Serangan Balik Tom Lembong: Tiga Hakim Dituduh, Auditor BPKP Dianggap Tidak Profesional

JAKARTA, AdinJava - Setelah mendapatkan kebebasan melalui pembebasan Presiden Prabowo Subianto, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) berjanji akan berjuang untuk menjadi bagian dari upaya memperbaiki sistem hukum di Indonesia.
Untuk perjuangan tersebut, ia melakukan "serangan balik" dengan melaporkan para hakim yang memutuskan hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula yang dialaminya.
Laporan dari tiga hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, yaitu Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis, jabatan: Hakim Madya Utama), Purwanto S. Abdullah (Hakim Anggota, jabatan: Hakim Madya Muda), dan Alfis Setyawan (Hakim Anggota ad-hoc, jabatan: Hakim Ad Hoc Tipikor) menjadi langkah pertama Tom.
Tindakan melaporkan tiga hakim ini, menurut kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, merupakan wujud dari komitmen kliennya dalam memperbaiki sistem peradilan di Indonesia.
"Ia menginginkan adanya evaluasi, ia menginginkan adanya perbaikan. Untuk apa? Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini dapat dirasakan oleh semua pihak," ujar kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, saat diwawancara di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025).
Tom melaporkan tiga hakim karena dugaan pelanggaran kode etik yang terjadi selama proses kasus tersebut berlangsung.
Zaid menyatakan, hakim-hakim ini dilaporkan karena tidak ada perbedaan pendapat dan adanya indikasi penggunaan prinsip praduga bersalah.
"Yang perlu dicatat adalah ada seorang hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan tidak memprioritaskan prinsip praduga tak bersalah. Ia tidak memperhatikan prinsip tersebut, tetapi justru lebih mengedepankan prinsip praduga bersalah," kata Zaid.
Berdasarkan prinsip tersebut, klien seolah-olah dianggap bersalah dan hanya perlu mencari alat bukti.
Meskipun menurut Zaid, prinsip ini tidak boleh digunakan dalam proses peradilan.
Laporkan auditor BPKP
Selain tiga hakim yang memimpin persidangan, Tom Lembong juga melaporkan para auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang turut memberikan keterangan dalam sidang tersebut.
Wewenang hukum Tom melaporkan para akuntan yang diarahkan oleh Husnul Khotimah.
Mereka melaporkan para auditor tersebut karena dianggap tidak profesional dalam menjalankan audit terkait kasus impor gula.
"Di dalam penjaranya Pak Tom Lembong ini, salah satu poinnya adalah audit BPKP yang menyatakan telah terjadi kerugian keuangan negara. Namun, isi dari audit tersebut seperti itu," kata Zaid.
Beberapa auditor BPKP dilaporkan kepada pengawas internal BPKP serta Ombudsman Republik Indonesia.
Dalam pernyataannya, Zaid menegaskan kembali, "serangan balik" yang dilakukan Tom Lembong bukan dimaksudkan untuk menyerang institusi atau seseorang tertentu, tetapi bertujuan memperbaiki sistem hukum di Indonesia.
"Tentu semangatnya bukan untuk merusak atau menurunkan lembaga BPKP, bukan. (Namun) agar terjadi perbaikan, jangan sampai ada proses audit yang demikian lagi di masa depan," katanya.
Tom Lembong tak dendam
Zaid mengatakan, salah satu tanda bahwa Tom Lembong berusaha memperbaiki hukum di Indonesia adalah tidak adanya upaya penggantian kerugian akibat penahanan selama sembilan bulan selama proses kasusnya berlangsung.
"Saya tidak mendengar adanya keinginan demikian. Pak Tom bukan tipe orang yang mudah menyimpan dendam. Oleh karena itu, janji yang dia penuhi kepada bangsanya serta seluruh rakyat Indonesia yang ia cintai adalah memperbaiki dan mengevaluasi proses penegakan hukum agar tidak merugikan siapa pun," kata Zaid.
Hal yang sama juga berlaku terhadap para auditor yang dinilai Zaid telah merugikan klien mereka.
Mereka hanya mengungkap dugaan ketidakprofesionalan para auditor, namun tidak sampai membawa masalah tersebut ke ranah hukum pidana maupun perdata.
"Harus diingat, Pak Tom bukan orang yang suka menyimpan dendam. Dia tidak sedang dalam kondisi ingin membalas dendam untuk merusak instansi atau seseorang. Bukan dalam semangat balas dendam, tetapi dia menginginkan adanya perbaikan dan koreksi dalam proses penegakan hukum di Indonesia," ujarnya.
Posting Komentar