Tools:
Powered by AdinJava

Naiknya Iuran 2026, BPJS Kesehatan Sudah Rancang Skenario

Table of Contents

AdinJava, JAKARTA - Kepala BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan perhitungan terkait rencana kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada tahun 2026.

Ghufron menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan memiliki delapan kemungkinan situasi untuk menghadapi masalah pembiayaan, salah satunya berkaitan dengan skenario iuran BPJS Kesehatan.

Sayangnya ia tidak menjelaskan secara rinci delapan skenario tersebut. Ia hanya menyatakan bahwa skenario-skenario tersebut terus dibahas dengan pihak-pihak yang berkepentingan.

"(Soal cerita kenaikan iuran) skenario delapan itu sudah direncanakan, lalu terus dibahas," katanya saat diwawancarai di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (14/7).

Ghufron menyampaikan, BPJS Kesehatan telah melakukan perhitungan dan analisis terkait iuran tersebut, namun ia menegaskan bahwa informasi ini belum dapat diungkapkan kepada masyarakat.

Ghufron mengatakan, skenario tersebut pasti melibatkan penyesuaian tarif dan hal-hal lainnya, tetapi BPJS Kesehatan bukan lembaga yang memiliki kewenangan untuk membuat keputusan, sehingga tidak bisa langsung menentukan kebijakan.

"Tetapi BPJS sangat memahami apa yang dilakukan dan tahu secara pasti tentang data mereka serta sebagainya, tapi (BPJS Kesehatan) bukan pihak yang mengambil keputusan," katanya.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan BPJS Kesehatan sedang melakukan perhitungan terkait penyesuaian iuran BPJS Kesehatan.

Setelah proses perhitungan selesai, Menteri Kesehatan Budi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani akan bertemu dengan Presiden Prabowo untuk menjelaskan rencana tersebut.

"Rencananya pada 2026 akan dilakukan penyesuaian terhadap tarifnya," kata Budi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (5/2).

Budi mengatakan, hingga saat ini belum ada angka pasti mengenai besaran kenaikan karena masih dalam proses perhitungan. Ia juga menyampaikan bahwa kenaikan tersebut tidak berkaitan dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan. Namun, hal itu disebabkan oleh kemungkinan meningkatnya klaim layanan terkait penyakit jantung, stroke, dan lainnya.

Waspadai Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyatakan, rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diperkirakan akan berlangsung pada 2026 perlu dilakukan dengan hati-hati khususnya untuk peserta mandiri.

Timboel menjelaskan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Penerima Upah (PPU) terjadi setiap tahun karena adanya kenaikan upah minimum tiap tahunnya.

Sementara bagi peserta mandiri, lanjut dia, kenaikan iuran BPJS Kesehatan perlu dilakukan dengan sangat bijak dan hati-hati. Mengingat saat ini terdapat sekitar 15 juta peserta mandiri yang masih menunggak iuran.

"(Peserta mandiri) saat ini sudah mencapai 15 juta orang yang menunggak dengan total tunggakan sebesar Rp 20 triliun. Jadi, jika nanti dinaikkan, hal tersebut juga perlu dilakukan dengan hati-hati," katanya kepada AdinJavabeberapa waktu lalu.

Timboel menyampaikan, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 mengenai Perubahan Kedua atas Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dijelaskan terkait iuran yang harus dibayarkan oleh peserta mandiri.

Di mana, peserta mandiri kelas 1 dikenakan iuran sebesar Rp 150.000, kelas 2 sebesar Rp 100.000 dan kelas III sebesar Rp 25.500 (terdapat bantuan subsidi dari pemerintah sebesar Rp 16.500).

"Dampak kenaikan tarif yang mencapai Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 35.000 untuk kelas III, meskipun mendapat subsidi, menyebabkan banyak tunggakan. Dan hal ini hingga saat ini belum bisa diselesaikan," katanya.

Selanjutnya, Timboel menyampaikan bahwa sebelum pemerintah menaikkan iuran untuk kelas mandiri, utang sebesar Rp 20 triliun tersebut perlu diselesaikan terlebih dahulu, misalnya dengan memberikan keringanan dalam pembayaran iuran.

Setelah proses relaksasi tersebut, menurut Timboel, pemerintah dapat meningkatkan iuran sebesar 5% hingga 10%, bukan 100% seperti yang selama ini terjadi.

"Pada 2026 nanti yang dijanjikan akan terjadi kenaikan, saya berharap ini PBI (Peserta Bantuan Iuran) terlebih dahulu. PBI dinaikkan menjadi Rp 70.000, sehingga dapat meningkatkan kembali kekuatan dana aset bersih, sehingga BPJS menjadi lebih kuat dananya untuk mencegah terjadinya defisit," tegasnya.

Posting Komentar