5 Cara Mengubah Warna Mobil: Prosedur dan Biaya yang Harus Diketahui

Aturan Mengubah Warna Cat Mobil yang Harus Diketahui Pemilik Kendaraan
Bagi penggemar modifikasi mobil, mengganti warna cat kendaraan adalah cara sederhana untuk memberikan tampilan yang lebih segar dan unik. Namun, tidak semua orang tahu bahwa perubahan tersebut tidak boleh dilakukan sembarangan. Ada aturan yang harus dipatuhi agar modifikasi tetap sah di mata hukum.
Sejak 2 Februari 2021, setiap pemilik kendaraan bermotor wajib mematuhi Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021. Aturan ini menegaskan bahwa warna cat mobil harus sesuai dengan data yang tercantum di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Jika kamu melakukan perubahan tanpa izin resmi, hal ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran. Jika nekat, kamu berisiko mendapatkan sanksi dari pihak berwenang.
Lalu, bagaimana cara mengubah warna mobil secara legal? Berikut adalah prosedur penting yang harus kamu ikuti:
Warna Harus Sama dengan STNK
Hukumnya jelas: warna cat pabrik atau warna yang sudah tercantum di STNK adalah warna yang harus dipertahankan. Jika kamu ingin mengubahnya, artinya kamu sedang melakukan perubahan data spesifikasi kendaraan yang tercatat dalam dokumen negara. Oleh karena itu, sebelum menggunakan kuas cat, pastikan kamu telah mengurus izin terlebih dahulu. Jika tidak, kendaraan kamu bisa dianggap tidak sah saat diperiksa oleh petugas.
Lapor ke SAMSAT
Setelah keputusanmu bulat, langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah melapor ke Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) terdekat. Proses pelaporan ini adalah awal dari persetujuan untuk mengubah data warna mobil. Jangan lewatkan tahapan ini, karena akan menjadi dasar bagi pengajuan perizinan lebih lanjut.
Urus Perizinan di Satlantas
Setelah SAMSAT memberikan lampu hijau, kamu tidak bisa langsung mengecat mobil. Langkah selanjutnya adalah mengurus perizinan di bagian Satuan Lalu Lintas (Satlantas). Kamu harus datang ke Satlantas Polres setempat untuk mengajukan permohonan perubahan. Prosedur ini mencakup verifikasi dan persetujuan teknis agar perubahan warna yang diajukan sesuai dengan ketentuan dan dapat dicatatkan secara resmi.
Izin Hanya Diberikan untuk Kasus Khusus
Perlu kamu ketahui, penggantian warna yang berbeda dari STNK tidak selalu disetujui hanya karena kamu bosan. Izin ini biasanya diberikan untuk kasus tertentu, seperti jika kendaraan mengalami kerusakan parah akibat kecelakaan yang membutuhkan pengecatan ulang. Atau, jika kamu membeli mobil bekas dengan kondisi cat yang sangat buruk dan memerlukan restorasi total. Namun, jika kamu hanya ingin mengecat ulang karena cat pudar dengan warna yang sama, kamu bisa melakukannya tanpa perlu mengurus izin.
Siapkan Dana untuk Biaya Administrasi
Proses administrasi ini tentu tidak gratis. Untuk mengurus izin perubahan warna, kamu harus membayar biaya pendaftaran baru dan perpanjangan. Besaran biaya yang ditetapkan untuk mobil adalah Rp 200.000,00, sedangkan untuk motor lebih murah, yaitu Rp 100.000,00. Pastikan kamu sudah menyiapkan dana ini agar proses perizinan berjalan lancar dan kamu bisa segera menikmati warna baru mobil secara legal.
Posting Komentar