Telkomsel Angkat Bicara Soal Polemik Kuota Hangus Rugikan Negara Rp63 Triliun

AdinJava, JAKARTA — PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) merespons isu dugaan kerugian negara sebesar Rp63 triliun akibat kebijakan kuota internet yang tidak digunakan, yang diangkat oleh Indonesian Audit Watch (IAW).
Wakil Presiden Komunikasi Perusahaan & Tanggung Jawab Sosial Telkomsel, Saki Hamsat Bramono, menyampaikan bahwa penawaran produk Telkomsel, termasuk kuotainternet, telah merujuk pada aturan hukum seperti Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2021 serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen Tahun 1999.
"Saya jelaskan, masalah kuota yang hangus ini. Pertama, semua ini sudah sesuai dengan, produk yang kami keluarkan sudah sesuai dengan Peraturan Menterinya, Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021 dan yang kedua Undang-Undang Konsumen Tahun 1999," ujar Saki saat diwawancarai setelah acara peluncuran SIMPATI TikTok di Jakarta pada Selasa (15/7/2025)
Menurut Saki, sistem kuota yang saat ini diterapkan jauh lebih menguntungkan bagi pelanggan dibandingkan model lama "pay as you use" (PAYU) yang dihitung per kilobyte. Ia menambahkan bahwa model bisnis ini berlaku secara internasional dan memberikan lebih banyak pilihan kepada pelanggan, termasuk paket harian, mingguan, hingga kuota khusus seperti untuk akses TikTok.
Mengenai literasi digital, Saki menyatakan bahwa Telkomsel dan seluruh operator telah berusaha memberikan informasi produk secara jelas.
"Saya pikir pelanggan, saya rasa sejak dulu hingga saat ini semua operator di Indonesia, serta seluruh dunia, tidak ada isu terkait hal ini. Jadi pada dasarnya pelanggan sudah cukup paham," katanya.
Saki juga menekankan penggunaan sisa kuota melalui paket tertentu, tergantung pada pilihan pelanggan.
"Jadi menurut saya pelanggan sudah cerdas dalam memilih paket-paket data tersebut, dan ini justru menguntungkan bagi pelanggan, sangat menguntungkan," katanya.
Sebelumnya, Indonesian Audit Watch (IAW) mengimbau pemerintah untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan kerugian negara akibat kebijakan kuota internet yang tidak digunakan serta tanda-tanda korupsi di perusahaan anak PT Telkom Indonesia.
Dalam surat terbuka yang ditulis pada 29 Mei 2025, IAW mengajukan empat permintaan, termasuk meminta Presiden Prabowo Subianto untuk memerintahkan audit terhadap model bisnis tersebut serta mendorong penerapan aturan khusus terkait tanggung jawab operator.
Merespons hal tersebut, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan bahwa seluruh anggotanya, termasuk Telkomsel, berkomitmen pada tata kelola yang baik dan mematuhi peraturan yang berlaku.
Kepala Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, mengungkapkan bahwa penentuan harga, kuota, dan masa berlaku sesuai dengan Pasal 74 Ayat 2 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa deposit prabayar memiliki batas waktu penggunaan.
"Hal ini sesuai dengan aturan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan, yang menyatakan bahwa pulsa bukanlah alat pembayaran resmi maupun uang elektronik, sehingga juga dikenakan PPN seperti barang konsumsi lainnya," ujar Marwan.
Ia menegaskan bahwa penerapan masa berlaku merupakan kebiasaan umum dalam industri telekomunikasi global dan tidak dapat dibandingkan dengan layanan utilitas seperti listrik atau kartu tol.
"Kuota internet tergantung pada lisensi spektrum yang diberikan pemerintah dalam periode tertentu, bukan jumlah penggunaan," tambahnya.
Operator seperti Kogan Mobile (Australia) dan CelcomDigi (Malaysia) juga menerapkan aturan serupa, yaitu kuota akan hilang jika tidak digunakan selama masa berlaku. Marwan memastikan bahwa semua data terkait kuota, harga, dan masa berlaku selalu diumumkan secara jelas, serta pelanggan diberi kebebasan untuk memilih paket sesuai dengan kebutuhan mereka.
"Kami yakin, kebijakan yang adil terhadap pelanggan serta mendukung kelangsungan industri harus didasarkan pada pemahaman menyeluruh mengenai model bisnis telekomunikasi," tutupnya.
Posting Komentar