Warga Kaget Dapat Tagihan BPJS Rp 1 Juta Meski Terdaftar PBI, Ternyata Dialihkan ke Mandiri

AdinJavaSedang ramai dibicarakan di media sosial, warga mendapat tagihan BPJS Kesehatan sebesar Rp 1 juta meskipun terdaftar sebagai PBI atau Penerima Bantuan Iuran.
Ternyata, penduduk tersebut diduga telah dialihkan ke peserta BPJS Kesehatan mandiri.
Namun dia mengakui tidak diberi pemberitahuan mengenai hal itu.
Sebagai informasi, peserta PBI seharusnya tidak dikenakan iuran karena seluruhnya ditanggung oleh pemerintah.
Peserta PBI merupakan warga masyarakat kurang mampu yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
"Aku menggunakan BPJS pemerintah tapi ada tunggakan hampir 1 miliar, tidak tahu lagi mengapa gratis tapi harus membayar," tulis akun TikTok @ayu******, Minggu (6/7/2025).
Terkait hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menyampaikan, tagihan muncul akibat status kepesertaan PBI peserta telah dihentikan.
Akibatnya, keanggotaan mereka secara otomatis berpindah menjadi peserta BPJS Kesehatan mandiri.
Menurutnya, kepesertaan PBI akan dihentikan ketika peserta tidak lagi terdaftar sebagai warga kurang mampu.
Aturan ini merujuk pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019 mengenai Persyaratan dan Prosedur Pengubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
"Penyebab PBI dihentikan adalah melalui SK Menteri Sosial, karena peserta sudah tidak terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)," ujar Rizzky, Kamis (10/7/2025), dilansir dariKompas.com.
Ia menambahkan, bila status kepesertaan BPJS Kesehatan PBI dinonaktifkan, meskipun peserta masih memenuhi kriteria, mereka bisa mengajukan proses reaktivasi atau pengaktifan kembali.
Aturan ini diatur dalam Pasal 6 ayat (8) Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019 berikut:
Peserta PBI Jaminan Kesehatan yang telah dihapus, tetapi kemudian masih memenuhi syarat untuk membutuhkan layanan kesehatan wajib melaporkan diri ke dinas sosial kabupaten/kota setempat agar mendapatkan surat keterangan dari dinas sosial kabupaten/kota setempat.
Pengaktifan kembali BPJS Kesehatan PBI dapat dilakukan dalam jangka waktu enam bulan, sejak status kepesertaannya dihentikan.
Namun, jika status kepesertaan telah tidak aktif selama lebih dari 6 bulan, peserta harus membawa dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) ke Dinas Sosial agar dapat mendaftar kembali ke dalam DTKS.
Berikut langkah-langkah untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan PBI:
- Menghubungi Pusat Layanan BPJS Kesehatan 165.
- Ini dilakukan agar memastikan status keanggotaan PBI JK
- Mengajukan laporan ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Kartu Kepesertaan JKN, KTP, dan KK.
Setelah peserta mengirimkan dokumen tersebut, nantinya dinas sosial setempat akan melakukan pemeriksaan.
Jika peserta masih dianggap layak, dinas sosial akan mengirimkan surat keterangan ke BPJS Kesehatan agar status kepesertaannya dapat diaktifkan kembali.
Selanjutnya, Rizzky menyampaikan bahwa meskipun peserta ingin kembali ke segmen PBI, tagihan iuran yang tertunggak tetap harus dibayar.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, utang yang terjadi saat peserta masih dalam kepesertaan mandiri akan dicatat sebagai hutang dan tetap menjadi tanggung jawab peserta.
"Menurut peraturan, tunggakan yang menjadi kewajiban saat masa PBPU/mandiri tidak secara otomatis dihapus, tetapi masih tercatat sebagai utang," katanya.
Rizzky menambahkan, peserta mandiri yang belum melunasi iurannya harus menyelesaikannya paling lambat 6 bulan setelah beralih ke segmen PBI.
Sebelumnya juga menyebar di media sosial keluhan warga yang diminta membayar BPJS Kesehatan karena terlambat mendaftarkan bayinya.
Warga tersebut terlambat mendaftarkan anaknya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Tagihan yang dikenakan kepadanya mencapai Rp 2 juta.
"Emang BPJS ya, saya tidak tahu kalau bayi baru lahir wajib mendaftar BPJS, saat mendaftarkan anak ke BPJS tiba-tiba ada tagihan 2 juta yang dihitung sejak anak saya lahir, saya tidak ikhlas. Pokoknya tidak ikhlas," tulis akun X @bc****** pada Jumat (18/4/2025), dilansir dari Kompas.com.
Mengenai isu tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengungkapkan, kewajiban untuk mendaftar sebagai peserta JKN telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.
Ia menekankan bahwa pendaftaran harus dilakukan paling cepat 28 hari setelah bayi lahir.
"Berdasarkan Perpres No 82 Tahun 2018, pasal 16 menyebutkan bahwa bayi yang baru lahir harus didaftarkan sebagai peserta Program JKN paling lambat 28 hari setelah kelahirannya," kata Rizzky saat dihubungi oleh Kompas.com pada Kamis (3/7/2025).
Selanjutnya, Rizzky menyampaikan, setelah anak tersebut terdaftar, layanan program JKN akan segera aktif dan bisa dimanfaatkan.
Rizzky menjelaskan, apabila orang tua terlambat mendaftarkan bayinya (lebih dari 28 hari setelah anak lahir), maka akan dikenakan biaya yang dihitung sejak bulan kelahiran anak tersebut.
"Bila pendaftaran terlambat atau melebihi 28 hari, maka iurannya akan dikenakan sejak kelahiran anak," ujar Rizzky.
Rizzky juga menyampaikan bahwa selama iuran belum dibayar, bayi tersebut tidak dapat memperoleh jaminan layanan kesehatan.
Selain itu, jika bayi tersebut memerlukan perawatan di rumah sakit, pihak BPJS akan memberikan sanksi berupa denda atas layanan yang diberikan.
Rizzky mengajak para orang tua yang baru saja memiliki anak untuk segera mendaftarkan bayinya ke layanan JKN.
"Kami mengimbau kepada peserta yang baru saja melahirkan untuk segera mendaftarkan anaknya, agar mendapatkan jaminan Program JKN saat menggunakan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan," ujar Rizzky.
Informasi yang lebih lengkap dan menarik lainnya diGooglenews AdinJava
Posting Komentar