Tools:
Powered by AdinJava

Leony Trio Kwek Kwek Keluhkan Pajak Warisan, Respons DJP

Table of Contents
Featured Image

Pengalaman Leony Vitria Menghadapi Pajak Warisan

Leony Vitria, mantan penyanyi cilik yang pernah tergabung dalam Trio Kwek Kwek, baru-baru ini menjadi sorotan setelah mengungkapkan pengalamannya saat mengurus balik nama rumah milik ayahnya. Curhatan Leony di media sosial menunjukkan ketidakpuasan terhadap pajak warisan yang harus dibayarkan.

Proses Balik Nama Rumah dan Pajak Warisan

Leony menjelaskan bahwa ia sedang mengurus balik nama rumah yang sebelumnya atas nama ayahnya, Bunda. Namun, ia tidak menyangka bahwa proses tersebut akan melibatkan pajak warisan. Menurutnya, pajak tambahan tersebut sebesar 2,5 persen dari nilai rumah mendiang ayahnya.

"Jadi, gue ini lagi ngurus rumah atas nama bokap gue. Nah, kita mau ngurus balik nama nih, karena bokap gue kan udah meninggal ya tahun 2021. Kita mau ngurus nih balik nama, ternyata jatuhnya warisan. Nah, kalau warisan berarti kalau kita mau balik nama kita harus ngurus surat waris karena bokap gue tuh gak pernah ada tuh surat warisan bahwa rumah ini akan diserahkan ke kita atau apa gitu," ujarnya.

Leony mengaku merasa tidak adil dengan jumlah pajak yang harus dibayarkan. Ia dan keluarga selalu membayar pajak setiap tahun untuk rumah tersebut. "Gue harus ngeluarin duit puluhan juta lagi cuma buat balik nama doang. I just feel it's not fair."

Penjelasan DJP tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Dalam unggahan lainnya, Leony menjelaskan bahwa pajak warisan yang dimaksud adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). BPHTB merupakan pajak daerah yang dikelola oleh pemerintah daerah (Pemda), bukan pajak penghasilan (PPh).

"BPHTB tetap berlaku atas perolehan hak atas tanah/bangunan karena warisan. BPHTB merupakan pajak daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD)," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli.

Menurut Rosmauli, warisan dikecualikan dari pengenaan PPh. Itu artinya, ahli waris tidak dikenakan pajak penghasilan atas tanah atau bangunan yang diperoleh dari pewaris. Aturan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2023 Pasal 3 ayat (1) huruf d.

Prosedur Pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh

Ahli waris bisa mengajukan permohonan SKB PPh secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pewaris atau ahli waris terdaftar. Dokumen yang diperlukan meliputi fotokopi akta atau penetapan waris, serta dokumen identitas pewaris dan ahli waris.

Setelah diverifikasi, KPP akan menerbitkan SKB PPh sehingga proses balik nama sertifikat tanah/bangunan tidak dikenai pajak. Masyarakat yang merasa bingung bisa langsung mengunjungi KPP terdekat, mengakses laman resmi DJP, atau menghubungi Kring Pajak 1500200.

Tanggapan Leony dan Pembelajaran Baru

Curhatan Leony tentang pajak warisan menjadi viral di media sosial. Ia menyadari bahwa masalah ini menjadi pembelajaran penting baginya. "Semenjak gue share soal pajak waris ini, gue juga jadi banyak pembelajaran baru sih. Kesimpulannya: apa pun namanya, mau hibahlah, warislah, mau punya SKB-lah, kalau kita mau urus balik nama kita tetap harus bayar BPHTB itu."

Leony menegaskan bahwa ia selalu taat bayar pajak sebagai warga negara. Namun, ia merasa kecewa karena merasa hasilnya tidak sebanding dengan apa yang sudah dipenuhinya. "Bayar pajak seumur hidup gak pernah ada hasilnya, yang gue lihat hasilnya cuma para pejabat yang memperkaya diri sedangkan masyarakat makin amburadul."

Ia juga memberikan contoh sistem pajak di negara Jepang, di mana adiknya telah 10 tahun menetap di sana. Menurut Leony, adiknya membayar pajak yang lebih tinggi dari Indonesia, namun menikmati manfaatnya mulai dari fasilitas umum, kesehatan, sampai jaminan pensiun.

Kesimpulan

Curhatan Leony tentang pajak warisan menjadi topik hangat di media sosial. DJP menjelaskan bahwa pengenaan pajak BPHTB adalah hal yang wajar dan dikelola oleh pemerintah daerah. Ahli waris memiliki hak untuk mengajukan SKB PPh agar terbebas dari pengenaan pajak. DJP mengimbau masyarakat untuk memahami ketentuan perpajakan terkait warisan.

Posting Komentar