Tools:
Powered by AdinJava

Jejak Hacker Bjorka di Dark Web: Penjualan Data Bank dan Rumah Sakit Sejak 2020

Table of Contents
Jejak Hacker Bjorka di Dark Web: Penjualan Data Bank dan Rumah Sakit Sejak 2020

Penangkapan Bjorka, Hacker yang Menghebohkan Dunia Siber

Seorang hacker ternama di dunia siber Indonesia, dikenal dengan nama Bjorka atau WFT (22), berhasil ditangkap oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa (23/9/2025) di rumah kekasihnya, MGM, di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut).

Aktivitas di Dark Web

Bjorka telah aktif beroperasi di dark web sejak tahun 2020. Namun, karena beberapa negara melakukan pembatasan terhadap akses dark web, pelaku pun beralih dari satu aplikasi ke aplikasi lainnya. Menurut Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Alvian Yunus, penutupan platform-platform di dark web oleh lembaga penegak hukum internasional seperti Interpol memaksa Bjorka untuk terus berganti-ganti aplikasi.

Meskipun demikian, jejak digital Bjorka tetap tersimpan di platform-platform tersebut. "Perangkat bukti digital yang kita temukan masih tersimpan dalam perangkat-perangkat tersebut dalam bentuk jejak digital," ujar Alvian.

Dark web adalah bagian dari internet yang tidak dapat diakses melalui mesin pencari biasa seperti Google dan umumnya membutuhkan perangkat khusus. Biasanya digunakan oleh orang-orang yang ingin berbagi informasi secara anonim.

Aktivitas Penjualan Data Pribadi

Aktivitas Bjorka di dark web adalah menjual data pribadi hasil retasannya dari media sosial seperti Instagram dan TikTok. Untuk menghindari patroli siber, ia sering mengganti username-nya. Beberapa username yang pernah digunakannya antara lain X @bjorkanesiaa, SkyWave, Shint Hunter, hingga Opposite 6890.

Setelah mengganti username menjadi SkyWave, pelaku melakukan posting terhadap contoh-contoh atau sampel tampilan akses perbankan atau mobile banking salah satu nasabah bank swasta. Tujuan penggantian nama tersebut adalah untuk menyamarkan dirinya dengan menggunakan berbagai email atau nomor telepon sehingga sulit dilacak.

Selain itu, Bjorka juga memperjualbelikan data hasil retasannya, mulai dari perbankan hingga perusahaan swasta di Indonesia, melalui Telegram. Pembayaran transaksi dilakukan melalui akun kripto. Dari aksinya, Bjorka bisa meraup puluhan juta rupiah, tergantung kesepakatan dengan pembelinya.

Motif Ekonomi

WFT alias Bjorka diketahui merupakan anak tunggal dan yatim piatu. Meski begitu, ia menjadi tulang punggung bagi keluarganya yang lain. Persoalan ekonomi menjadi motif utama Bjorka melakukan peretasan. Uniknya, Bjorka tidak memiliki latar belakang pendidikan IT. Ia tidak lulus SMK dan belajar IT secara otodidak melalui komunitas di media sosial.

"Orang yang tidak lulus SMK. Namun, sehari-hari secara otodidak dia selalu mempelajari IT," ujar Alvian. "Dia mempelajari segala sesuatunya hanya dari IT dan melalui komunitas-komunitas media sosial."

Dari hasil tracing, dia gunakan untuk kebutuhan pribadi. Karena kan ternyata dia anak yatim piatu. Dia menghidupi semua keluarga. Dia anak tunggal, tapi dia menghidupi keluarga-keluarga.

Proses Hukum

Akibat perbuatannya, Bjorka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 46 jo Pasal 30 dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 dan atau Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman hukumannya adalah paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp12 miliar. Meski demikian, Alvian belum bisa memastikan apakah WFT memang Bjorka yang sempat menghebohkan Indonesia atau mungkin. Sebab, menurutnya, seseorang bisa menjadi siapa saja di dunia maya. Karena itu, pihaknya masih mendalami keterkaitan tersebut.

"Mungkin, jawabannya saya bisa jawab, mungkin. Apakah Bjorka 2020? Mungkin. Apakah dia Opposite 6890 yang dicari-cari? Mungkin," ujar Alvian. "Kami perlu pendalaman lebih dalam lagi terkait dengan bukti-bukti yang kami temukan, baik itu data-datanya, jejak digitalnya, sehingga itu bisa kita formulasikan."

Posting Komentar