Tools:
Powered by AdinJava

Risiko Kesehatan di Balik Kosmetik Etiket Biru

Table of Contents

Pernyataan: tulisan ini disusun sebagai informasi edukatif berdasarkan ilmu farmasi dan peraturan yang berlaku saat ini, dan bukan dimaksudkan untuk merendahkan produk tertentu.

Dulunya, sebelum industri kecantikan berkembang seperti saat ini, perempuan Indonesia memiliki cara tradisional dalam merawat kecantikan dan kesehatan kulit menggunakan bahan-bahan alami. Beberapa contoh produk tradisional khas Indonesia untuk perawatan kulit antara lain lulur, bedak dingin, bedak mangir, serta mandi rempah. Beberapa merek lokal terkenal pada masa itu secara rutin mengeluarkan rangkaian produk yang memadukan bahan-bahan tradisional.

Namun seiring dengan perkembangan jaman, minat masyarakat terhadap produk perawatan kulit lokal mulai beralih ke produk skincare asal Korea Selatan. Perubahan ini tidak lepas dari pengaruh Korean Wave yang mulai masuk ke Indonesia pada awal tahun 2000-an. Dimulai dari K-Drama hingga K-Pop yang secara perlahan namun pasti turut memperkenalkan tren kecantikan khas Korea Selatan, yang menampilkan wajah para aktor dan aktris yang tampak sehat, cerah, dan bercahaya. Dalam hal ini, Korea Selatan seolah memberikan pemahaman bahwa sumber kecantikan sesungguhnya dimulai dari perawatan kulit.

Keindahan wanita Korea Selatan dianggap paling cocok dengan standar kecantikan masyarakat Indonesia. Meskipun perbedaan iklim jelas terlihat, di mana Indonesia memiliki iklim tropis sedangkan Korea Selatan memiliki iklim subtropis. Perbedaan iklim ini tentu memengaruhi jenis kulit penduduknya, sehingga juga berdampak pada komposisi produk perawatan kulit yang ada di negara tersebut.

Meskipun saat ini produk skincare yang beredar di Indonesia tidak lagi didominasi oleh merek-merek asal Korea Selatan, minat masyarakat terhadap perawatan kulit tetap menjadi perhatian utama dalam industri kecantikan. Banyak produk skincare lokal dengan berbagai merek mulai muncul di pasar. Selain itu, klinik kecantikan juga semakin berkembang, menawarkan layanan perawatan kulit mulai dari yang paling dasar seperti facial dengan harga ratusan ribu hingga paket perawatan premium dengan biaya puluhan juta. Biasanya, klinik-klinik tersebut juga mengeluarkan produk skincare khusus untuk pelanggannya.

Namun ternyata tren perawatan kulit dan penyebaran produk skincare ini juga menimbulkan tantangan baru (jika tidak bisa disebut sebagai masalah), karena belakangan muncul banyak produk kosmetik (skincare) dengan label biru yang beredar bebas di pasar. Pada tahun 2024 lalu fenomena ini sempat viral hingga BPOM akhirnya turun tangan untukmenertibkan beredarnya produk perawatan kulit dengan label biru yang tidak memenuhi aturan.

Apa Itu Kosmetik atau Skincare Etiket Biru?

Sebelum kita membahas apa itu kosmetik berlabel biru, mari terlebih dahulu memahami apa sebenarnya arti dari label biru tersebut. Meskipun bukan hal yang baru, nyatanya masih banyak orang yang tidak memahami atau bahkan salah mengartikan makna dari produk kosmetik/krim/skincare berlabel biru ini.

Berdasarkan fungsinya, obat digunakan untuk menentukan diagnosis, mencegah, mengobati, memulihkan, meningkatkan kesehatan, serta sebagai alat kontrasepsi. Sedangkan kosmetik bertujuan untuk membersihkan, mengharumkan, mengubah penampilan, atau memperbaiki bau badan serta melindungi atau merawat tubuh dalam kondisi sehat.

Istilah kosmetik etiket biru atau skincare etiket biru bukan merupakan istilah resmi dalam dunia farmasi. Namun, sebagai apoteker, saya sendiri tidak sepenuhnya setuju dengan penggunaan istilah kosmetik (skincare) etiket biru yang sudah umum di kalangan masyarakat. Istilah ini terkesan mengaburkan batasan jelas antara obat dan kosmetik, khususnya dari segi tujuan penggunaannya. Meskipun demikian, dalam tulisan ini saya akan tetap menggunakan frasa 'kosmetik etiket biru' agar lebih mudah dipahami oleh pembaca.

Dalam dunia farmasi, etiket merupakan label atau tanda yang ditempelkan pada obat racikan yang dibuat oleh apoteker sesuai dengan resep dokter. Etiket ini biasanya mencakup informasi mengenai nama obat, dosis, dan bentuk sediaan (seperti tablet, kapsul, sirup, salep, dan sebagainya), petunjuk penggunaan, nama pasien, serta data apotek yang menyediakan obat tersebut.

Untuk mempermudah apoteker dalam memberikan penjelasan mengenai cara penggunaan obat kepada pasien, label yang ditempelkan pada kemasan obat racikan dibagi menjadi dua jenis, yaitu warna putih untuk penggunaan oral/ditelan (obat dalam) dan warna biru untuk penggunaan luar (obat luar). Obat racikan dengan label biru umumnya berupa krim, salep, gel, atau injeksi/suntik. Lalu, apa sebenarnya kosmetik (skincare) yang memiliki label biru?

