Iuran BPJS Kesehatan Naik? Ini Penjelasan Menteri Sri Mulyani

Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan untuk Masa Depan JKN
Pemerintah tengah meninjau rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026. Kebijakan ini dianggap penting untuk memastikan kelangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menjadi tulang punggung layanan kesehatan masyarakat.
Pada tahun 2024, BPJS Kesehatan mengalami defisit yang lebih besar, yaitu sebesar Rp9,56 triliun. Pendapatan iuran tercatat sebesar Rp165,73 triliun, sedangkan beban jaminan kesehatan mencapai Rp174,90 triliun. Faktor penyebab defisit ini antara lain peningkatan jumlah peserta pasca-pandemi, inflasi medis yang tinggi, rendahnya tingkat keaktifan peserta, dan upaya pencegahan fraud yang belum optimal.
Menyadari potensi reaksi dari masyarakat, pemerintah telah menyiapkan berbagai langkah mitigasi. Salah satunya adalah pemberian subsidi khusus bagi peserta mandiri agar mereka tetap bisa mengakses layanan kesehatan tanpa terbebani biaya yang memberatkan.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan bukanlah hal baru di Indonesia. Sejak peluncuran JKN, tarif iuran sudah beberapa kali disesuaikan. Ketentuan mengenai penyesuaian itu juga telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang menyebutkan bahwa evaluasi sekaligus perubahan iuran dapat dilakukan setiap dua tahun sekali.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa rencana penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan dilakukan untuk memastikan keberlanjutan program JKN. “Keberlanjutan dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan sangat bergantung kepada berapa manfaat yang diberikan untuk kepesertaan,” ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Menurut dia, kebijakan iuran BPJS Kesehatan naik juga memberi ruang bagi pemerintah untuk memperluas jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI). Meski begitu, ia menekankan bahwa kemampuan peserta mandiri tetap menjadi pertimbangan utama.
“Makanya kami memberikan subsidi sebagian dari yang mandiri. Mandiri itu masih Rp 35 ribu kalau tidak salah, seharusnya Rp 43 ribu. Jadi, Rp 7 ribunya itu dibayar oleh pemerintah, terutama untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU),” jelas bendahara negara itu.
Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Bertahap
Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026 menyebutkan bahwa iuran BPJS Kesehatan akan naik bertahap pada tahun depan. Pemerintah juga tetap akan memberikan subsidi bagi sebagian masyarakat yang berhak.
"Dalam kerangka pendanaan, skema pembiayaan perlu disusun secara komprehensif untuk menjaga keseimbangan kewajiban antara tiga pilar utama: (1) masyarakat/peserta, (2) pemerintah pusat, dan (3) pemerintah daerah," tulis Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026.
"Untuk itu, penyesuaian iuran dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah. Pendekatan bertahap ini penting untuk meminimalisir gejolak sekaligus menjaga keberlanjutan program," bunyi Bab 6 Risiko Fiskal buku tersebut.
Alokasi Anggaran Kesehatan untuk Tahun 2026
Sebelumnya, pemerintah menetapkan alokasi anggaran sektor kesehatan pada 2026 sebesar Rp 114 triliun. Jumlah ini meningkat sekitar 8 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp 105,6 triliun.
Selain itu, Kementerian Kesehatan juga mendapatkan dukungan anggaran melalui APBD senilai Rp 14,5 triliun. Dengan tambahan tersebut, total anggaran Kementerian Kesehatan pada 2026 mencapai Rp 128 triliun.
Dalam RAPBN 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran kesehatan sebesar Rp 244 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 123,2 triliun akan digunakan untuk layanan kesehatan masyarakat. Salah satunya adalah bantuan iuran jaminan kesehatan bagi 96,8 juta jiwa serta dukungan iuran PBPU/Bukan Pekerja (BP) bagi 49,6 juta jiwa dengan total anggaran mencapai Rp 69 triliun.
Posting Komentar