Ubah Sampah Jadi Listrik: Teknologi PISEL Siap di Badung Denpasar, Gianyar Tertibkan Warga

Penutupan TPA Suwung dan Upaya Pengelolaan Sampah di Bali
Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali telah melakukan penutupan secara bertahap terhadap praktik open dumping di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Kota Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita) Suwung.
Setiap Rabu dilakukan penataan, penimbunan, dan pengerasan dengan teori sanitari landfill untuk menutup tumpukan sampah. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mengurangi dampak lingkungan akibat penumpukan sampah.
Pada 1 Agustus 2025, kebijakan penutupan sampah organik akan diberlakukan. Namun, dalam perjalanan ada kebijakan relaksasi yang diterima, yaitu setiap truk hanya boleh membawa maksimal 30 persen sampah organik dari total isi.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Bali, I Made Rentin, penutupan total open dumping akan dilakukan pada akhir Desember 2025. Sampah residu masih dapat masuk ke TPS Suwung karena menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Sampah residu merujuk pada jenis sampah yang tidak bisa didaur ulang seperti popok, pembalut, dan sebagainya. Pemerintah Daerah sedang mempersiapkan teknologi Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PISEL).
Dua hal utama yang harus dipenuhi adalah penyediaan lahan lokasi dan pastikan jumlah sampah harian tidak kurang dari 1.000 ton. Jika di bawah angka tersebut, pihak terkait bisa kena denda.
Estimasi timbulan sampah harian mencapai 1.400 ton. Pemerintah Pusat juga mulai menerapkan program strategis nasional, termasuk incinerator di Denpasar.
Ketika PISEL berjalan, pengolahan sampah menjadi energi listrik akan dimungkinkan. Teknologi ini tidak akan berlokasi di TPA Suwung. Lokasi saat ini masih dalam proses penentuan.
Penutupan TPA Suwung untuk sampah organik akan dilakukan pada Desember 2025. Keputusan ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 921 Tahun 2025.
Ada empat alasan penutupan TPA Suwung: overload, pencemaran lingkungan, instalasi pengolahan air limbah tidak optimal, dan kemungkinan matinya tanaman mangrove akibat cairan lindi.
Meskipun kondisi ini masih memerlukan riset lanjutan, pihak kementerian mengeluarkan SK tertanggal 23 Mei 2025 untuk pengelolaan sampah di TPA Suwung.
SK ini memberikan batas waktu selama 180 hari atau tepatnya hingga 23 Desember 2025 untuk menutup secara total praktik open dumping.
Selain itu, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar gencar melakukan penertiban pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), termasuk pembuangan sampah sembarangan dan pemasangan spanduk ilegal. Tujuan penertiban ini adalah menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.
Di Kota Denpasar, penyelesaian sampah menjadi permasalahan serius, dengan produksi sampah mencapai 1.200 ton per hari. Pemprov Bali berencana menutup TPA Suwung pada akhir tahun 2025.
Anggota DPRD mendesak penggunaan incinerator, namun Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara menyatakan perlu kajian dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Selain itu, Pemkot Denpasar akan membangun dua TPS3R tambahan dan memperbanyak mesin gibrig. Selain itu, juga akan membangun 4.700 teba modern untuk mengatasi masalah sampah.
Aqua dan Ekonomi Sirkular
Produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Aqua berkomitmen mendukung pemerintah dalam mencari solusi penanganan sampah. Aqua menggunakan pendekatan ekonomi sirkular dari hulu ke hilir.
VP General Secretary Danone Indonesia, Vera Galuh Sugijanto, menyatakan bahwa ekonomi sirkular menjadi fondasi penting dalam menciptakan masa depan yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Program #BijakBerplastik yang dilakukan Aqua mencakup pengembangan infrastruktur pengumpulan sampah, edukasi konsumen, dan inovasi kemasan produk.
Komitmen ini dijalankan melalui ekosistem pengumpulan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, mencakup 100 bank sampah binaan, 11 collection center, 3 TPST, 32 TPS3R, dan 10 mitra recycling business unit.
Sejak 1983, Aqua juga menghadirkan galon guna ulang yang mengurangi emisi karbon hingga 83 persen dan penggunaan plastik hingga 78 persen.
Inovasi berlanjut dengan hadirnya Aqua Life produk dengan kemasan yang 100 persen menggunakan material daur ulang dan 100 persen dapat di daur ulang.
Bali PET Recycle berada di dua lokasi, yaitu di Kota Denpasar dan Kabupaten Klungkung. Fasilitas ini menerima botol plastik PET dari pemulung dan mengolahnya untuk didaur ulang.
Botol-botol PET yang dikumpulkan diserahkan ke fasilitas daur ulang untuk digunakan kembali.
Posting Komentar