Tools:
Powered by AdinJava

Kepala Ditjen Pajak: Harga Barang Tak Naik Akibat Pajak e-Commerce?

Table of Contents

AdinJava, JAKARTA — Direktur Jenderal Pajak Kementerian KeuanganBimo Wijayantomengaku menerapkan sistem pajak yang barupajak e-commercetidak akan meningkatkan harga barang yang akan dijual di platform pasar online sepertiShopee, Tokopedia, dan sejenisnya.

Bimo menekankan bahwa pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi para penjual Shopee dan sejenisnya bukan merupakan jenis pajak yang baru, melainkan hanya sebuah mekanisme pemungutan pendapatan yang baru.

Sebelumnya, PPh Pasal 22 dilaporkan sendiri oleh wajib pajak. Kini, platform e-commerce (pihak ketiga) akan langsung memungut dari penjual yang memenuhi syarat.

"Ini bukan pajak baru, tidak akan meningkatkan harga. JAdi platform sudah jelas harganya, mereka telah memperhitungkan kewajiban pajak," kata Bimo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).

Mantan Asisten Utama di Kantor Staf Presiden, menganggap kenaikan harga hanya sekadar wacana. Kementerian Keuangan, lanjutnya, tidak bermaksud memberatkan rakyat dengan harga.

[Peningkatan harga] bukan tujuan utama daripolicy [kebijakan] itu. Policy itu sudah sangat fair[adil], sesuai dengan yang selama ini sebenarnya diterapkan," ujar Bimo.

Berikut adalah beberapa variasi dari teks yang diberikan: 1. Skema terbaru mengenai pungutan PPh Pasal 22 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Aturan tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 11 Juni 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025. 2. PMK 37/2025 mengatur skema baru pungutan PPh Pasal 22. Kebijakan ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 11 Juni 2025 dan resmi diundangkan pada 14 Juli 2025. 3. Aturan terbaru tentang pungutan PPh Pasal 22 diatur dalam PMK 37/2025. Peraturan tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 11 Juni 2025 dan diumumkan secara resmi pada 14 Juli 2025. 4. Pembaruan terkait pungutan PPh Pasal 22 diatur dalam PMK 37/2025. Kebijakan ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 11 Juni 2025 dan mulai berlaku setelah diundangkan pada 14 Juli 2025. 5. PMK 37/2025 menjadi dasar bagi skema baru pungutan PPh Pasal 22. Aturan ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 11 Juni 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025.

Di Pasal 8 ayat (1), disebutkan bahwa para pedagang akan dikenai pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari total pendapatan kasar dalam setahun. Pajak ini tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Selanjutnya, pemungutan pajak penghasilan pasal 22 dari para pedagang akan dilakukan oleh platform daring yang termasuk dalam Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Contoh PMSE seperti Shopee, Tokopedia, dan sejenisnya yang telah diumumkan oleh Kementerian Keuangan.

Di Pasal 6 disebutkan bahwa pedagang dengan omzet hingga Rp500 juta setiap tahunnya harus melaporkan buktinya ke lokasi pasar tempat mereka berdagang yang termasuk dalam PMSE. Selain itu, pedagang yang memiliki omzet lebih dari Rp500 juta per tahun juga wajib melaporkan buktinya.

Hanya saja dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, disampaikan bahwa pedagang dengan omzet setara atau kurang dari Rp500 juta per tahun tidak akan dikenakan PPh Pasal 22. Artinya, hanya para pedagang yang memiliki omzet lebih dari Rp500 juta per tahun hingga Rp4,8 miliar yang dikenai pajak sebesar 0,5%.

Potensi Kenaikan Harga karena Pajak E-Commerce

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan mengakui bahwa skema pajak yang baru tidak menambah beban pajak bagi para pedagang, tetapi mengubah cara pemungutan pajak kepada platform digital. Meskipun demikian, penerapan di lapangan masih menghadapi beberapa tantangan administratif dan teknis.

Di sisi lain, meskipun pajak dikenakan terhadap pedagang, secara nyata terdapat kemungkinan beban tersebut dialihkan kepadakonsumen, tergantung pada strategi masing-masing pedagang. idEA mencatat bahwa kebijakan serupa telah diterapkan di beberapa negara seperti India, Meksiko, Filipina, dan Turki.

Ia menegaskan bahwa kondisi ekosistem digital di Indonesia berbeda, sehingga memerlukan pendekatan penerapan yang sesuai dengan situasi setempat. Budi menyatakan pihaknya sedang menantikan petunjuk lebih lanjut, termasuk komunikasi teknis yang menyeluruh dari otoritas agar pelaku industri dan UMKM mampu beradaptasi secara baik.

"Kami terbuka untuk berdiskusi dan mendorong agar kebijakan ini diterapkan dengan adil serta seimbang, tanpa mengganggu perkembangan ekonomi digital nasional," kata Budi dalam pernyataan resmi, Selasa (15/7/2025).

Posting Komentar