Biaya Perpanjang SIM-A: Ini Dia Rincian dan Prosedur Lengkap

Jika masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A kamu sudah hampir habis, sebaiknya segera lakukan perpanjangan. Pasalnya, jika terlambat, kamu tidak bisa lagi memperpanjang SIM, melainkan harus membuat SIM baru dari awal. Hal ini tentu memakan waktu lebih lama dan biaya yang dikeluarkan juga lebih besar. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui biaya dan prosedur perpanjangan SIM A secara lengkap.
Berapa Biaya Perpanjang SIM A?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 76 Tahun 2020, biaya resmi perpanjangan SIM A adalah sebesar Rp80 ribu. Namun, perlu diketahui bahwa biaya ini hanya mencakup tarif resmi dari kepolisian. Dalam praktiknya, ada beberapa biaya tambahan yang biasanya harus kamu keluarkan. Berikut rinciannya:
- Tes kesehatan: Biayanya berkisar antara Rp35 ribu hingga Rp60 ribu.
- Tes psikologi: Harga mulai dari Rp57,5 ribu hingga Rp100 ribuan, tergantung apakah dilakukan secara online atau offline.
- Asuransi (opsional): Biaya antara Rp30 ribu hingga Rp50 ribu, tergantung wilayah dan layanan yang dipilih.
Jika kamu memilih perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas (SINAR), biasanya ada tambahan biaya administrasi. Biaya tersebut meliputi biaya penanganan sebesar Rp10 ribu dan ongkos kirim sebesar Rp29 ribu, tergantung jarak pengiriman. Jadi, total biaya perpanjangan SIM A secara online sekitar Rp176,5 ribuan. Sementara itu, jika dilakukan secara offline, total biayanya berada pada kisaran Rp130 ribu hingga Rp230 ribu, tergantung wilayah dan ketentuan masing-masing Satpas.
Cara Perpanjang SIM Online dan Offline
Kamu bisa memperpanjang SIM baik secara online maupun offline. Berikut langkah-langkahnya:
Perpanjangan SIM Online
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri (SINAR).
- Registrasi akun dengan nomor HP, lalu verifikasi OTP dan buat PIN.
- Lengkapi profil dengan NIK, nama, email, dan verifikasi e-KTP.
- Siapkan dokumen berupa e-KTP, SIM lama, pas foto dengan latar biru, dan tanda tangan di kertas putih.
- Masuk ke menu SIM, pilih Perpanjangan SIM, lalu unggah dokumen.
- Pilih Satpas penerbit serta metode pengiriman, ambil sendiri atau kirim lewat POS.
- Lakukan pembayaran sesuai tagihan.
- Pantau status lewat aplikasi hingga SIM selesai dan diterima.
Perpanjangan SIM Offline
- Siapkan dokumen berupa SIM lama yang masih berlaku, dan fotokopi e-KTP.
- Datang ke kantor Satpas, SIM Corner, atau layanan SIM Keliling.
- Lakukan tes kesehatan dan psikologi di tempat yang tersedia.
- Isi formulir perpanjangan SIM dan serahkan bersama dokumen.
- Ikuti proses perekaman sidik jari, foto, dan tanda tangan digital.
- Bayar biaya perpanjangan di loket resmi dan serahkan SIM lama.
- Tunggu SIM baru selesai dicetak, biasanya langsung jadi pada hari yang sama.
Biaya Perpanjang SIM Lainnya
Selain SIM A, ada beberapa jenis SIM lain yang juga perlu diperpanjang. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp80 ribu
- SIM B I: Rp80 ribu
- SIM B II: Rp80 ribu
- SIM C: Rp75 ribu
- SIM C I: Rp75 ribu
- SIM C II: Rp75 ribu
- SIM D: Rp30 ribu
- SIM D I: Rp30 ribu
Dengan demikian, kamu sudah mengetahui biaya perpanjangan SIM A dan tambahan-tambahan yang perlu disiapkan. Meskipun biaya resmi hanya sebesar Rp80 ribu, jangan lupa hitung juga biaya tes kesehatan, psikologi, hingga kemungkinan asuransi atau ongkos kirim untuk perpanjangan secara daring.
Posting Komentar