Krim etiket biru yang biasanya berbentuk sediaan krim (sehingga dikenal oleh masyarakat sebagai krim etiket biru) sebenarnya merupakan krim yang dibuat berdasarkan resep dari dokter spesialis kulit. Krim ini mengandung bahan kimia obat yang termasuk dalam kategori obat keras sebagai zat aktif untuk menangani masalah tertentu pada kulit. Contohnya seperti asam salisilat, retinoid, obat anti peradangan golongan kortikosteroid, hydroquinone, hingga antibiotik seperti clindamycin.

Oleh karena itu, produk ini dirancang khusus dan bersifat individu untuk seorang pasien sesuai dengan resep yang diberikan oleh dokter. Produk ini seharusnya hanya dapat diperoleh setelah melalui proses pemeriksaan dan konsultasi dengan dokter terlebih dahulu. Hal ini berarti produk tidak boleh dijual atau didistribusikan secara sembarangan.

Berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia, semua produk obat dan kosmetik yang beredar di wilayah Nusantara wajib memiliki nomor izin edar (NIE) yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang (yaitu BPOM). Apabila suatu produk telah memiliki izin edar, berarti produk tersebut telah melalui penilaian terkait keamanan, kualitas, dan manfaatnya. Oleh karena itu, ketika produk kosmetik dengan label biru ini diproduksi dalam jumlah besar dan beredar bebas di pasar, maka sudah jelas melanggar aturan yang berlaku.

Maka kosmetik etiket biru sesungguhnya merupakan obat luar yang dibuat dan digunakan untuk mengatasi masalah kulit berdasarkan rekomendasi dokter.

Bahaya Kesehatan yang Terkait Penggunaan Kosmetik Etiket Biru Secara Tidak Bijaksana

Produk kosmetik berlabel biru di dalam industri kecantikan biasanya digunakan untuk tujuan:

- Menghilangkan jerawat dan peradangan, - Membantu mengurangi masalah jerawat dan radang, - Menangani kondisi jerawat serta peradangan, - Mengatasi masalah kulit berjerawat dan peradangan, - Meminimalkan jerawat dan inflamasi pada kulit.

- Menangani masalah kulit tertentu,

- Menunda penuaan (anti-aging),

- Membantu mencerahkan kulit.

Untuk mendukung tujuan tersebut, umumnya produk mengandung bahan kimia obat sebagai zat aktif dengan dosis yang ditentukan secara khusus, berbeda dari dosis yang terdapat pada produk obat yang biasanya beredar di pasaran, khususnya untuk pasien tertentu.

Apa yang terjadi jika kita memakai produk berlabel biru secara asal tanpa resep dari dokter? Berikut beberapa bahaya yang perlu diwaspadai:

1. Bahaya ESO (Efek Samping Obat)

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, produk kosmetik berlabel biru biasanya mengandung bahan kimia obat yang termasuk dalam kategori obat keras, dengan dosis yang mungkin lebih tinggi dibandingkan dosis umum pada produk yang beredar secara umum, karena dirancang khusus untuk pasien tertentu. Jika produk ini digunakan oleh orang lain yang memiliki kondisi keluhan berbeda, dapat muncul efek samping obat mulai dari yang ringan hingga parah. Contohnya:

- Irritasi dan peradangan (perubahan warna kulit menjadi merah, rasa gatal, kulit mengelupas, serta bengkak),

- Pengurangan ketebalan kulit akibat kerusakan lapisan luar kulit,

- Masalah pigmen yang menyebabkan ketidakseimbangan warna kulit, hingga ochronosis (kulit berubah menjadi abu-abu atau hitam),

- Bahaya kanker kulit yang disebabkan oleh paparan bahan kimia keras dalam jangka panjang.

2. Risiko produk ilegal

Menggunakan produk kosmetik berwarna biru yang didistribusikan secara bebas dan tanpa resep dokter, secara tidak langsung dapat dianggap sebagai produk ilegal. Kelayakan, kualitas, dan keampuhan dari formulanya belum terjamin karena tidak adanya penilaian dari pihak berwenang. Selain itu juga tidak ada jaminan bahwa produk tersebut diproduksi sesuai standar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) atau Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB).

Selain itu, produk racikan tidak disarankan disimpan dalam jangka waktu yang lama karena biasanya memiliki masa stabilitas yang terbatas. Hal ini terjadi karena bahan dasarnya berupa krim/salep/gel/larutan dan penggunaannya yang sering dibuka-tutup, sehingga rentan menjadi tempat berkembangnya bakteri atau jamur yang dapat merusak produk tersebut.

Untuk menghindari risiko produk ilegal yang keamanan dan kualitasnya belum terjamin, penting untuk diketahui bahwa kosmetik berlabel biru (atau lebih tepatnya obat berlabel biru) hanya dapat diperoleh di klinik resmi yang memiliki instalasi apotek. Produk ini seharusnya tidak dijual bebas, baik melalui toko offline maupun online.

Halo! Tanyakan obat, tanyakan apoteker.

Posting Komentar