Tools:
Powered by AdinJava

Penjelasan Dinkes Kota Pasuruan: Pasien Meninggal Ditagih Rp 1 Juta, Status Tak Aktif

Table of Contents
Penjelasan Dinkes: Pasien Meninggal Ditagih Rp 1 Juta, Status Tak Aktif

Penyebab Pasien Ditagih BPJS Kesehatan Rp 1 Juta Meski Sudah Meninggal Dunia

Sebuah kasus mengejutkan terjadi di RSUD R. Soedarsono, Kota Pasuruan, Jawa Timur. Seorang pasien yang telah meninggal dunia tiba-tiba diberi tagihan oleh BPJS Kesehatan sebesar Rp 1 juta. Peristiwa ini memicu kegaduhan dan mengundang perhatian dari berbagai pihak.

Pasien tersebut, bernama CZ (55 tahun), warga Kelurahan Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo, meninggal setelah hanya menjalani perawatan selama satu jam. Setelah kematian itu, keluarganya mendapat tagihan dari BPJS Kesehatan. Hal ini membuat keluarga merasa tidak adil karena sudah pasti tidak mungkin pasien bisa membayar tagihan tersebut.

Machfud Syafi'i, anggota DPRD Kota Pasuruan, turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini. Ia juga ikut mengurus jenazah korban pada Jumat (13/9/2025). Menurut Machfud, saat pasien masuk rumah sakit, status BPJS-nya dalam kondisi non aktif. Padahal, CZ termasuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang seharusnya iurannya dibayarkan secara otomatis oleh pemerintah.

“Kalau UHC berarti yang bayar pemerintah. Kok bisa pasien BPJS-nya tidak aktif, padahal dia masuk UHC. Ini malah dapat tagihan Rp 1 juta,” ujar Machfud.

Setelah mengurus jenazah, Machfud menanyakan ke Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial tentang permasalahan ini. Ternyata, ada beberapa peserta PBI JK di Kota Pasuruan yang juga mengalami hal serupa, yaitu status kepesertaannya tidak aktif.

Penjelasan Dinas Kesehatan

Kepala Dinas Kesehatan Kota Pasuruan, Shierly Marlena, memberikan penjelasan terkait kasus ini. Menurutnya, pasien CZ masuk ke rumah sakit pada pukul 06.00 WIB dan meninggal dunia pukul 07.00 WIB. Semua proses perawatan dilakukan dengan baik dan tidak ada penolakan layanan medis.

Shierly menjelaskan bahwa pembayaran iuran kepesertaan bagi PBI JK dibagi menjadi dua metode, yaitu yang ditanggung APBD dan APBN. Pasien CZ termasuk dalam kategori yang ditanggung APBN. Namun, sering kali masyarakat baru menyadari bahwa status kepesertaannya non aktif ketika sudah berada di rumah sakit.

Untuk menghindari hal ini, Shierly mengimbau kepada masyarakat peserta PBI JK untuk segera melakukan pengecekan status kepesertaannya. Jika ternyata tidak aktif, mereka diminta melapor ke Dinas Kesehatan Kota Pasuruan.

Masalah Data PBI di Trenggalek

Selain di Kota Pasuruan, kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Trenggalek. Sebanyak 16 ribu warga dinonaktifkan sebagai PBI JKN BPJS Kesehatan karena data yang tidak sesuai. Pemkab Trenggalek kemudian melakukan reaktivasi dengan cara menyisir satu per satu masyarakat yang dinonaktifkan dan mencari penyebabnya.

Plt Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Trenggalek, Cristina Ambarwati, menjelaskan beberapa penyebab utama data PBI tidak sesuai. Antara lain adalah satu NIK yang dimiliki oleh dua orang, PBI yang meninggal, PBI yang berada di luar desil 1 sampai 5, serta PBI yang belum melakukan perekaman biometrik.

Pentingnya Perekaman Biometrik

Perekaman biometrik menjadi salah satu syarat penting dalam penggunaan layanan BPJS. Jika PBI belum melakukan perekaman biometrik, maka layanan medis akan sulit diakses. Untuk itu, Cristina mengajak masyarakat PBI untuk segera melakukan perekaman biometrik.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk mengirimkan persyaratan melalui WhatsApp ke Dinas Sosial. Persyaratan yang dimaksud antara lain adalah sudah melakukan perekaman biometrik, masuk dalam daftar 16 ribu yang dinonaktifkan, serta membawa surat keterangan penyakit kronis dari dokter jika diperlukan.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan kesehatan tanpa menghadapi kendala administratif.

Posting Komentar