Tools:
Powered by AdinJava

Pemerintah Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Bertahap Mulai 2026

Table of Contents
Featured Image

Pemerintah telah merancang penyesuaian iuran BPJS Kesehatan yang akan dilakukan secara bertahap mulai tahun depan. Hal ini tercantum dalam Buku II Nota Keuangan bersama Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa tarif iuran akan diatur ulang untuk menjaga stabilitas program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kondisi keuangan Dana Jaminan Sosial Kesehatan terus menurun seiring dengan meningkatnya rasio klaim pada Semester I 2025. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah mempersiapkan beberapa langkah strategis. Fokus utamanya mencakup kepesertaan, kolektabilitas, pengelolaan iuran, serta pengelolaan klaim manfaat. Penyesuaian iuran akan dilakukan secara bertahap agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat sambil tetap menjaga keberlanjutan program.

Dalam RAPBN 2026, anggaran kesehatan dialokasikan sebesar Rp 244 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 123,2 triliun digunakan untuk layanan kesehatan masyarakat. Salah satu bagian dari alokasi tersebut adalah bantuan iuran jaminan kesehatan bagi 96,8 juta jiwa serta dukungan iuran peserta mandiri kategori PBPU/Bukan Pekerja bagi 49,6 juta jiwa dengan anggaran sebesar Rp 69 triliun.

Dukungan dari BPJS Kesehatan

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyatakan mendukung langkah pemerintah dalam melakukan penyesuaian iuran. Menurutnya, penyesuaian ini diperlukan untuk menciptakan keseimbangan antara biaya pelayanan kesehatan dengan sumber pembiayaan yang sepenuhnya berasal dari iuran yang dikumpulkan oleh BPJS Kesehatan. Dengan kondisi keuangan yang sehat, fasilitas kesehatan dapat meningkatkan layanan, memperbaiki kompetensi tenaga medis, serta meningkatkan kesejahteraan mereka.

Rizzky juga menjelaskan bahwa peninjauan besaran iuran seharusnya dilakukan setiap dua tahun sekali. Namun, kenaikan terakhir terjadi pada 2020, saat pandemi Covid-19. Menurut Peraturan Presiden, besaran iuran ditinjau paling lama dua tahun sekali. Saat ini, tarif pelayanan kesehatan dan biaya kesehatan telah meningkat, serta adanya inflasi yang memengaruhi ekonomi masyarakat.

Pandangan Menteri Keuangan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai kenaikan iuran perlu dilakukan untuk menjaga keberlanjutan program JKN. Menurutnya, jika manfaat semakin banyak, maka biayanya juga harus meningkat. Selain itu, kenaikan iuran memberi ruang bagi pemerintah untuk menambah jumlah penerima bantuan iuran.

Sri Mulyani juga menekankan bahwa pemerintah tetap mempertimbangkan kemampuan bayar peserta mandiri. Misalnya, peserta mandiri dengan kategori PBPU masih membayar iuran sebesar Rp 35.000, padahal seharusnya Rp 43.000. Sebagian dari selisih tersebut dibayarkan oleh pemerintah, terutama untuk peserta PBPU.

Meski begitu, keputusan akhir mengenai kenaikan iuran masih menunggu pembahasan lebih lanjut dengan DPR, Menteri Kesehatan, dan BPJS Kesehatan.

Tanggapan dari DPR

Anggota Komisi IX DPR, Kurniasih Mufidayati, menyarankan agar rencana kenaikan iuran dilakukan secara hati-hati. Ia menegaskan bahwa penyesuaian iuran penting untuk menjaga keberlanjutan JKN, tetapi jangan sampai menjadi beban tambahan bagi masyarakat sehingga kepesertaan aktif menurun.

Menurut Kurniasih, wacana ini sudah lama dipertimbangkan, terutama karena kondisi keuangan BPJS tertekan saat pandemi. Meski demikian, ia menekankan bahwa kondisi ekonomi masyarakat yang melemah harus diperhatikan. Waktu dan besaran kenaikannya perlu dipertimbangkan agar tidak menimbulkan tekanan berlebihan terhadap konsumsi rumah tangga.

Ia juga meminta BPJS Kesehatan untuk memperbaiki layanan sebelum menambah beban iuran. "Kami berharap BPJS Kesehatan mendahulukan perbaikan layanan, termasuk menindaklanjuti keluhan masyarakat yang selama ini ada. Buktikan dulu peningkatan pelayanan, baru bicara penyesuaian iuran," ujarnya.

Posting Komentar