Tools:
Powered by AdinJava

Cara Mendaftar BPJS Kesehatan untuk Bayi dalam Kandungan

Table of Contents
Featured Image

Golongan yang Bisa Mendaftarkan BPJS untuk Bayi dalam Kandungan

Bagi para ibu hamil, terdapat kesempatan untuk mendaftarkan bayi yang masih berada dalam kandungan sebagai peserta BPJS Kesehatan. Golongan yang bisa melakukan pendaftaran ini adalah Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU). Dengan kondisi kehamilan yang sudah mencapai usia 7 bulan, Mama bisa langsung mengajukan pendaftaran bayi tersebut sebagai peserta JKN-KIS.

Untuk mempercepat proses, Mama dapat mendaftarkan bayi ke kantor cabang BPJS Kesehatan setempat. Pembayaran iuran harus dilakukan paling lambat 28 hari sejak bayi lahir. Selain itu, pastikan untuk menyertakan surat keterangan lahir atau akte kelahiran.

Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi dalam Kandungan

Berdasarkan peraturan BPJS No 23 Tahun 2015, pendaftaran bayi di dalam kandungan bisa dilakukan oleh Mama sebagai peserta BPJS Kesehatan. Batas waktu terakhir untuk pendaftaran adalah 14 hari sebelum bayi lahir. Mama bisa mulai mendaftarkan bayi saat usia kandungan mencapai 7-8 bulan.

Berikut beberapa dokumen yang diperlukan: * Kartu Keluarga (KK) dan KTP orangtua * Kartu BPJS orangtua * Hasil USG pada masa kandungan 7-8 bulan * Surat keterangan hamil dari dokter kandungan atau bidan

Mama perlu menyiapkan fotokopi berkas-berkas di atas sebanyak dua lembar untuk diajukan ke kantor BPJS Kesehatan setempat. Perlu diketahui bahwa pendaftaran BPJS Kesehatan bagi bayi di dalam kandungan tidak bisa dilakukan secara online.

Syarat Daftar Bayi yang Masih dalam Kandungan

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bayi yang masih dalam kandungan bisa didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan: * Bayi yang didaftarkan harus merupakan anak dari Mama yang tergolong sebagai peserta PBPU atau BPJS Mandiri, bukan yang ditanggung oleh perusahaan. * Pendaftaran bayi dapat dilakukan ketika usia kandungan cukup matang, ditandai dengan adanya denyut jantung janin dan disertai surat keterangan dari dokter atau bidan. * Nama peserta BPJS untuk bayi yang masih dalam kandungan biasanya dicatat dengan nama "Bayi Nyonya [Nama Mama Kandung]".

Untuk pengisian NIK, digunakan Nomor Kartu Keluarga (KK) milik orang tua bayi. Tanggal lahir bayi dicantumkan sesuai dengan tanggal saat proses pendaftaran dilakukan. Jenis kelamin bayi disesuaikan dengan hasil pemeriksaan USG, dan bisa dilengkapi dengan surat keterangan jenis kelamin dari dokter. Kelas perawatan yang dipilih untuk bayi dalam kandungan harus sama dengan kelas perawatan Mama kandungnya.

Perubahan data identitas bayi wajib dilakukan maksimal dalam waktu tiga bulan sejak pendaftaran. Saat melakukan proses perubahan identitas bayi, pastikan membawa dokumen-dokumen berikut: Kartu BPJS sementara atas nama calon bayi, Kartu Keluarga (KK) terbaru yang sudah mencantumkan data sang bayi, buku tabungan dari bank yang bekerja sama seperti BRI, BNI, BTN, atau Mandiri. Foto tidak diperlukan untuk pendaftaran bayi.

Jika tidak dilakukan perubahan identitas, maka bayi tidak dapat mengakses layanan kesehatan, dan kepesertaannya akan otomatis dihentikan sehingga status menjadi tidak aktif.

Ketentuan BPJS yang Berlaku

Ketentuan BPJS tidak berlaku bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, maupun peserta individu kelas III yang tergolong tidak mampu dan memiliki surat rekomendasi dari dinas sosial setempat. Seluruh persyaratan di atas hanya berlaku bagi Mama atau orangtua bayi yang menjadi peserta BPJS Mandiri, bukan peserta yang didaftarkan oleh perusahaan atau pihak lainnya. Untuk peserta di luar kategori tersebut, bayi baru dapat didaftarkan setelah dilahirkan, dengan batas waktu pendaftaran maksimal 3×24 jam sejak kelahiran.

Kapan Iuran Mulai Dibayar?

Karena bayi yang didaftarkan belum secara resmi terlahir, maka pembayaran iuran premi harus dilakukan paling lambat 30 hari sejak Hari Perkiraan Lahir (HPL). Perlindungan layanan dari BPJS Kesehatan akan mulai berlaku sejak iuran pertama dibayarkan. Namun, karena identitas yang digunakan masih bersifat sementara dan bayi belum lahir, maka kartu kepesertaan yang diberikan pun berupa kartu sementara dalam bentuk lembaran kertas. Kartu permanen akan tersedia setelah bayi lahir dan identitasnya diperbarui.

Posting Komentar