Tools:
Powered by AdinJava

Regulasi Baru untuk Pengemudi dan Pemilik Pikap NTT

Table of Contents

AdinJava -
Aksi damai kembali digelar oleh Aliansi Cipayung Plus dan Komunitas Pikap di halaman Gedung Sasando, Kantor Gubernur NTT pada Senin, 4 Agustus 2025 siang. 

Massa menyampaikan aspirasinya mengenai Surat Edaran Gubernur NTT Nomor: BU.100.3.4.1/04/DISHUB/2025 terkait penyelenggaraan angkutan pasar di wilayah Provinsi NTT yang dinilai memberatkan para sopir dan pemilik pikap.

Setelah mendengarkan orasi yang disampaikan oleh para peserta aksi, Johni Asadoma mengajak perwakilan dari Aliansi Cipayung Plus dan Komunitas Pikap untuk mengadakan diskusi bersama Gubernur serta Wakil Gubernur guna melanjutkan aspirasi dari massa aksi.

"Prinsipnya kami siap menerima segala keluhan dari masyarakat. Silakan menyampaikan pendapat, tetapi mohon lakukan secara teratur. Jangan melakukan tindakan anarkis," ujar Wakil Gubernur NTT Johny Asadoma di hadapan para peserta aksi.

Pada pertemuan yang diadakan di Ruang Rapat Gubernur, Aliansi Cipayung Plus dan Komunitas Pikap sepakat untuk melanjutkan tindak lanjut dari hasil kesepakatan yang telah dicapai.

Gubernur Melki Laka Lena dalam konferensi pers setelah pertemuan tersebut menyampaikan bahwa demi kepentingan masyarakat di tingkat desa yang selama ini bergantung pada pikap sebagai alat transportasi, Pemerintah Provinsi NTT akan melakukan penyesuaian terkait peraturan dan situasi di lapangan.

Selanjutnya, Melki Laka Lena menyampaikan bahwa mengenai Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi NTT, pasti merujuk pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 (Pasal 5 Ayat 4) terkait kendaraan, secara jelas menyebutkan bahwa mobil pikap (mobil barang) hanya boleh digunakan untuk mengangkut barang, bukan penumpang.

"Tadi kami juga telah membahas mengapa aturan itu dibuat. Secara prinsip, teman-teman dari komunitas pikap sudah memahami niat baik dan tujuan baik dari aturan tersebut. Tentu saja dengan beberapa catatan bagaimana penerapannya di lapangan menghadapi kondisi yang dialami oleh teman-teman pikap," kata Melki.

Selanjutnya, Melki Laka Lena menyampaikan bahwa mengenai situasi khusus yang dialami oleh para pengemudi pikap di lapangan, ia meminta pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan untuk melakukan penyesuaian sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan.

“Tadi kami telah sepakat bahwa di beberapa tempat yang membutuhkan kebijaksanaan atau sifat bijaksana, nanti baik dari kepolisian maupun perhubungan akan melakukan beberapa penyesuaian sesuai dengan kondisi lapangan yang memang nyata-nyata tidak dapat dilaksanakan baik itu aturan undang-undang maupun surat edaran. Pada titik tersebut harus ada penyesuaian,” tambahnya.

Menurut Melki Laka Lena, kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Provinsi NTT secara umum selalu berfokus pada kepentingan masyarakat di Nusa Tenggara Timur. Ia berharap agar semua pelaku usaha angkutan, baik itu mobil pikap, angkot maupun bus dapat memperoleh penghasilan yang layak tanpa saling merugikan.

Ketua Komunitas Pikap Kupang, Joni, pada kesempatan itu menyampaikan bahwa pihaknya menerima hasil diskusi dengan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT.

"Yang telah kita bahas bersama, kita telah menerima hal tersebut dan akan menyesuaikannya dengan petunjuk dari Bapa Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai dengan kesepakatan," katanya.

Pernyataan serupa juga diungkapkan oleh Koordinator Aksi dari Cipayung Plus, yang menyatakan bahwa pihaknya telah mencapai kesepakatan hasil dialog tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau keputusan ini agar pelaksanaannya benar-benar menguntungkan masyarakat.

Gubernur Melki pada kesempatan itu menyampaikan apresiasi kepada para pengemudi pikap yang telah memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat selama ini.

“Dalam rangka kepentingan masyarakat di tingkat desa, tentu kendaraan pikap menjadi alat transportasi yang paling mampu menjangkau dan sampai ke pelosok desa. Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan pikap yang telah memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat di desa selama ini,” tutupnya.***

Posting Komentar