Tools:
Powered by AdinJava

ASN Akan Dapat Kenaikan Gaji 2025, Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas Utama

Table of Contents
Featured Image

Kenaikan Gaji ASN Diumumkan, Termasuk Guru dan Tenaga Kesehatan

Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, serta pejabat negara. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang salah satu poin utamanya adalah kenaikan gaji untuk ASN. Kebijakan ini menjadi bentuk nyata dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para aparatur negara yang menjadi tulang punggung pelayanan publik.

Perpres 79/2025: Fokus pada Kesejahteraan ASN

Perpres ini telah dipublikasikan secara resmi pada 18 September 2025. Dalam lampiran pertama, pemerintah menyebutkan beberapa kegiatan prioritas pembangunan nasional, termasuk langkah strategis untuk menaikkan gaji ASN. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan bahwa kenaikan gaji ini diberikan sebagai prioritas untuk profesi strategis seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh. Profesi tersebut selama ini menjadi garda terdepan dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

“Kenaikan gaji ini bukan hanya tentang nominal, tetapi juga tentang motivasi kerja dan peningkatan kualitas layanan publik,” ujar Rini.

Besaran Kenaikan Gaji

Kenaikan gaji ASN akan mulai berlaku sejak Oktober 2025, namun pencairannya dilakukan pada November 2025. Pemerintah menggunakan sistem rapel, sehingga pembayaran mencakup dua bulan sekaligus. Berikut rinciannya berdasarkan golongan:

  • Golongan I & II: naik 8%
  • Golongan III: naik 10%
  • Golongan IV: naik 12%

Selain itu, pemerintah juga akan menerapkan total reward berbasis kinerja. Sistem ini menghitung aspek penghargaan, disiplin, dan manajemen kinerja. ASN yang bekerja dengan maksimal akan mendapatkan penghargaan sesuai kontribusinya.

Tanggapan dari Pejabat Terkait

Rini Widyantini menjelaskan bahwa meskipun Perpres sudah dikeluarkan, realisasi kenaikan gaji masih harus dikalkulasi bersama Kementerian Keuangan. Semua kebijakan harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menambahkan bahwa keputusan akhir mengenai nominal dan waktu pencairan tetap berada di tangan Kemenkeu. “Perpres sudah ada, tinggal eksekusi. Kami mendukung kebijakan ini,” jelasnya.

Sementara itu, KSP Muhammad Qodari menyampaikan perihal anggaran. Untuk menaikkan gaji ASN, dibutuhkan tambahan sekitar Rp14,24 triliun. Sehingga total belanja gaji ASN per tahun menjadi Rp192,44 triliun dari sebelumnya Rp178,2 triliun. Pemerintah masih mencari ruang fiskal sebelum memutuskan realisasi.

Latar Belakang Kenaikan Gaji

Kenaikan gaji terakhir kali dilakukan pada tahun 2024 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, setelah sekian tahun stagnan sejak 2019. Tujuan utama saat itu adalah meningkatkan motivasi ASN dan memperbaiki kualitas layanan publik. Perpres 79/2025 juga menambahkan pejabat negara sebagai penerima kenaikan gaji, yang sebelumnya tidak ada dalam aturan lama.

Kebijakan ini tentu menjadi kabar positif bagi ASN, terutama yang bekerja di lini depan. Selain meningkatkan kesejahteraan, diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan loyalitas ASN, yang otomatis akan berdampak pada kualitas layanan publik.

Namun, pemerintah tetap menekankan bahwa kenaikan gaji harus sejalan dengan kondisi keuangan negara, sehingga mungkin ada penyesuaian waktu atau nominal. Dengan hadirnya Perpres 79 Tahun 2025, masyarakat bisa melihat bahwa kenaikan gaji ASN bukan sekadar angka, tetapi bagian dari strategi pemerintah untuk mendorong kinerja aparatur sekaligus menjamin kesinambungan pembangunan nasional.

Posting Komentar