Tools:
Powered by AdinJava

Mengapa KPK Belum Umumkan Tersangka dan Pencekalan dalam Kasus Dana CSR BI-OJK

Table of Contents

AdinJava, Jakarta- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyampaikan bahwa tim yang menangani kasus korupsi di lembaganya membutuhkan waktu untuk menyelesaikan perkara secara maksimal. Tujuannya adalah agar semua kasus dapat diselesaikan dengan baik, termasuk dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana program sosial.Bank Indonesiadan Lembaga Jasa Keuangan (OJK).

Pernyataan tersebut disampaikan Johanis guna menjelaskan maksud ucapan dia mengenai KPK yang kekurangan sumber daya dalam menyelidiki kasus Dana CSR BI-OJK itu.

"Artinya, jumlah perkara yang ditangani sangat banyak sehingga tim yang menanganinya memerlukan waktu," katanya saat dihubungi Tempo, Selasa, 15 Juli 2025.

Komisioner KPK yang berlatar belakang jaksa ini menolak bahwa penyelesaian kasus korupsi di lembaganya terlambat karena adanya campur tangan. Ia menyatakan bahwa lamanya proses penanganan perkara murni disebabkan oleh keterbatasan sumber daya manusia. "Benar, bukan karena ada intervensi dalam bentuk apa pun," katanya.

Khusus untuk kasus dana CSR BI-OJK, menurut Johanis, alasan KPK belum mengungkap dua nama tersangka masih dalam proses penyelidikan. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan bersabar. Di sisi lain, terkait tidak adanya tindakan penahanan dalam perkara ini, Johanis menyatakan bahwa masalah penahanan merupakan hak subjektif dari pihak yang ditugaskan untuk menangani perkara tersebut.

Sebelumnya, Johanis Tanak menjelaskan alasan lembaganya belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana program sosial Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Yaitu karena lembaganya tidak memiliki tim yang cukup besar untuk menyelidiki kasus ini.

"Maka untuk mengatasi hal ini juga terdapat kendala terkait jumlah tenaga dan lain sebagainya," kata Johanis Tanak saat diwawancarai di Ancol, Jakarta Utara, pada Kamis, 10 Juli 2025.

Ia menyatakan bahwa KPK akan tetap melanjutkan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi dana program sosial BI dan OJK. Lembaganya, menurut Johanis, juga akan tetap memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan dalam perkara ini. "Namun bukan berarti KPK tidak akan melanjutkan proses pemeriksaan tersebut," ujarnya.

KPK biasanya segera mengumumkan nama setelah menetapkan tersangka. Namun dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia, komisi anti-rasuah ini memilih pendekatan yang berbeda.

KPK sebelumnya telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan korupsi CSR BI pada tahun 2024, tetapi identitas serta asal instansi mereka masih disembunyikan.

Wakil Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan pada Desember 2024 menyatakan bahwa kedua tersangka diduga menerima sejumlah uang dari program CSR Bank Indonesia. "Ada tersangka terkait kasus ini, kami beberapa bulan lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga menerima dana dari CSR BI," ujar Rudi di Gedung KPK Merah Putih, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Desember 2024.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto menyatakan lembaganya tidak menghadapi hambatan dalam menangani perkara dugaan korupsi CSR Bank Indonesia. Penanganan kasus tersebut telah memiliki surat perintah penyidikan atau sprindik.

Kepada para jurnalis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu, 30 April 2025, Setyo menyatakan bahwa sprindik tersebut sudah ada sebelum ia menjabat sebagai Ketua KPK pada 5 Desember 2024. Sementara itu, kasus dana sosial Bank Indonesia mulai terbongkar sekitar bulan September tahun lalu.

Setyo menyebutkan bahwa KPK saat ini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai kasus dugaan korupsi danaProgram Sosial BI. Termasuk, katanya, dalam menetapkan tersangka baru terkait masalah tersebut.

"Sprindik ada saat kami belum masuk, sehingga ada beberapa hal yang tentu akan kami lanjutkan, meninjau seluruhnya, agar nantinya penyidik, khususnya direktur penyidikan dan deputi penindakan, dapat melakukan pembahasan," katanya sebagaimana dilaporkan Antara.

Ia memastikan lembaganya akan segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana sosial Bank Indonesia. Namun, ia masih enggan mengungkapkan siapa tersangka baru tersebut. "Saatnya nanti akan segera ditetapkan," ujar Setyo.

Pada tanggal 16 Desember 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Gedung Bank Indonesia yang terletak di Jalan MH Thamrin, Gambir, Jakarta Pusat. Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik juga memeriksa ruang kerja Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo.

Rudi menyampaikan bahwa dari kantor Bank Indonesia, penyidik mengamankan beberapa barang bukti berupa dokumen. Termasuk, menurutnya, yang ditemukan di ruangan Perry Warjiyo.

Posting Komentar