Cara Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan via Program Rehab di JKN Mobile

Kemudahan Pembayaran Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Mandiri
BPJS Kesehatan memberikan solusi yang lebih fleksibel bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) serta Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran lebih dari tiga bulan. Dengan hadirnya fitur Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) di aplikasi Mobile JKN, peserta kini bisa mencicil tunggakan iuran selama 4 hingga 24 bulan.
Fitur ini dirancang agar masyarakat yang kesulitan membayar tunggakan sekaligus tetap dapat melunasi kewajiban secara bertahap. Peserta dapat menentukan jangka waktu cicilan, memantau status pembayaran, dan bahkan melunasi sisa tunggakan langsung melalui aplikasi Mobile JKN.
Syarat Peserta Program Rehab BPJS Kesehatan
Untuk mengikuti program Rehab, peserta harus memenuhi beberapa syarat:
- Kategori Peserta
- Termasuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), yaitu peserta yang bekerja sendiri dan membayar iuran mandiri. Contoh: pedagang, nelayan, petani, sopir angkot, ojek, buruh lepas, wiraswasta, freelancer (desainer, penulis, musisi, konsultan, dll).
-
Termasuk Bukan Pekerja (BP), yaitu peserta yang tidak bekerja atau tidak memiliki penghasilan tetap, namun tetap menjadi peserta JKN dengan membayar iuran sendiri. Contoh: investor, pemberi kerja, penerima pensiun (PNS, TNI, Polri, pejabat negara, atau swasta), veteran, perintis kemerdekaan, serta janda/duda/anak dari penerima pensiun/veteran/perintis kemerdekaan.
-
Status Tunggakan
- Memiliki tunggakan iuran lebih dari 3 bulan (minimal 4 bulan).
-
Tunggakan yang bisa dicicil maksimal 24 bulan, sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.
-
Kepesertaan Aktif di Mobile JKN
- Sudah memiliki akun Mobile JKN dengan data e-mail dan nomor ponsel yang sesuai.
-
Dapat menerima kode OTP melalui SMS untuk konfirmasi pendaftaran.
-
Komitmen Pembayaran
- Menyetujui syarat dan ketentuan program Rehab di aplikasi Mobile JKN.
- Memilih jangka waktu pembayaran cicilan sesuai kemampuan.
- Bersedia melunasi tunggakan tambahan dari iuran bulan berjalan selama mengikuti program.
Cara Mengikuti Program Rehab di Mobile JKN
Berikut langkah-langkah untuk mengikuti program Rehab:
- Buka aplikasi Mobile JKN, lalu pada menu Home pilih Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab).
- Akan muncul informasi awal program, klik Lanjut.
- Sistem menampilkan total tunggakan keluarga dan simulasi tagihan, klik Selanjutnya.
- Baca syarat dan ketentuan, lalu pilih Saya Setuju.
- Tentukan jangka waktu cicilan, klik Lanjut untuk melihat simulasi pembayaran.
- Pilih penyelesaian tunggakan penuh atau bertahap (maksimal 3 bulan untuk potensi penambahan tunggakan).
- Klik Daftar, pastikan alamat e-mail sudah sesuai. Jika belum, lakukan perubahan pada menu Ubah Data.
- Setujui ketentuan OTP, lalu masukkan kode OTP yang dikirim via SMS.
- Setelah berhasil, status pendaftaran akan tampil di aplikasi, lengkap dengan tanggal daftar, jumlah tunggakan, dan cicilan bulanan.
Selain itu, peserta juga dapat menggunakan fitur Hitung Potensi Tagihan Bulan Berjalan untuk melihat kemungkinan penambahan tunggakan selama mengikuti program Rehab. Jika ingin melunasi lebih cepat, tersedia opsi Pelunasan Program yang menampilkan total tunggakan serta iuran berjalan yang harus dibayar.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, BPJS Kesehatan hanya menagihkan tunggakan maksimal 24 bulan. Jika peserta memiliki tunggakan kurang dari itu, maka iuran bulan berjalan tetap ditambahkan hingga mencapai batas maksimal.
Dengan hadirnya fitur Rehab, BPJS Kesehatan berharap peserta dapat menjaga kepesertaan tetap aktif tanpa merasa terbebani oleh kewajiban pembayaran sekaligus.
Posting Komentar