Tools:
Powered by AdinJava

21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS & Rincian Iuran Setelah Kelas Dihapus

Table of Contents
Featured Image

Perubahan Besar pada BPJS Kesehatan: Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung dan Aturan Iuran Baru

BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang dirancang oleh pemerintah untuk memastikan semua masyarakat Indonesia dapat mengakses layanan kesehatan dengan biaya yang lebih terjangkau. Meskipun memiliki manfaat besar, program ini juga memiliki batasan dalam hal penyakit dan layanan medis yang ditanggung.

Salah satu perubahan penting yang akan diterapkan adalah penghapusan sistem kelas rawat inap 1, 2, dan 3. Mulai dari bulan September 2025, sistem tersebut akan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Perubahan ini juga berdampak pada aturan iuran yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS. Berikut adalah informasi lengkap mengenai penyakit yang tidak ditanggung serta aturan iuran baru.

21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut adalah daftar 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

  • Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa.
  • Layanan terkait kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
  • Perawatan gigi, termasuk pemasangan behel.
  • Penyakit akibat tindak pidana, termasuk kekerasan seksual atau penganiayaan.
  • Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
  • Penyakit yang diakibatkan alkohol atau ketergantungan obat.
  • Pengobatan untuk mandul atau infertilitas.
  • Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran.
  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  • Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
  • Pengobatan tradisional atau alternatif yang belum terbukti secara medis.
  • Alat kontrasepsi.
  • Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  • Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan aturan (termasuk rujukan atas permintaan sendiri).
  • Perawatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS (kecuali darurat).
  • Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
  • Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sesuai hak kelas rawat peserta.
  • Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
  • Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  • Pelayanan yang sudah ditanggung oleh program lain.
  • Pelayanan lain yang tidak ada kaitannya dengan jaminan kesehatan.

Aturan Iuran BPJS Kesehatan Setelah Skema Kelas Dihapus

Selain daftar penyakit yang tidak ditanggung, perubahan besar juga terjadi pada sistem iuran BPJS. Mulai September 2025, pemerintah akan menghapus kelas 1, 2, dan 3, lalu menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Aturan iuran saat ini masih merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Berikut gambaran besar iuran sebelum penyesuaian KRIS:

  • Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan dibayarkan penuh oleh pemerintah.
  • Pekerja Penerima Upah (PPU) di instansi pemerintah: 5% dari gaji, dengan pembagian 4% ditanggung pemberi kerja atau perusahaan dan 1% oleh pekerja.
  • PPU di BUMN, BUMD, dan swasta sama seperti dengan PPU di Instansi pemerintah.
  • Keluarga tambahan PPU (anak ke-4 dan seterusnya, orang tua, mertua): 1% dari gaji per orang per bulan.
  • Peserta mandiri (PBPU/Bukan Pekerja): Rp42.000 per bulan untuk kelas III, Rp100.000 per bulan untuk kelas II, dan Rp150.000 per bulan untuk kelas I.
  • Pemerintah masih menanggung subsidi iuran sebagian untuk peserta kelas III.

Meski begitu, skema iuran ini berpotensi berubah menyesuaikan penerapan KRIS. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyebutkan ada delapan skenario penyesuaian iuran yang sedang dikaji bersama pemerintah.

Dengan memahami aturan ini, peserta BPJS Kesehatan dapat lebih bijak dalam mengatur keuangan dan menjaga kesehatan keluarga.

Posting Komentar