Kasus Korupsi Kuota Haji: Oknum Kemenag Diduga Terima Suap Rp 113 Juta per Jemaah
![]() |
| Gedung KPK |
Biro penyelenggara haji kemudian memasarkannya ke calon jemaah haji dengan harga yang sangat fantastis.
Untuk mendapatkan kuota haji tersebut, biro penyelenggara haji mengguyur uang ke oknum pejabat di Kementerian Agama (Kemenag).
Uang yang disetor ke oknum pejabat Kemenag bisa mencapai Rp113 juta per jemaah.
Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut skandal korupsi dalam pembagian kuota tambahan haji tahun 2023–2024.
Kuota haji merupakan jumlah jemaah yang diizinkan untuk menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci Makkah dalam satu tahun. Kuota haji ditentukan oleh pemerintah Arab Saudi dan jumlahnya berbeda untuk setiap negara.
Pada tahun 2023–2024, Indonesia mendapat tambahan kuota haji hingga 20 ribu. Kuota ini diduga dipecah jadi dua, sebagian untuk jemaah haji reguler dan sebagian ditawarkan ke biro perjalanan haji.
Alokasi ke biro perjalanan haji tersebut diduga dilakukan lewat operasi senyap dan oknum Kementerian Agama (Kemenag) mendapat setoran yang nilainya cukup besar.
Sejumlah oknum pejabat Kemenag diduga menerima setoran pelicin atau "commitment fee" dari berbagai perusahaan travel haji dengan nilai antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS per jemaah haji.
Jika dikonversi dengan kurs acuan Rp16.180,68 per dolar AS, nilai setoran ilegal tersebut setara dengan Rp42 juta hingga Rp113,2 juta untuk setiap satu kuota haji khusus yang dialokasikan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa praktik ini berawal dari lobi yang dilakukan oleh asosiasi travel kepada oknum di Kemenag.
Tujuannya adalah untuk memperebutkan alokasi dari total 10.000 kuota haji khusus tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
"Asosiasi inilah yang pertama-tama melakukan komunikasi dengan pihak kementerian," ujar Asep dalam keterangannya, Sabtu (16/8/2025).
Menurut Asep, uang setoran dari para agen travel dikumpulkan terlebih dahulu oleh asosiasi sebelum diserahkan kepada pejabat Kemenag.
"Sebagai commitment fee, sejumlah perusahaan travel menyetorkan uang kepada oknum pejabat Kemenag dalam kisaran 2.600–7.000 dolar AS per kuota," sebutnya.
Akibat praktik ini, KPK menaksir total nilai suap bisa mencapai triliunan rupiah dengan potensi kerugian negara diperkirakan sekitar Rp1 triliun.
Pangkal masalah ini adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 dari Arab Saudi yang dibagi rata 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Kebijakan yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) tertanggal 15 Januari 2024 ini diduga kuat melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengamanatkan porsi kuota haji khusus maksimal 8 persen dan haji reguler minimal 92 persen.
Sebagai bagian dari upaya penyidikan, tim KPK telah menggeledah kediaman mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur pada Jumat (15/8/2025).
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, termasuk sebuah telepon genggam.
"Barang bukti elektronik itu macam-macam, salah satunya adalah handphone, nanti itu akan diekstraksi, dibuka isinya, kita akan lihat informasi-informasi yang dicari," jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan umum sejak 8 Agustus 2025.
KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, untuk periode 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026.
Meski demikian, KPK belum secara resmi mengumumkan nama-nama tersangka dalam kasus ini.
Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
- Latar belakang: Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 kepada Indonesia untuk musim haji 2024.
- Pembagian awal: Sesuai aturan, kuota seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 % untuk haji khusus.
- Masalah muncul: Kuota tambahan justru dibagi 50:50, yaitu masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus.
- Potensi keuntungan: Kuota haji khusus dikelola oleh agen travel dan biayanya jauh lebih mahal, sehingga pembagian ini diduga menguntungkan pihak swasta.
Kerugian Negara
- Kerugian ditaksir: Lebih dari Rp1 triliun, menurut perhitungan awal KPK dan BPK.
- Pencekalan: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khusus, dan pemilik biro perjalanan Maktour Group dicegah ke luar negeri selama 6 bulan.
- Obstruction of justice: KPK menemukan indikasi penghilangan barang bukti oleh pihak swasta dan mempertimbangkan penerapan pasal perintangan penyidikan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Posting Komentar