Tools:
Powered by AdinJava

Kesehatan vs Pendapatan Nasional, Pemerintah dan DPR Sepakat Implementasi Pajak Cukai Minuman Berpemanis

Table of Contents
Featured Image

Pemerintah dan DPR kembali menyepakati penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sebagai langkah untuk menjaga kesehatan masyarakat. Namun, pelaku usaha mengkhawatirkan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah meningkatkan pendapatan negara.

Sejak 2020, wacana penerapan cukai MBDK sudah diusulkan, namun implementasinya terus ditunda setiap tahunnya. Terbaru, rencana tersebut kembali dimasukkan dalam Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Dalam rapat dengan pemerintah pada Jumat (22/8/2025), Komisi XI DPR juga menyetujui penerapan cukai MBDK pada tahun depan.

Tujuan Pengenaan Cukai MBDK

Menurut pemerintah, pengenaan cukai atas MBDK bertujuan untuk mendukung upaya pengendalian konsumsi produk yang memiliki eksternalitas negatif terhadap kesehatan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat. Namun, pemerintah juga mengakui adanya risiko dari sisi kesiapan pelaku usaha, terutama karena keberagaman produk dan kompleksitas rantai distribusi.

Selain itu, pemerintah menyadari bahwa masyarakat perlu diberikan kesadaran tentang efek negatif konsumsi gula berlebih. Untuk itu, pemerintah akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta pelaku usaha.

Kesiapan Pelaku Usaha Masih Diragukan

Asosiasi Industri Minuman Ringan (Asrim) menyatakan belum siap dengan penerapan cukai MBDK pada tahun depan. Ketua Umum Asrim Triyono Prijosoesilo mengatakan bahwa rencana tersebut sudah masuk ke dalam APBN beberapa tahun terakhir, meski belum terealisasi.

Triyono berharap pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi dan dampak penerapan cukai MBDK terhadap industri. Ia menilai bahwa cukai MBDK hanya akan menambah beban bagi industri, yang akhirnya akan menjadi beban bagi konsumen.

Ia menegaskan bahwa penerapan cukai MBDK akan menyebabkan kenaikan harga produk, yang berdampak pada penurunan penjualan. Menurut data Asrim, pertumbuhan industri minuman siap saji dalam kemasan terus menurun sejak 2023. Pada 2023, pertumbuhan mencapai 3,1%, lalu turun menjadi 1,2% di 2024, dan bahkan -1,3% di kuartal I/2025.

Kritik terhadap Tujuan Cukai MBDK

Triyono juga menilai bahwa penerapan cukai MBDK hanyalah upaya untuk menambah jenis pajak baru guna meningkatkan rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Menurutnya, otoritas fiskal seperti "berburu di kebun binatang" karena subjek pajak atau cukai MBDK adalah perusahaan-perusahaan yang sudah membayar berbagai jenis pajak.

Selain itu, ia menyatakan bahwa penerapan cukai minuman manis di berbagai negara tidak efektif dalam menurunkan tingkat prevalensi penyakit tidak menular atau obesitas. Data BPS 2022 menunjukkan bahwa kontributor utama konsumsi kalori dalam pangan berasal dari makanan yang disiapkan di rumah, yaitu sebesar 79%.

Target Penerimaan Cukai MBDK

Komisi XI DPR, yang dipimpin oleh Mukhamad Misbhakun, menjelaskan bahwa besaran tarif cukai MBDK masih akan dibahas bersama antara parlemen dan pemerintah. Selain itu, akan ada pembahasan mengenai ambang batas atau threshold persentase kadar gula dalam MBDK yang akan dikenakan cukai.

Misbhakun mengatakan bahwa mereka sepakat untuk menetapkan threshold-nya, agar tidak sampai dinolkan. Dalam APBN 2025, pemerintah telah menetapkan target penerimaan dari cukai MBDK sebesar Rp3,8 triliun—meski realisasinya masih nol karena kebijakan belum terealisasi. Besaran target ini hanya setara 1,56% dari total target penerimaan cukai 2026 sebesar Rp244,2 triliun.

Posting Komentar