Tools:
Powered by AdinJava

WNA Bisa Ikut BPJS Kesehatan? Ini Syarat dan Aturannya

Table of Contents
WNA Bisa Ikut BPJS Kesehatan? Ini Syarat dan Aturannya

Warga Negara Asing Bisa Ikut BPJS Kesehatan, Begini Penjelasannya

Belakangan ini, isu mengenai kepesertaan warga negara asing (WNA) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi perbincangan hangat di media sosial. Banyak orang bertanya-tanya apakah benar warga asing bisa mendaftar sebagai peserta BPJS dan apakah layanan serta iuran yang diberikan sama dengan warga negara Indonesia (WNI).

Menurut aturan yang berlaku, WNA yang bekerja di Indonesia selama paling singkat enam bulan wajib menjadi peserta JKN. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Di Bali saja, tercatat lebih dari 15.000 orang asing yang sudah resmi terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Meski fenomena ini bukan hal baru, kini semakin viral karena banyak dibicarakan oleh publik.

Iuran dan Layanan untuk WNA Sama dengan WNI?

Secara prinsip, besaran iuran dan manfaat layanan yang diterima WNA sama dengan yang diperoleh WNI. Mereka memiliki hak penuh untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai kelas kepesertaan yang dipilih. Namun, terdapat sedikit perbedaan pada tahap administrasi.

Untuk mendaftar, WNA perlu menyiapkan dokumen tambahan seperti:

  • Paspor yang masih berlaku
  • KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap)
  • Nomor Visa Tinggal Terbatas
  • Surat izin kerja/berusaha dari instansi berwenang
  • Buku tabungan aktif

Selain itu, dokumen standar seperti fotokopi e-KTP, kartu keluarga, NPWP, serta surat izin usaha juga harus dilampirkan.

Besaran Iuran BPJS Kesehatan untuk WNA

Iuran BPJS Kesehatan mandiri untuk WNA dibedakan berdasarkan kelas rawat inap yang dipilih, yaitu:

  • Kelas III: Rp 35.000 per orang per bulan
  • Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan
  • Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan

Pembayaran bisa dilakukan melalui bank, e-wallet, hingga minimarket yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Manfaat Layanan yang Diterima Peserta

Berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014, setiap peserta JKN termasuk WNA berhak atas pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif. Layanan ini mencakup obat-obatan, pemeriksaan laboratorium, instalasi farmasi, hingga tindakan medis sesuai kebutuhan.

Beberapa layanan yang ditanggung antara lain:

  • Pelayanan kesehatan di fasilitas tingkat pertama (puskesmas, klinik, dokter keluarga)
  • Pelayanan kesehatan tingkat lanjutan (rumah sakit rujukan)
  • Layanan gawat darurat
  • Obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
  • Ambulans rujukan
  • Skrining kesehatan tertentu
  • Layanan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS

Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS

Namun, tidak semua layanan kesehatan ditanggung BPJS. Beberapa layanan yang tidak dijamin antara lain:

  • Perawatan kecantikan atau estetika (misalnya operasi plastik)
  • Pemasangan behel gigi (ortodontik)
  • Perawatan akibat tindak pidana, tawuran, atau percobaan bunuh diri
  • Penyakit akibat konsumsi alkohol atau narkoba
  • Program hamil atau pengobatan infertilitas
  • Pengobatan tradisional atau alternatif yang belum terbukti secara medis
  • Perawatan di luar negeri
  • Alat kontrasepsi dan perbekalan kesehatan rumah tangga

Kelompok Peserta JKN

Secara umum, peserta JKN dibagi menjadi dua kelompok besar:

  1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
    Yaitu masyarakat miskin dan tidak mampu yang iurannya ditanggung pemerintah melalui APBN.

  2. Bukan PBI
    Kelompok ini meliputi:

  3. Pekerja Penerima Upah (PPU) seperti PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN, hingga pekerja swasta.
  4. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau pekerja mandiri.
  5. Bukan Pekerja (BP) misalnya veteran, pensiunan, investor, hingga pemberi kerja yang mampu membayar iuran.

WNA termasuk dalam kelompok Bukan PBI, sehingga mereka harus membayar iuran mandiri sesuai kelas yang dipilih.

Cara Daftar BPJS untuk WNA

Proses pendaftaran bisa dilakukan dengan dua cara:

  • Datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan dengan membawa dokumen asli dan fotokopi.
  • Online melalui aplikasi Mobile JKN yang bisa diunduh di gawai.

Setelah dokumen lengkap diverifikasi, peserta akan mendapat kartu BPJS Kesehatan yang bisa digunakan untuk layanan kesehatan sesuai ketentuan.

Fenomena WNA mendaftar BPJS Kesehatan memang cukup menarik perhatian. Namun, pada dasarnya aturan ini sudah lama berlaku dan menjadi bagian dari regulasi yang diatur dalam UU No. 24 Tahun 2011. Dengan syarat administrasi yang sedikit lebih ketat, WNA yang tinggal dan bekerja di Indonesia tetap bisa mendapatkan perlindungan kesehatan yang sama seperti WNI. Dengan begitu, program JKN-BPJS Kesehatan benar-benar menjadi jaminan kesehatan nasional. Bukan hanya bagi warga Indonesia, tetapi juga bagi warga asing yang menetap di Tanah Air.

Posting Komentar