Hanya 11 Provinsi Masih Beri Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 2025

Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 2025, Cek Wilayah yang Masih Berlakukan
Hingga Oktober 2025, masih terdapat beberapa provinsi di Indonesia yang memberikan program pemutihan pajak kendaraan. Dari total 38 provinsi, hanya 11 wilayah yang masih menyediakan insentif ini. Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam melunasi kewajiban pajak kendaraan sekaligus mengurangi beban biaya tahunan.
Manfaat dari Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Program pemutihan pajak kendaraan menawarkan berbagai keuntungan kepada masyarakat. Beberapa di antaranya adalah:
- Penghapusan denda keterlambatan pajak tahunan.
- Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
- Diskon atau penghapusan pajak progresif untuk kendaraan kepemilikan kedua atau lebih.
- Penghapusan tunggakan pajak yang telah terlambat dibayar.
Setiap provinsi memiliki skema dan ketentuan yang berbeda-beda, sehingga penting bagi masyarakat untuk memahami aturan yang berlaku di wilayah masing-masing.
Daftar 11 Provinsi yang Masih Memberikan Pemutihan Pajak Kendaraan
Berikut adalah daftar 11 provinsi yang masih memberikan pemutihan pajak kendaraan hingga Oktober 2025:
-
Aceh
Pemprov Aceh memberikan pemutihan pajak progresif serta pembebasan BBNKB untuk kendaraan bekas. Program ini berlaku hingga 31 Desember 2025 berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024. -
Banten
Masyarakat di Provinsi Banten bisa menikmati pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Oktober 2025. Program ini mencakup pembebasan denda dan pokok pajak yang tertunggak untuk kendaraan keluaran sebelum 2025. -
Kalimantan Utara
Pemprov Kalimantan Utara memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga Desember 2025. Program ini menawarkan pembebasan denda pajak kendaraan, sementara wajib pajak hanya perlu membayar biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB. -
Lampung
Pemprov Lampung memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025. Salah satu manfaatnya adalah pembebasan pajak kendaraan tahunan pertama atas mutasi kendaraan dari luar daerah ke dalam wilayah Provinsi Lampung. -
Yogyakarta
Pemprov Yogyakarta menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Oktober 2025. Fasilitas yang diberikan antara lain pembebasan denda PKB, bebas BBNKB, serta pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya. -
Kalimantan Barat
Pemprov Kalimantan Barat memberikan bebas denda PKB dan pajak progresif hingga 20 Desember 2025. Insentif tambahan termasuk diskon 5 persen untuk wajib pajak taat, diskon 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk, gratis BBNKB kendaraan bekas, serta diskon 25–40 persen untuk tunggakan PKB 4–5 tahun. -
Kalimantan Selatan
Pemprov Kalimantan Selatan menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2025. Program ini menawarkan pembebasan tunggakan dan denda dengan syarat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan, serta diskon 25 persen PKB untuk kendaraan pribadi. -
Papua Barat
Pemprov Papua Barat memberikan pemutihan pajak kendaraan hingga 20 Desember 2025. Program ini memberikan pembebasan denda PKB dan pengurangan pokok pajak. -
Sulawesi Selatan
Pemprov Sulawesi Selatan memberikan insentif seperti diskon PKB 9,5 persen untuk 2025, bebas denda PKB, serta potongan tunggakan 25 persen (dalam Sulsel) atau 50 persen (luar Sulsel). -
Sulawesi Tenggara
Pemprov Sulawesi Tenggara membebaskan tunggakan dan denda PKB 2024 ke bawah khusus untuk pelajar dan mahasiswa hingga April 2026. -
Bangka Belitung
Pemprov Kepulauan Bangka Belitung memperpanjang program pemutihan PKB hingga akhir Oktober 2025. Namun, pihak pemerintah menegaskan bahwa tahun ini merupakan program pemutihan terakhir sesuai arahan Kemendagri.
Penutup
Program pemutihan pajak kendaraan menjadi kesempatan baik bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak tanpa harus terbebani oleh denda atau tunggakan. Meskipun hanya tersedia di 11 provinsi, masyarakat di wilayah tersebut disarankan untuk memanfaatkannya secara maksimal sebelum masa berlaku berakhir.
Posting Komentar