Fakta Mengejutkan: Jazz Tewaskan Dua Pengendara di Jogja, Isi Lambung Sopir Ini Bikin Terkejut

Kecelakaan Maut di Yogyakarta: Honda Jazz Terobos Lampu Merah, Dua Nyawa Melayang
Kecelakaan maut yang terjadi di kota Yogyakarta menggemparkan masyarakat setelah sebuah mobil Honda Jazz terlibat tabrakan dengan dua pengendara motor. Insiden tersebut berlangsung pada dini hari, tepatnya pukul 04.30 WIB, di simpang empat Bugisan, Kemantren Wirobrajan, Kota Yogyakarta.
Dalam kejadian ini, dua korban meninggal dunia akibat luka yang sangat parah. Pengendara dan pembonceng motor dinyatakan meninggal dalam insiden tersebut. Kasatlantas Polresta Yogyakarta, AKP Alvian Hidayat, menjelaskan bahwa kendaraan yang terlibat kecelakaan adalah Honda Jazz warna hitam AB 1943 JV yang dikemudikan oleh FM (22), seorang pelajar/mahasiswa. Selain itu, ada dua penumpang lainnya, yaitu MH (22) serta dua laki-laki tanpa identitas yang kabur dari lokasi kejadian.
Sementara itu, kendaraan yang ditabrak adalah Honda Vario AB 4714 XT yang dikendarai oleh MJ (51), seorang pedagang asal Sewon, Bantul, dan berboncengan dengan SP (52), seorang perempuan yang meninggal di TKP seusai kecelakaan.
Kronologi Kecelakaan
Menurut keterangan dari Kasatlantas, kecelakaan terjadi karena kondisi lampu lalu lintas yang menyala merah. Motor Honda Vario warna hitam AB 4714 XT berhenti di sisi timur Jalan Sugeng Jeroni pada simpang empat Bugisan. Setelah lampu lalu lintas berubah menjadi hijau, motor tersebut melaju menuju arah Jalan Kapten Piere Tendean Wirobrajan.
Namun, saat tiba di tengah simpang empat, mobil Honda Jazz warna hitam AB 1943 JV datang dari arah utara menuju selatan dan langsung menerobos lampu merah. Karena jarak yang terlalu dekat dan kecepatan tinggi, terjadilah benturan yang mematikan.
Akibat dari kecelakaan ini, pembonceng motor inisial SP mengalami luka berat dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Adapun pengendara motor inisial MJ juga dinyatakan meninggal setelah berjuang melawan luka-luka akibat kecelakaan tersebut.
Sopir Ditetapkan sebagai Tersangka
Setelah kejadian, polisi menetapkan FM (22) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut tersebut. Menurut informasi dari Kasatlantas, FM bersama empat temannya sempat minum-minum sebelum kejadian. Lambung mereka diketahui terisi minuman beralkohol jenis bir dan ciu.
Mereka juga mendatangi tempat hiburan malam di Jalan Magelang untuk melanjutkan aktivitas. Berdasarkan keterangan saksi, FM dan rekan-rekannya tiba di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Magelang pada pukul 24.00 WIB tanggal 13 Agustus dan habiskan waktu hingga pukul 03.00 dini hari.
Fakta Tambahan
Dari hasil bukti petunjuk, disebutkan bahwa kendaraan roda empat tersebut pertama kali melanggar rambu lalu lintas. Saat lampu merah menyala, mobil tersebut tetap melaju. Sementara itu, pengendara motor saat lampu merah berhenti dan kemudian melanjutkan perjalanan ketika lampu berubah menjadi hijau.
Selain itu, dari proses pemeriksaan saksi-saksi, diketahui bahwa sebelum masuk ke tempat hiburan malam, FM telah mengonsumsi miras jenis bir dan ciu. Berdasarkan fakta-fakta tersebut, polisi menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan FM sebagai tersangka atas laka lantas.
Tersangka diduga melanggar pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Posting Komentar