Tools:
Powered by AdinJava

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tahun Depan, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Table of Contents
Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tahun Depan, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2026 dan Dampaknya pada Masyarakat

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tengah mempertimbangkan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan diberlakukan pada tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pemerintah juga telah menyiapkan skema subsidi sebagian bagi peserta mandiri agar tetap dapat mengakses layanan kesehatan tanpa terganggu.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan bukanlah hal baru. Sejak pertama kali program JKN berjalan, pemerintah sudah beberapa kali melakukan penyesuaian tarif. Aturan mengenai penyesuaian tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang menyebutkan bahwa evaluasi sekaligus perubahan iuran dapat dilakukan setiap dua tahun sekali.

Alasan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa rencana penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan dilakukan untuk memastikan keberlanjutan program JKN. Menurutnya, keberlanjutan dari JKN sangat bergantung pada manfaat yang diberikan kepada peserta. "Keberlanjutan dari JKN akan sangat bergantung kepada berapa manfaat yang diberikan untuk kepesertaan," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI.

Ia menambahkan bahwa dengan manfaat yang semakin besar dari BPJS Kesehatan, maka perlu ada tambahan biaya. "Kalau manfaatnya makin banyak, berarti biayanya memang makin besar," katanya.

Selain itu, kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan juga memberi ruang bagi pemerintah untuk memperluas jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI). Meski begitu, kemampuan peserta mandiri tetap menjadi pertimbangan utama. "Makanya kami memberikan subsidi sebagian dari yang mandiri. Mandiri itu masih Rp 35 ribu kalau tidak salah, harusnya Rp 43 ribu. Jadi, Rp 7 ribunya itu dibayar oleh pemerintah, terutama untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)," jelas Sri Mulyani.

Penyesuaian Iuran Secara Bertahap

Berdasarkan Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026, disebutkan bahwa iuran BPJS Kesehatan akan naik secara bertahap pada tahun depan. Pemerintah tetap akan memberikan subsidi bagi sebagian masyarakat yang berhak.

Dalam kerangka pendanaan, skema pembiayaan perlu disusun secara komprehensif untuk menjaga keseimbangan antara tiga pilar utama: (1) masyarakat/peserta, (2) pemerintah pusat, dan (3) pemerintah daerah. Penyesuaian iuran dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah.

Anggaran Kesehatan Tahun 2026

Pemerintah menetapkan alokasi anggaran sektor kesehatan pada 2026 sebesar Rp 114 triliun. Jumlah ini meningkat sekitar 8 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Selain itu, Kementerian Kesehatan juga mendapatkan dukungan anggaran melalui APBD senilai Rp 14,5 triliun. Dengan tambahan tersebut, total anggaran Kementerian Kesehatan pada 2026 mencapai Rp 128 triliun.

Dalam RAPBN 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran kesehatan sebesar Rp 244 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 123,2 triliun akan digunakan untuk layanan kesehatan masyarakat. Salah satunya adalah bantuan iuran jaminan kesehatan bagi 96,8 juta jiwa serta dukungan iuran PBPU/Bukan Pekerja (BP) bagi 49,6 juta jiwa dengan total anggaran mencapai Rp 69 triliun.

Tanggapan DPR RI

Wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan langsung menuai perhatian dari DPR RI. Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menekankan bahwa kebijakan fiskal tidak boleh mengurangi hak masyarakat miskin dan rentan untuk mendapatkan layanan kesehatan. "Bila wacana ini jadi diterapkan, jangan sampai berdampak terhadap subsidi bagi masyarakat. Negara tidak boleh melepaskan tanggung jawabnya hanya karena hitung-hitungan fiskal," ujarnya.

Menurut Nurhadi, pemerintah memang tidak akan menaikkan tarif iuran secara serentak. Kenaikan akan dilakukan bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat serta kondisi fiskal negara. Namun, ia mengingatkan bahwa kebijakan ini bisa berdampak pada keberlanjutan akses layanan kesehatan, terutama bagi kelompok miskin dan rentan.

Ketentuan Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini

Sementara itu, pihak BPJS Kesehatan menegaskan bahwa ketentuan iuran peserta hingga saat ini masih mengacu pada aturan yang berlaku. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa dasar hukumnya adalah Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.

Adapun ketentuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut: - Kelas I: Rp150.000 per peserta - Kelas II: Rp100.000 per peserta - Kelas III: Rp42.000, dengan subsidi Rp7.000 sehingga peserta hanya membayar Rp35.000.

Rizzky menambahkan, BPJS Kesehatan mendukung langkah pemerintah untuk menjaga keberlanjutan program JKN. Menurutnya, program ini menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin layanan kesehatan bagi hampir seluruh penduduk Indonesia.

Posting Komentar