Tools:
Powered by AdinJava

Iuran BPJS Kesehatan Akan Naik Bertahap Tahun Depan, Ini Jumlahnya

Table of Contents
Iuran BPJS Kesehatan Akan Naik Bertahap Tahun Depan, Ini Jumlahnya

Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2026

Pemerintah berencana untuk menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan secara bertahap pada tahun 2026. Tujuan dari kenaikan ini adalah untuk menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang selama ini menghadapi beban keuangan yang cukup besar.

Dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Jakarta, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa keberlanjutan JKN sangat bergantung pada manfaat yang diberikan kepada peserta. Semakin banyak manfaat yang diberikan, maka biaya yang dibutuhkan juga semakin besar.

Sri Mulyani menekankan bahwa penyesuaian tarif iuran akan memberikan ruang bagi pemerintah untuk meningkatkan jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI). Namun, kemampuan peserta mandiri tetap menjadi perhatian utama. Untuk peserta mandiri Kelas 3, terdapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7.000 per bulan.

Saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku yaitu: - Kelas 1: Rp 150.000 per orang per bulan - Kelas 2: Rp 100.000 per orang per bulan - Kelas 3: Rp 42.000 per orang per bulan (di mana Rp 35.000 dibayarkan peserta dan Rp 7.000 disubsidi pemerintah)

Rencana kenaikan iuran tersebut telah dimasukkan dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan Negara (RAPBN) 2026. Pemerintah sedang mengkaji beberapa tantangan dalam penyelenggaraan program BPJS Kesehatan, termasuk kepatuhan peserta dalam membayar iuran dan meningkatnya beban klaim. Oleh karena itu, pemerintah menilai skema pembiayaan harus disusun secara menyeluruh agar menjaga keseimbangan antara peserta, pemerintah pusat, maupun pemerintah daerah.

Penyesuaian iuran akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat serta kondisi fiskal negara. Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa iuran BPJS Kesehatan seharusnya naik pada tahun 2025 ini karena inflasi biaya kesehatan mencapai 15 persen setiap tahun.

Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati, mengingatkan agar rencana penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan ini dilakukan dengan pertimbangan yang matang. Khawatirnya, kenaikan iuran ini akan membuat beban masyarakat semakin berat, terutama bagi kelompok rentan dan berpenghasilan rendah. Ia meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat sebelum mengambil kebijakan tersebut.

Hal senada juga disampaikan oleh anggota Komisi IX DPR RI lainnya, Nurhadi. Ia mengingatkan pemerintah akan konsekuensi dari menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Menurutnya, kenaikan iuran akan berdampak pada keberlanjutan akses layanan kesehatan masyarakat, khususnya kelompok miskin dan rentan. Ia menegaskan bahwa kesehatan adalah hak dasar warga negara, bukan komoditas, dan kebijakan pembiayaan tidak boleh sampai menutup akses masyarakat terhadap JKN.

Wacana menaikkan iuran BPJS Kesehatan sudah lama digaungkan, terutama setelah pandemi Covid-19. Di mana, setelah pandemi, jumlah penerima bantuan iuran (PBI) semakin bertambah. Namun, perlu diingatkan bahwa jika pun iuran akan naik, harus juga dibarengi dengan peningkatan kualitas layanan kesehatan. Kurniasih Mufidayati berharap BPJS Kesehatan lebih dahulu melakukan perbaikan layanan, termasuk menindaklanjuti keluhan masyarakat.

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran kesehatan sebesar Rp 244 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 123,2 triliun akan digunakan untuk layanan kesehatan masyarakat. Salah satunya adalah bantuan iuran jaminan kesehatan bagi 96,8 juta jiwa serta dukungan iuran PBPU/Bukan Pekerja (BP) bagi 49,6 juta jiwa dengan total anggaran mencapai Rp 69 triliun.

Sri Mulyani menegaskan bahwa keputusan final terkait penyesuaian iuran BPJS Kesehatan masih menunggu pembahasan lebih lanjut bersama DPR, Menteri Kesehatan, serta BPJS Kesehatan.

Posting Komentar