Tools:
Powered by AdinJava

Komunitas Mobil Dukung Larangan Sirine dan Strobo, Tolak Beri Jalan

Table of Contents
Featured Image

Gerakan Stop Sirine dan Strobo Mengundang Perdebatan di Kalangan Pengendara

Beberapa waktu terakhir, media sosial digemparkan oleh sebuah gerakan yang dikenal sebagai 'Stop Sirine dan Strobo'. Aksi ini menarik perhatian banyak kalangan masyarakat, khususnya para pengguna kendaraan bermotor. Tujuan dari gerakan ini adalah untuk mengajak masyarakat memasang stiker pada kendaraannya sebagai bentuk protes terhadap penggunaan sirine dan strobo yang dinilai tidak wajar.

Munculnya Gerakan Stop Sirine dan Strobo

Gerakan ini berawal dari inisiatif sejumlah warganet yang ingin memberikan peringatan kepada pengemudi lain agar lebih sadar akan keberadaan kendaraan yang menggunakan alat peringatan seperti sirene dan strobo. Stiker-stiker tersebut biasanya berisi pesan-pesan seperti "Tidak mau memberi jalan" atau "Hanya untuk ambulans dan pemadam kebakaran".

Salah satu tokoh yang turut memperluas penyebaran gerakan ini adalah Peter F. Gontha, mantan Duta Besar Indonesia untuk Polandia. Ia membagikan informasi tentang gerakan ini melalui akun media sosial pribadinya, mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam aksi ini.

Tanggapan dari Komunitas Mobil

Banyak anggota komunitas mobil juga menyambut baik gerakan ini. Yossie Try Henryco dari komunitas Serena Suka-suka mengungkapkan bahwa dirinya setuju dengan aksi ini. Menurutnya, penggunaan sirine dan strobo sering kali tidak memiliki urgensi yang jelas. Ia bahkan menyebut bahwa beberapa pengguna kendaraan dengan alat peringatan ini justru meminta jalan untuk tujuan yang tidak mendesak, seperti masuk ke pusat perbelanjaan atau restoran.

Sikap serupa juga disampaikan oleh Baedowi Ubay dari komunitas Gabut Banget. Ia mengaku sangat kesal dengan penggunaan sirine dan strobo yang tidak sesuai aturan. Ia menambahkan bahwa kebiasaan ini sering terjadi saat berkumpul dengan teman-teman di acara kopdar. Banyak dari mereka yang merasa tidak nyaman karena harus memberi jalan hanya untuk kendaraan tertentu.

Alasan di Balik Keresahan

Ada beberapa alasan yang membuat masyarakat merasa tidak nyaman dengan penggunaan sirine dan strobo. Salah satunya adalah ketidakteraturan dalam penggunaan alat tersebut. Banyak kendaraan yang menggunakan sirine dan strobo tanpa ada alasan yang jelas, sehingga menimbulkan rasa tidak adil bagi pengemudi lain.

Selain itu, kondisi lalu lintas di Jakarta yang semakin padat juga menjadi faktor utama. Muslim dari komunitas Seru-seruan mengatakan bahwa kemacetan sudah menjadi hal yang biasa, sehingga kendaraan yang menggunakan alat peringatan seharusnya bisa mengikuti situasi tersebut. Ia menegaskan bahwa para pejabat yang menggunakan strobo di jalan tol maupun non-tol sering kali membuat situasi menjadi lebih buruk.

Aturan Terkait Penggunaan Sirine dan Strobo

Secara regulasi, penggunaan lampu isyarat (strobo) dan sirene diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009. Berdasarkan pasal 59 ayat (5), kendaraan yang diperbolehkan menggunakan alat tersebut antara lain:

  • Kendaraan bermotor petugas kepolisian dengan lampu isyarat warna biru dan sirene.
  • Kendaraan bermotor tahanan, Selma mengatakan pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah, dilengkapi lampu isyarat warna merah dan sirene.
  • Kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan barang khusus, dilengkapi lampu isyarat warna kuning tanpa sirene.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan penggunaan sirine dan strobo dapat lebih terkendali dan tidak menimbulkan gangguan bagi pengemudi lain. Namun, sampai saat ini, masih banyak kasus penggunaan alat tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan aturan.

Posting Komentar