Tools:
Powered by AdinJava

Vape Dilarang di Singapura, Ini Saran Ahli Kesehatan untuk Indonesia

Table of Contents
Vape Dilarang di Singapura, Ini Saran Ahli Kesehatan untuk Indonesia

Kebijakan Singapura yang Memperketat Aturan Rokok Elektronik

Kebijakan pemerintah Singapura dalam memperketat aturan rokok elektronik atau vape (VEF) kembali menjadi perbincangan di kawasan Asia Tenggara. Langkah ini tidak datang tiba-tiba, melainkan bagian dari strategi jangka panjang negara tersebut dalam menjaga kesehatan masyarakat, terutama generasi muda.

Epidemiolog dan pakar kesehatan masyarakat, Dr. Dicky Budiman, menyampaikan bahwa kebijakan ini mencerminkan keseriusan Singapura dalam menghadapi ancaman adiksi nikotin. Ia dikenal sebagai salah satu tokoh yang sering memberikan analisis mendalam selama pandemi COVID-19 dan menjadi narasumber utama dalam isu kesehatan masyarakat.

Menurut Dicky, kebijakan Singapura dalam memperketat regulasi VEF sudah dipertimbangkan secara matang. Ia menegaskan bahwa produk ini bukanlah sesuatu yang aman. Cairan yang digunakan biasanya mengandung nikotin tinggi serta bahan kimia beracun yang dapat menyebabkan gangguan pada jantung, paru-paru, hingga perkembangan otak remaja.

Selain itu, penjualan VEF sering kali dilakukan dengan kemasan menarik dan rasa buah yang menarik minat anak muda. Hal ini membuatnya lebih mudah dikonsumsi oleh kalangan muda, sehingga meningkatkan risiko penyalahgunaan.

Selain aspek medis, kebijakan Singapura juga menunjukkan konsistensi dalam penegakan hukum. Negara ini dikenal sangat tegas dalam menindak penjualan, iklan, dan kepemilikan rokok elektronik. Dicky menyatakan bahwa Singapura sangat protektif terhadap generasi muda dan memiliki aturan hukum yang ketat dan konsisten.

Kebijakan Indonesia Terkait Vape

Di sisi lain, Indonesia belum berencana melarang penggunaan vape secara menyeluruh. Namun, pemerintah fokus pada pengawasan dan pemisahan antara penggunaan yang sah dan penyalahgunaan. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Marthinus Hukom, menekankan pentingnya membedakan antara vape yang digunakan untuk merokok dan yang dimanfaatkan untuk kejahatan.

Ia menjelaskan bahwa zat seperti ketamin dan etomidate yang sering disalahgunakan melalui vape dikategorikan sebagai psikotropika, bukan narkotika. Selain itu, vape kini telah menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat sebagai alternatif rokok konvensional.

Untuk mencegah penyalahgunaan, BNN telah menginstruksikan seluruh Kepala BNN Provinsi agar meningkatkan pengawasan terhadap peredaran vape, terutama yang mengandung zat adiktif. Koordinasi juga dilakukan dengan Kementerian Kesehatan dan BPOM untuk memastikan liquid vape yang beredar tidak mengandung zat berbahaya.

Selain itu, BNN bekerja sama dengan Bea Cukai untuk memperketat jalur masuk produk vape ke Indonesia, guna mencegah masuknya barang ilegal yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.

Saran Ahli Kesehatan untuk Peredaran Vape di Indonesia

Dicky Budiman menilai bahwa meniru sepenuhnya kebijakan Singapura tidak mudah di Indonesia. Industri VEF berkembang pesat dan melibatkan banyak pihak, bahkan dianggap memberikan dampak ekonomi. Namun, tantangan terbesar ada pada lemahnya penegakan hukum dan rendahnya literasi publik.

Banyak masyarakat masih percaya bahwa VEF lebih aman dibanding rokok konvensional, padahal bukti ilmiah menunjukkan sebaliknya. Dicky menyarankan agar Indonesia memperkuat regulasi penjualan dan pemasaran VEF, terutama pembatasan akses anak-anak.

Ia menegaskan bahwa masalah bukan hanya pada rokok elektronik, tetapi juga rokok tradisional yang aturannya belum ditegakkan secara serius. Untuk itu, Indonesia perlu segera membenahi regulasi, memperketat standar cairan VEF, mengatur kadar nikotin, serta meningkatkan literasi publik agar tidak terjebak pada mispersepsi.

Langkah Singapura bisa menjadi peringatan keras bagi Indonesia. Jika tidak segera berbenah, maka generasi muda berisiko menjadi korban adiksi nikotin, baik dari rokok konvensional maupun elektronik.

Posting Komentar