Harga Tinggi, Mobil Mengandung 7 Jenis Pajak Wajib

Pajak yang Harus Dibayarkan Saat Membeli Mobil Baru
Membeli mobil baru bukan hanya tentang harga jual dan spesifikasi kendaraan, tetapi juga menghadapi berbagai jenis pajak yang harus dibayar. Ternyata, dalam satu mobil terdapat hingga tujuh jenis pajak yang wajib diperhatikan oleh pemilik agar kendaraan dapat digunakan secara legal di jalan raya.
Jenis-Jenis Pajak yang Melekat pada Mobil
-
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahunan
PKB adalah pajak rutin yang dibayarkan setiap tahun. Besarannya ditentukan berdasarkan nilai jual kendaraan yang biasanya menurun seiring bertambahnya usia kendaraan. Pembayaran bisa dilakukan melalui Samsat atau aplikasi resmi. Dokumen yang dibutuhkan antara lain STNK, BPKB, dan KTP pemilik. -
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN sebesar 11 persen dikenakan saat membeli kendaraan baru. Pajak ini dipungut pemerintah pusat dan dihitung dari harga jual kendaraan. Pemilik kendaraan perlu memperhatikan besaran pajak ini karena akan memengaruhi total biaya pembelian. -
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
PPnBM hanya dikenakan pada kendaraan dengan kategori mewah, seperti mobil dengan kapasitas mesin besar atau fitur teknologi tinggi. Tarifnya bervariasi sesuai aturan pemerintah. Pajak ini dibayarkan bersamaan saat membeli kendaraan baru serta mendaftarkan STNK dan TNKB. -
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
BBNKB harus dibayarkan ketika kendaraan baru didaftarkan atas nama pemilik. Di DKI Jakarta, tarif untuk penyerahan pertama bisa mencapai 12,5 persen dari harga jual. BBNKB juga berlaku saat kendaraan bekas berpindah tangan. -
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
SWDKLLJ merupakan iuran asuransi wajib yang dikelola oleh PT Jasa Raharja. Besarannya tergantung pada jenis kendaraan dan kapasitas mesin. Misalnya, untuk truk di atas 2.400 cc, biayanya berkisar antara Rp 32.000 hingga Rp 160.000. Pembayaran biasanya dilakukan bersamaan dengan pajak tahunan. -
Biaya STNK dan TNKB
Biaya ini mencakup administrasi pembuatan dan perpanjangan STNK serta pelat nomor alias Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Pembayaran dilakukan setiap lima tahun sekali, bersamaan dengan pajak lima tahunan. -
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor
Mulai tahun ini, pemerintah memberlakukan opsen pajak kendaraan sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Opsen berlaku untuk tiga kategori, yaitu PKB, BBNKB, dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Untuk PKB dan BBNKB, opsen ditetapkan maksimum sebesar 66 persen dari pajak yang terutang. Tarif dasar PKB dan BBNKB disesuaikan agar tidak memberatkan masyarakat.
Perubahan Terkini dalam Pajak Kendaraan
Beberapa perubahan telah dilakukan terkait pajak kendaraan. Contohnya, pajak progresif yang dihitung berdasarkan jumlah kendaraan dalam satu rumah telah dihilangkan. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kebijakan yang lebih adil bagi masyarakat.
Dengan memahami semua jenis pajak yang melekat pada mobil, pemilik kendaraan dapat lebih siap dalam menghadapi biaya-biaya tambahan selain harga jual kendaraan. Ini juga membantu menghindari denda atau masalah administratif di kemudian hari.
Posting Komentar