Heboh 15 Ribu WNA Daftar BPJS Kesehatan, Benarkah Boleh? Ini Aturannya

Perdebatan Publik Mengenai Kepesertaan WNA dalam BPJS Kesehatan
Media sosial Instagram kembali dihebohkan oleh unggahan dari akun Lambe Turah yang menampilkan tangkapan layar berita mengenai sebanyak 15 ribu Warga Negara Asing (WNA) di Bali terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Unggahan ini memicu banyak pertanyaan dari warganet, termasuk apakah WNA benar-benar boleh mendapatkan manfaat dari program JKN-KIS dan apakah rakyat Indonesia yang belum terdaftar justru diberi kesempatan lebih.
Unggahan tersebut langsung menjadi topik perbincangan publik, baik di media sosial maupun di forum diskusi lainnya. Banyak orang bertanya-tanya apakah kebijakan ini sesuai dengan aturan yang berlaku dan siapa saja yang sebenarnya berhak menjadi peserta JKN-KIS.
Semua Penduduk Indonesia Wajib Menjadi Peserta JKN-KIS
Berdasarkan informasi dari Buku Panduan Layanan bagi Peserta JKN KIS, semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Ketentuan ini juga mencakup orang asing yang telah bekerja di Indonesia paling singkat enam bulan. Syaratnya adalah mereka harus mendaftar atau didaftarkan oleh perusahaan tempat bekerja serta membayar iuran sesuai ketentuan.
Kelompok Peserta JKN-KIS
Peserta JKN-KIS dibagi menjadi dua kelompok besar:
-
Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Yaitu fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayar oleh pemerintah pusat melalui APBN. -
Bukan PBI Jaminan Kesehatan
Terdiri dari: - Pekerja Penerima Upah (PPU), baik penyelenggara negara maupun non-penyelenggara negara.
- Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau pekerja mandiri.
- Bukan Pekerja (BP) seperti veteran, perintis kemerdekaan, penerima pensiun, hingga investor atau pemberi kerja yang mampu membayar iuran secara mandiri.
Hak dan Kewajiban Peserta
Sebagai peserta JKN-KIS, baik WNI maupun WNA yang memenuhi syarat memiliki hak dan kewajiban yang sama, antara lain:
- Menentukan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) saat mendaftar.
- Mendapatkan identitas sebagai peserta JKN-KIS.
- Mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Mendapatkan perlindungan data pribadi.
- Membayar iuran sesuai ketentuan yang berlaku.
Apakah Bule Boleh Ikut BPJS Kesehatan?
Jawabannya adalah ya, tetapi dengan syarat tertentu. WNA yang sudah bekerja di Indonesia minimal enam bulan, terdaftar resmi, serta membayar iuran BPJS Kesehatan berhak menjadi peserta JKN-KIS. Artinya, mereka tidak ditanggung gratis oleh pemerintah, melainkan ikut membayar kewajiban iuran sebagaimana peserta lainnya.
Benarkah 15 Ribu WNA di Bali Terdaftar BPJS Kesehatan?
Penulusuran menyebutkan bahwa memang benar sebanyak 15 ribu WNA di Bali terdaftar sebagai pengguna BPJS Kesehatan. Namun, hanya sekitar 7.000 orang yang masih berstatus aktif, sementara sisanya tercatat sebagai peserta tidak aktif. Hal ini umumnya disebabkan oleh tunggakan iuran karena para WNA tersebut sudah tidak lagi tinggal di Indonesia atau kembali ke negara asal.
Alasan WNA Bisa Terdaftar BPJS Kesehatan
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa setiap orang wajib menjadi peserta, termasuk warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia dengan masa kerja paling singkat enam bulan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Selain itu, WNA harus memenuhi beberapa persyaratan untuk dapat terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, seperti memiliki paspor yang masih berlaku, surat izin kerja yang diterbitkan instansi berwenang, serta izin tinggal resmi berupa KITAS atau KITAP.
Fasilitas Kesehatan di Bali
Hingga 1 Juni 2025, jumlah fasilitas kesehatan di Bali yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan mencapai 636 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 80 Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL), 125 apotek kronis, 15 laboratorium, dan 29 optik.
Klaim JKN Nasional
Realisasi klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan secara nasional pada Maret 2025 telah mencapai Rp 47 triliun, naik dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 43,4 triliun.
Posting Komentar