WNA Ikut JKN, Apakah Iuran dan Layanan Sama dengan WNI?

Kepesertaan Warga Negara Asing dalam Jaminan Kesehatan Nasional
Warga negara asing (WNA) memiliki kesempatan untuk menjadi peserta dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa setiap orang yang bekerja di Indonesia selama paling singkat enam bulan wajib menjadi peserta JKN, termasuk pekerja rumah tangga dan warga negara asing. Dalam pernyataannya, ia menyebutkan bahwa di Bali saja sudah lebih dari 15.000 orang asing yang menjadi peserta BPJS.
Perbedaan Iuran dan Layanan Kesehatan antara WNA dan WNI
Meskipun iuran dan layanan kesehatan yang diterima oleh WNA sama dengan warga negara Indonesia (WNI), terdapat perbedaan dalam proses pendaftaran. Rizzky Anugerah, Kepala Humas BPJS Kesehatan, menjelaskan bahwa ada beberapa syarat tambahan bagi WNA yang ingin mendaftar sebagai peserta JKN. Selain buku tabungan, WNA perlu menyiapkan dokumen administrasi seperti paspor, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), Nomor Visa Tinggal Terbatas, serta surat izin kerja/berusaha yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan Mandiri untuk WNA
Iuran BPJS Kesehatan Mandiri untuk WNA bervariasi sesuai dengan kelas kepesertaan yang dipilih. Berikut rincian besaran iurannya:
- Kelas III: Rp 35.000 per orang per bulan
- Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan
- Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan
Layanan Kesehatan yang Ditanggung oleh BPJS Kesehatan
Manfaat layanan kesehatan yang diterima oleh peserta JKN diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014. Setiap peserta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai kebutuhan medis.
Layanan kesehatan meliputi fasilitas kesehatan tingkat pertama dan lanjutan, serta fasilitas kesehatan lainnya yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Contohnya adalah laboratorium, instalasi farmasi rumah sakit, apotek, unit transfusi darah, optik, dan pemberi pelayanan ambulans.
Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan
Meskipun BPJS Kesehatan menanggung berbagai layanan kesehatan, tidak semua layanan dan tindakan medis ditanggung. Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berikut 21 layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
- Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa (KLB)
- Perawatan kecantikan atau estetika
- Perawatan ortodontik
- Penyakit akibat tindak pidana
- Penyakit atau cedera akibat usaha bunuh diri
- Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat
- Pengobatan infertilitas atau program hamil
- Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak dapat dicegah
- Pelayanan kesehatan di luar negeri
- Pengobatan atau tindakan medis bersifat percobaan
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif
- Alat kontrasepsi
- Perbekalan kesehatan rumah tangga
- Layanan kesehatan yang tidak sesuai peraturan
- Layanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS
- Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja
- Layanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas
- Layanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri
- Layanan yang sudah dijamin oleh program lain
- Layanan kesehatan dalam rangka bakti sosial
- Pelayanan lain yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan
Posting Komentar