkus di Kelapa Gading

Polsek Kelapa Gading berhasil menangkap tiga orang yang terbukti melakukan aksi penipuan dengan modus debt collector. Mereka sering kali beroperasi di sekitar flyover Kelapa Gading, Jakarta Utara, untuk mengincar motor pelajar dan lansia. Aksi mereka tidak hanya merugikan korban secara finansial, tetapi juga menyebabkan ketakutan dan rasa tidak aman bagi masyarakat.

Modus Operandi yang Sengaja Dirancang

Tiga pelaku yang ditangkap memiliki inisial I (23), YS (25), dan SGF (30). Mereka kerap berpura-pura sebagai pihak leasing agar bisa memperoleh kepercayaan dari para korban. Dengan menggunakan strategi yang canggih, mereka memulai proses penipuan dengan meminta kunci motor yang menggunakan sistem smartkey.

Mereka mengklaim bahwa motor yang dinaiki oleh korban memiliki tunggakan cicilan. Hal ini membuat korban lebih mudah percaya dan menyerahkan kendaraannya tanpa curiga. Korbannya biasanya adalah pelajar atau lansia yang dianggap rentan dan mudah dikendalikan.

Peran Pelaku dalam Aksi Penipuan

Dalam setiap aksi, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing. Salah satu dari mereka bertugas sebagai joki motor, sementara yang lainnya mencoba meyakinkan korban bahwa motornya memiliki tunggakan. Mereka bahkan pura-pura mengajak korban ke kantor leasing untuk konfirmasi.

Selain itu, ada pelaku yang bertugas mengambil identitas atau barang milik korban seperti KTP, SIM, dan STNK. Setelah itu, saat perjalanan, pelaku sengaja menjatuhkan dokumen tersebut di jalan. Ketika korban menunduk untuk mengambilnya, motor langsung dibawa kabur.

Target Korban yang Rentan

Para pelaku sangat selektif dalam memilih korban. Mereka lebih memilih pengendara yang sedang sendirian karena dianggap lebih mudah dibohongi. Jika korban berboncengan, mereka menghindari aksi tersebut karena takut terbongkar dan mendapat perlawanan.

Menurut pengakuan tersangka, mereka telah melakukan aksi tujuh kali di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Pusat. Setelah menguasai motor korban, kendaraan tersebut kemudian dijual ke penadah. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan untuk menemukan penadah tersebut.

Imbauan dari Polisi

Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko, mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan menyerahkan motor kepada orang yang mengaku sebagai debt collector. Jika merasa diintimidasi, segera melapor ke Polsek atau pos Polisi terdekat.

Ketiga pelaku kini ditahan di Polsek Kelapa Gading dan terancam hukuman maksimal empat tahun penjara. Mereka dikenai pasal 378 KUHP tentang penipuan. Selain itu, polisi memastikan bahwa para pelaku tidak tergabung dalam kelompok besar. Mereka selalu bekerja dalam tim tiga orang saat beraksi.

Pentingnya Kesadaran Masyarakat

Aksi debt collector gadungan ini menunjukkan betapa pentingnya kesadaran masyarakat terhadap modus penipuan yang semakin canggih. Masyarakat harus waspada dan tidak mudah percaya pada orang asing yang mengaku sebagai pihak leasing atau debt collector.

Dengan adanya tindakan tegas dari polisi, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan meningkatkan rasa aman bagi masyarakat. Selain itu, masyarakat juga diharapkan lebih aktif dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib jika menemukan kecurigaan atau aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

Posting Komentar