Tools:
Powered by AdinJava

Reklamasi Ancam Teluk Tering, Aktivis Desak Moratorium Izin

Table of Contents

AdinJava, Batam- Kelompok Akar Bhumi Indonesia mengkritik - Asosiasi Akar Bhumi Indonesia menyampaikan protes - Komunitas Akar Bhumi Indonesia mengecam - Lembaga Akar Bhumi Indonesia melakukan pengaduan - Kelompok Akar Bhumi Indonesia mengeluarkan pernyataan protesreklamasibaru yang menargetkan pesisir Teluk Tering diKota BatamKepulauan Riau. Pendiri Akar Bhumi Indonesia, Hendrik Hermawan, mengatakan proyek seluas sekitar 2-3 hektare berlangsung "tanpa pengawasan" tanpa adanya batas khusus. Akibatnya, bahan timbunan mencemari laut dan berpotensi merusak terumbu karang.

"Selain merugikan para nelayan, hal ini juga membahayakan ekosistem Pulau Sembakau Kecil yang berada tidak jauh dari area tersebut," ujar Hendrik padaTempo, Senin, 14 Juli 2025.

Menurut Hendrik, tim Akar Bhumi menduga adanya pelanggaran lingkungan saat melakukan survei di wilayah Pulau Sembakau Kecil yang merupakan kawasan hutan lindung.mangrovepertama dan kedua. Survei tersebut dilakukan sebagai langkah awal dalam rencana penanaman mangrove baru oleh organisasi masyarakat dalam waktu dekat.

Pada beberapa kali kunjungan, Hendri mengatakan ia melihat langsung truk pengangkut material secara bergantian membawa tanah timbunan. Beberapa alat berat juga terlihat mendorong timbunan tanah ke laut. “Lautnya menjadi keruh akibat endapan tanah timbunan. Hal ini telah kami laporkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup,” ujar Hendrik.

Tampaknya pembangunan reklamasi yang terjadi di Teluk Tering, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada 5 Juli 2025. Tempo/Yogi Eka Sahputra

Karena viral di media sosial, Wakil Walikota Batam Li Claudia Chandra sempat melakukan kunjungan mendadak ke lokasi reklamasi tersebut. Kegiatan blusukan bersama Badan Pengusahaan atau BP Batam pada 8 Juli lalu diunggah oleh Li melalui Instagram. Ia menyatakan bahwa proyek reklamasi di Teluk Tering tidak memiliki izin.

"Setiap aktivitas yang melanggar aturan akan ditangani dengan tegas. Kami akan terus bekerja dan mendengarkan pendapat masyarakat," demikian isi pesan video yang diunggah Li Claudia di media sosial.

Tempomencoba menghubungi Kepala Biro Umum BP Batam Toupan mengenai hasil pemeriksaan mendadak Li Claudia. Sampai berita ini dirilis, belum ada tanggapan dari BP Batam.

Pembangunan ilegal di Teluk Tering bukanlah yang pertama kali ditemukan. Pada awal Juli 2023, anggota Komisi IV DPR, perwakilan tim Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan—yang kini dibagi menjadi dua lembaga—pernah melakukan inspeksi di lokasi yang sama. Reklamasi yang sebelumnya ditutup dengan tanda batas polisi akhirnya kembali dilanjutkan, meskipun mendapat protes dari warga di Batam Center.

Beberapa nelayan mengajukan tuntutan terhadap perusahaan, selain merusak lingkungan laut. Pengerukan juga menutupi aliran sungai yang menyebabkan kebanjiran.

Kekuasaan Reklamasi di Tangan BP Batam

Menurut Hendrik, izin reklamasi sebaiknya dihentikan sementara oleh regulator secara keseluruhan. Saat ini, perizinan reklamasi ditangani oleh BP Batam berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025. Aturan tersebut merupakan hasil revisi dari PP Nomor 41 Tahun 2021 yang mengatur penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), seperti Batam, Bintan, dan Karimun.

Pengalihan wewenang pemberian izin reklamasi, menurut Hendrik, berpotensi semakin merusak lingkungan. Bukan hanya izin, kiniBP Batamjuga bertanggung jawab atas pengawasan dan penegakan sanksi. "Padahal kita sendiri tahu bahwa BP memiliki orientasi bisnis. Apa pun yang terjadi pasti akan diperjuangkan," katanya.

Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam Amsakar Achmad masih jarang memberikan pernyataan terkait permintaan moratorium reklamasi yang diajukan oleh masyarakat sipil dan kelompok nelayan yang terkena dampak penimbunan tanah. Ia hanya menyatakan sedang menyiapkan panduan pelaksanaan serta petunjuk teknis mengenai isi Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025.

Sambil mengakui bahwa peralihan aturan dapat menjadi celah bagi kejahatan lingkungan, Amsakar berjanji akan membentuk tenaga khusus terkait izin lingkungan. "Bagi kami, kerusakan lingkungan sudah banyak terjadi bahkan di masa transisi, apalagi saat transisi," kata Hendrik pada Senin, 14 Juli 2025.

Posting Komentar