Tools:
Powered by AdinJava

Kebijakan Iuran BPJS Kesehatan yang Akan Diterapkan Tahun 2026

Table of Contents
Featured Image

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tengah mempersiapkan rencana kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Meskipun demikian, pemerintah menyadari bahwa tidak semua peserta mampu menanggung kenaikan iuran tersebut. Oleh karena itu, akan disiapkan skema subsidi khusus bagi peserta mandiri agar tetap bisa mengakses layanan kesehatan.

Kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bukanlah hal baru. Sejak program JKN diperkenalkan, pemerintah telah beberapa kali melakukan penyesuaian tarif. Bahkan, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 menyatakan bahwa evaluasi dan penyesuaian iuran dapat dilakukan setiap dua tahun sekali.

Iuran BPJS Kesehatan Naik Bertahap

Berdasarkan Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026, iuran BPJS Kesehatan akan naik secara bertahap pada tahun depan. Pemerintah juga tetap akan memberikan subsidi bagi sebagian masyarakat yang berhak.

Dalam kerangka pendanaan, skema pembiayaan perlu disusun secara komprehensif untuk menjaga keseimbangan kewajiban antara tiga pilar utama: (1) masyarakat/peserta, (2) pemerintah pusat, dan (3) pemerintah daerah. Penyesuaian iuran dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah. Pendekatan bertahap ini penting untuk meminimalisir gejolak sekaligus menjaga keberlanjutan program.

Alokasi Anggaran Sektor Kesehatan

Pemerintah menetapkan alokasi anggaran sektor kesehatan pada 2026 sebesar Rp 114 triliun. Jumlah ini meningkat sekitar 8 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp 105,6 triliun. Selain itu, Kementerian Kesehatan juga mendapatkan dukungan anggaran melalui APBD senilai Rp 14,5 triliun. Dengan tambahan tersebut, total anggaran Kementerian Kesehatan pada 2026 mencapai Rp 128 triliun.

Alokasi APBN untuk BPJS Kesehatan

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa sebagian besar anggaran digunakan untuk mendukung pembiayaan BPJS Kesehatan, dalam hal ini untuk subsidi iuran. Pembiayaan BPJS mencapai sekitar Rp 59 triliun. Anggaran tersebut dialokasikan bagi bantuan iuran peserta PBI BPJS Kesehatan dengan target 96,8 juta orang, serta pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja (PBPU-BP) sebanyak 2,5 juta orang.

Setelah pembiayaan BPJS, pos anggaran terbesar berikutnya digunakan untuk layanan rumah sakit yang diproyeksikan mencapai Rp 30 triliun. Anggaran ini mencakup dukungan operasional 38 Rumah Sakit Pemerintah Pusat hingga penyediaan vaksin untuk sekitar 2 juta anak. Selain itu, ada juga beberapa pembangunan RS di 34 kabupaten kota daerah terpencil dengan anggaran sebesar Rp 9,7 triliun.

Pengembangan Pendidikan Dokter dan Dokter Spesialis

Program pengembangan pendidikan dokter dan dokter spesialis turut mendapat alokasi Rp 2,5 triliun. Pada urutan ketiga, anggaran terbesar Kementerian Kesehatan dialokasikan untuk layanan primer seperti Puskesmas dan Posyandu, dengan nilai Rp 24 triliun. Setengah dari anggaran ini dialokasikan ke Kementerian Kesehatan, sedangkan setengahnya lagi dialokasikan ke pemerintah daerah. Total anggaran yang disalurkan lewat pemerintah daerah mencapai Rp 12,7 triliun.

Rincian Iuran BPJS Kesehatan Terbaru

Setelah mengalami beberapa kali penyesuaian, berikut adalah rincian iuran BPJS Kesehatan terbaru sesuai dengan kategori peserta yang berlaku saat ini:

  • Penerima Bantuan Iuran (PBI)
    Iuran sebesar Rp 42.000 per bulan, dibayarkan oleh pemerintah pusat langsung ke BPJS Kesehatan.

  • Pekerja Penerima Upah (PPU)
    Iuran sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan rincian 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta. Gaji atau upah minimum yang digunakan untuk perhitungan iuran adalah upah minimum kabupaten/kota (UMK), dengan batas tertinggi Rp 12 juta per bulan.

  • Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP):

  • Kelas III: Iuran sebesar Rp 42.000 per bulan, dengan Rp 35.000 dibayar oleh peserta dan Rp 7.000 sebagai subsidi dari pemerintah.
  • Kelas II: Iuran sebesar Rp 100.000 per bulan.
  • Kelas I: Iuran sebesar Rp 150.000 per bulan.

Posting Komentar