Tools:
Powered by AdinJava

Kabin Bus Haryanto Sunyi, Tidak Ada Musik dan TV

Table of Contents
Featured Image

Kabin Bus PO Haryanto Kini Sunyi Akibat Peraturan Royalti Musik

Operator bus PO Haryanto, yang berbasis di Kudus, Jawa Tengah, memutuskan untuk menghentikan pemutaran musik dan televisi di dalam kabin bus. Keputusan ini diambil sebagai upaya menghindari potensi denda terkait pembayaran royalti musik yang digaungkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Dengan kebijakan tersebut, kini kabin bus menjadi lebih sunyi dibanding sebelumnya.

Penyebab Penghentian Pemutaran Musik dan TV

Keputusan PO Haryanto untuk mematikan musik dan televisi didasarkan pada aturan baru terkait pembayaran royalti atas penggunaan musik. Aturan ini mulai diberlakukan setelah adanya pemberlakuan peraturan hukum terkait hak cipta musik. Menurut Kustiono, operator bus PO Haryanto, seluruh awak armada telah menerima surat edaran yang menegaskan larangan memutar lagu dari berbagai sumber, baik melalui YouTube, playlist USB, maupun media lainnya.

"Untuk sementara, semua kru bus kami minta tidak memutar lagu selama perjalanan. Bahkan televisi di dalam bus juga dimatikan demi menghindari pengenaan tarif royalti," ujarnya. Surat edaran tersebut ditandatangani pada 16 Agustus 2025 dan berlaku bagi seluruh armada PO Haryanto.

Dampak Terhadap Jumlah Penumpang

Meski kebijakan ini baru berlaku selama dua hari, Kustiono belum bisa memastikan dampaknya terhadap jumlah penumpang. Namun, ia mengungkapkan bahwa PO Haryanto sudah mengalami tren penurunan jumlah penumpang sejak sebelum Pemilu 2024. Sebelumnya, perusahaan melayani hingga 100 ribu penumpang per bulan, dengan rata-rata 2.000 penumpang per hari. Saat ini, angka tersebut turun menjadi sekitar 60 ribu penumpang per bulan.

Penurunan jumlah penumpang mencapai 30 persen, yang sangat signifikan. Hal ini juga terasa pada layanan bus wisata, meskipun penurunannya tidak sebesar layanan reguler. Kondisi ini menyebabkan perusahaan menunda rencana peremajaan armada. Sebelumnya, pada tahun 2024, PO Haryanto masih menambahkan 20 unit baru di sejumlah rute.

Strategi Bertahan di Tengah Kondisi Ekonomi Lesu

Dengan kondisi ekonomi yang lesu dan penurunan jumlah penumpang, manajemen PO Haryanto memilih strategi bertahan. "Kalau kondisi ekonomi membaik, kami berencana melakukan peremajaan armada lagi seperti dulu," ujar Kustiono. Saat ini, dari total sekitar 200 unit bus, hanya 150 unit yang masih aktif beroperasi.

Dasar Hukum Royalti Musik

Aturan tentang royalti musik diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Aturan ini mewajibkan setiap orang atau badan usaha yang menggunakan musik secara komersial di layanan publik untuk membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.

Sebelum PO Haryanto mengambil langkah ini, Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) juga telah mengimbau anggotanya untuk menghentikan pemutaran musik di bus. Imbauan ini muncul sebagai langkah antisipasi setelah melihat kasus yang menimpa restoran cepat saji Mie Gacoan, yang sempat disomasi LMK terkait royalti musik.

Kekhawatiran Biaya Tambahan dan Kenaikan Harga Tiket

Ketua Umum IPOMI, Kurnia Lesani Adnan, menjelaskan bahwa imbauan ini adalah bentuk kesadaran anggota IPOMI dalam menyikapi PP No. 56 Tahun 2021. "Kami berkaca pada kasus Mie Gacoan, maka langkah antisipasi perlu dilakukan," ujarnya. Ia khawatir biaya tambahan dari royalti musik akan berujung pada kenaikan harga tiket.

"Semua biaya yang timbul akan dimasukkan ke harga tiket, dan pada akhirnya yang terbebani adalah masyarakat," jelasnya. IPOMI berharap pemerintah melakukan kajian ulang terhadap aturan pembayaran royalti musik, karena aturan ini bukan hanya membingungkan pelaku usaha, tetapi juga memunculkan perdebatan di kalangan musisi.

Posting Komentar