Pahami Perbedaan ODMK dan ODGJ. Apa Hak Mereka?

AdinJava, Jakarta- Kesehatan mental sebanding pentingnya dengan kesehatan fisik. Terdapat dua istilah yang digunakan berkaitan dengan seseorang yang mengalami masalah kesehatan jiwa, yaitu Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) dan Orang yang Mengalami Gangguan Mental. Lalu, apa perbedaannya?
Perbedaan ODMK dan ODGJ
Seseorang yang mengalami gangguan jiwa atau ODMK adalah seseorang yang menghadapi masalah fisik, mental, sosial, perkembangan, dan kualitas hidup sehingga berisiko mengalami gangguan kejiwaan. Seperti dikutip dari situsChpb.fk.ugm.ac.idmisalnya ODMK adalah seseorang yang mengalami depresi, yang masih mampu menjalani aktivitas sehari-hari tetapi mengalami penurunan kualitas kehidupannya.
Sementara itu, Orang yang Mengalami Gangguan Mental atauODGJ merupakan seseorang yang mengalami gangguan pada pikiran, perilaku, dan emosi yang tampak melalui sejumlah gejala atau perubahan perilaku yang signifikan, serta dapat menyebabkan rasa sakit dan kesulitan dalam menjalankan peran sebagai manusia. Contoh dari hambatan dalam menjalankan fungsi sebagai manusia adalah seseorang yang menderita skizofrenia. Penderita skizofrenia kesulitan membedakan imajinasinya dengan kenyataan, sehingga tidak mampu beraktivitas secara normal di tengah masyarakat.
Masyarakat umum dapat mengenali ODGJ berat dengan mudah, seperti penderita skizofrenia yang terkadang masih ditemukan di sekitar jalan. Sementara itu, ODMK sering kali tidak menyadari adanya gangguan kejiwaan dalam dirinya sendiri. Ketika mereka akhirnya menyadari masalah pada kesehatan mentalnya, banyak dari mereka masih harus menghadapi prasangka negatif masyarakat yang menganggap hanya "orang gila" yang membutuhkan bantuan profesional seperti psikiater atau psikolog klinis.
Mengunjungi psikiater atau psikolog tidak berarti seseorang mengalami gangguan mental. Seperti halnya penyakit fisik yang membutuhkan istirahat dan pemeriksaan dokter, masalah emosional juga perlu bantuan ahli.
Terkadang seseorang mengalami peristiwa yang menyebabkan keadaan batinnya terganggu, misalnya kesedihan akibat kehilangan seseorang yang dicintai, kehilangan pekerjaan, putus cinta, dan sebagainya. Terkadang, seseorang membutuhkan waktu istirahat agar bisa pulih kembali. Namun, jika kondisinya cukup berat, maka diperlukan konsultasi dengan psikolog atau psikiater.
ODMK dan ODGJ dijamin oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 mengenai Kesehatan Jiwa. Dalam Pasal 86 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembatasan, pengabaian, kekerasan, atau memerintakan orang lain untuk melakukan pembatasan, pengabaian, atau kekerasan terhadap ODMK dan ODGJ, serta tindakan lainnya yang melanggar hak asasi ODMK dan ODGJ, akan dikenai hukuman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak Orang dengan Disabilitas dan Kelompok Lain Menurut Undang-Undang
Hak ODMK
Di bab 5, bagian pertama Undang-Undang Kesehatan Jiwa dijelaskan mengenai Hak dan KewajibanOrang dengan Masalah Kejiwaan. Pasal 68 menyebutkan bahwa ODMK memiliki hak untuk memperoleh hal-hal berikut:
a. memperoleh data yang akurat terkait Kesehatan Jiwa;
b. memperoleh layanan kesehatan jiwa dari fasilitas pelayanan kesehatan yang dapat diakses dengan mudah;
c. memperoleh layanan Kesehatan Jiwa sesuai dengan standar pelayanan Kesehatan Jiwa;
d. memperoleh informasi yang jujur dan lengkap mengenai data kesehatan jiwa mereka, termasuk tindakan yang telah atau akan mereka terima dari tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi di bidang Kesehatan Jiwa;
e. memperoleh lingkungan yang mendukung perkembangan jiwa; dan
f. memanfaatkan alat dan fasilitas yang sesuai dengan perkembangan dan pertumbuhan jiwa.
Di sisi lain, Pasal 69 menyebutkan bahwa ODMK wajib menjaga kesehatan jiwanya dengan memperhatikan tingkah laku, kebiasaan, pola hidup yang baik, serta meningkatkan kemampuan beradaptasi terhadap lingkungan sosial.
Hak OGJ
Hak orang dengan gangguan jiwa terdapat dalam Pasal 70 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Kesehatan Jiwa, yaitu:
a. memperoleh layanan kesehatan mental dari fasilitas pelayanan kesehatan yang mudah diakses;
b. memperoleh layanan kesehatan jiwa sesuai dengan standar pelayanan kesehatan jiwa;
c. memperoleh jaminan terkait ketersediaan obat psikofarmaka sesuai dengan kebutuhannya;
d. memberikan persetujuan terhadap tindakan medis yang dilakukan terhadap dirinya;
e. memperoleh informasi yang jujur dan lengkap mengenai data kesehatan jiwa mereka, termasuk tindakan dan pengobatan yang telah atau akan mereka terima dari tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi di bidang Kesehatan Jiwa;
f. memperoleh perlindungan terhadap berbagai bentuk pengabaian, kekerasan, penyalahgunaan, dan diskriminasi;
g. memenuhi kebutuhan sosial sesuai dengan tingkat gangguan mental; dan
h. mengatur sendiri harta kekayaan yang dimilikinya dan/atau yang diberikan kepadanya.
Pasal 2 menjelaskan bahwa hak ODGJ untuk mengelola kekayaan mereka sendiri, sebagaimana disebutkan dalam ayat (1) huruf h, hanya dapat dibatalkan melalui keputusan pengadilan.
Posting Komentar