Tools:
Powered by AdinJava

KLH Tetapkan Cikande sebagai Wilayah Terpapar Radiasi Cesium 137

Table of Contents
Featured Image

Penanganan Cemaran Radiasi di Kawasan Industri Modern Cikande

Pemerintah telah menetapkan Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten, sebagai kejadian khusus cemaran radiasi Cesium 137. Keputusan ini diambil sebagai langkah strategis untuk melindungi keselamatan lingkungan dan masyarakat sekitar. Keputusan tersebut diumumkan oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq setelah hampir dua pekan kerja intensif oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Radiasi Cesium 137.

Dengan status kejadian khusus ini, seluruh aktivitas di dalam kawasan kini sepenuhnya berada di bawah kendali Satgas. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penanganan yang menyeluruh, terukur, dan aman bagi lingkungan serta kesehatan publik.

Awal Kasus dan Tindakan Pemerintah

Kasus ini dimulai dari ditemukannya sejumlah titik penimbunan material slag hasil peleburan yang mengandung zat radioaktif Cesium 137. Menyadari ancaman serius yang ditimbulkan, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) berkoordinasi dengan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Komando Brimob Polri (KBRN) untuk mengamankan lokasi dan mencegah kontak langsung dengan manusia.

Brimob segera memasang garis pengaman di delapan titik teridentifikasi, dilanjutkan proses dekontaminasi oleh Tim Khusus Pelaksana. KLH/BPLH bersama tim lintas sektor juga terus melakukan deteksi tambahan di titik-titik lain yang berpotensi terkontaminasi untuk memastikan tidak ada sumber radiasi yang terlewatkan.

Proses Dekontaminasi dan Pengawasan

Hingga saat ini, Satgas telah mengidentifikasi sepuluh titik yang memancarkan radiasi Cesium 137 dengan intensitas berbeda-beda. Dua titik telah berhasil didekontaminasi, dan material radioaktifnya telah dipindahkan ke gudang PT Peter Metal Technology Indonesia yang terkonfirmasi sebagai sumber lokal pencemaran. Aktivitas di gudang tersebut telah dihentikan sepenuhnya, sementara hasil dekontaminasi ditangani sesuai standar ketat BAPETEN dan BRIN.

Delapan titik lainnya akan didekontaminasi secara bertahap setelah inventarisasi detail dilakukan untuk memastikan parameter penanganan yang presisi dan efektif. Untuk mencegah risiko paparan radiasi yang lebih luas, aparat kepolisian bersama BAPETEN telah memasang tanda peringatan dan garis pengaman di seluruh area teridentifikasi.

Imbauan kepada Masyarakat dan Edukasi Publik

Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tidak mendekati atau mengganggu lokasi-lokasi tersebut karena dapat membahayakan kesehatan. Selain langkah teknis, pemerintah membentuk tim komunikasi dan informasi yang terdiri dari tenaga kesehatan, TNI-Polri, tokoh masyarakat, dan tokoh agama. Tim ini bertugas memberikan edukasi dan penyadaran publik secara berkelanjutan hingga seluruh proses penanganan tuntas.

Pengawasan dan Teknologi Pendukung

Pengawasan keluar-masuk kawasan kini diperketat melalui Radiation Portal Monitoring (RPM) yang mulai dipasang pada 1 Oktober. Selama masa transisi, pengawasan dilakukan secara manual menggunakan detektor milik Gegana Polri, BAPETEN, dan BRIN. Setiap barang maupun individu yang keluar dari kawasan dipastikan bebas dari paparan Cesium 137. Jika terdeteksi adanya cemaran, proses dekontaminasi wajib dilakukan sebelum diizinkan keluar.

Pemantauan Kesehatan dan Proses Remediasi

Dari sisi kesehatan, Kementerian Kesehatan melakukan pemantauan intensif terhadap warga sekitar kawasan. Individu yang terdeteksi memiliki kontaminasi lebih tinggi akan menjalani pemeriksaan lanjutan menggunakan whole body counter (WBC) untuk memastikan kondisi tubuh mereka serta pemantauan berkelanjutan hingga benar-benar dinyatakan aman.

Pemerintah memperkirakan proses dekontaminasi dan remediasi akan memerlukan waktu beberapa bulan hingga kawasan benar-benar pulih. Meski demikian, Hanif memastikan seluruh situasi saat ini dalam kondisi terkendali. Ia menegaskan bahwa semua langkah penanganan dilakukan dengan hati-hati dan mengikuti standar pengamanan yang ketat.

Komitmen Negara terhadap Keselamatan Publik

Hanif juga menekankan bahwa penanganan radiasi ini tidak hanya menyangkut aspek teknis, tetapi juga komitmen negara terhadap keselamatan publik. Penanganan cemaran radiasi bukan hanya soal teknis dekontaminasi, tetapi juga soal tanggung jawab negara melindungi warganya. Ia memastikan seluruh proses berjalan sesuai standar keselamatan internasional, dengan kolaborasi lintas lembaga yang solid.

Plt. Kepala BAPETEN Sugeng Sumbarjo menambahkan bahwa langkah cepat pemerintah sangat krusial dalam mencegah risiko lebih luas. Cesium 137 adalah zat radioaktif yang memerlukan kehati-hatian tinggi dalam penanganannya. Langkah cepat yang dilakukan pemerintah saat ini merupakan upaya maksimal untuk memutus rantai risiko sejak dini.

Penetapan status kejadian khusus ini menandai komitmen kuat pemerintah dalam memastikan perlindungan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat dari ancaman radiasi berbahaya. Dengan langkah terkoordinasi lintas sektor, pengawasan ketat, serta komunikasi publik yang transparan, negara hadir sepenuhnya dalam menjaga Bumi dan manusia dari risiko kontaminasi radioaktif.

Posting Komentar