Kekerasan Anak di Jakarta Meningkat, 641 Kasus Terlaporkan hingga Juli 2025
Melindungi anak dari kekerasan bukan hanya tanggung jawab keluarga, tetapi juga kewajiban bersama. Sayangnya, kasus kekerasan terhadap anak masih sering terjadi di sekitar kita.
Dari tanggal 1 Januari hingga 11 Juli 2025, Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta mencatat sebanyak 1.150 kasus kekerasan, yang terdiri dari 509 kasus pada perempuan dewasa dan 641 kasus pada anak. Angka ini menunjukkan kenaikan dibandingkan jumlah total pada awal tahun yang mencapai 1.113 kasus.
Peningkatan angka ini menjadi peringatan bahwa perlindungan terhadap anak perlu terus ditingkatkan. Setiap kasus bukan hanya sekadar angka, tetapi meninggalkan luka dan trauma yang dalam bagi korban serta keluarganya.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta, Iin Mutmainnah, saat dihubungi langsung olehAdinJava. Ia menekankan kepentingan pendekatan perlindungan yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.
"Kami terus mendorong perlindungan anak secara menyeluruh, bukan hanya setelah terjadi kejadian, tetapi juga melalui upaya pencegahan yang berkelanjutan," kata Iin Mutmainnah.
Perkosaan menjadi kasus yang paling sering dialami oleh anak-anak.
Berdasarkan laporan dari Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi DKI Jakarta, dari total 641 kasus kekerasan anak hingga Juli 2025, kekerasan seksual paling sering terjadi. Sebanyak 398 kasus dilaporkan menyebabkan dampak berat pada kondisi psikologis anak.
Jenis kekerasan psikologis menduduki peringkat kedua dengan total 178 laporan. Di sisi lain, kekerasan fisik tercatat sebanyak 154 kasus dalam periode yang sama.
Fakta ini menunjukkan bahwa anak-anak belum sepenuhnya dalam keadaan aman di sekitar mereka. Kekerasan dapat terjadi di berbagai tempat, bahkan dari orang-orang yang dekat dengan mereka, dan hal ini tentu membuat Bunda khawatir.
Oleh karena itu, penting bagi Ibu, Bapak, dan seluruh pihak untuk lebih waspada serta aktif dalam melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan di sekitar mereka.
Wilayah ini mencatatkan jumlah kasus kekerasan terhadap anak yang paling tinggi sepanjang tahun 2025.
Wilayah Jakarta Timur mencatatkan angka kasus kekerasan terhadap anak yang terbanyak di DKI Jakarta sepanjang tahun 2025, dengan total 168 laporan. Diikuti oleh Jakarta Utara yang memiliki 163 kasus, yang juga termasuk dalam kategori tinggi.
Ada 126 kasus di Jakarta Barat, 112 kasus di Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat merupakan daerah dengan jumlah kasus terendah, yaitu 75 kasus. Data ini menggambarkan bahwa kekerasan terhadap anak terjadi di hampir seluruh wilayah Jakarta tanpa terkecuali.
"Kami berharap seluruh area lebih giat melakukan pencegahan, karena perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama," kata Iin.
Pemerintah berupaya memberikan bimbingan yang menyeluruh
Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta melalui UPT PPPA terus berupaya memberikan perlindungan menyeluruh kepada anak yang menjadi korban kekerasan. Berbagai fasilitas disediakan agar korban merasa aman dan mendapatkan pendampingan yang sesuai.
Pemantauan yang dilakukan mencakup bantuan hukum, dukungan psikologis, serta penyediaan tempat aman sementara. Tindakan ini penting dalam menjaga kesehatan fisik dan mental anak setelah kejadian tersebut.
Para korban juga diberikan kemudahan dalam mengakses layanan kesehatan dan pendidikan. Selain itu, rujukan ke instansi yang relevan juga dilakukan apabila diperlukan.
Menurut Iin Mutmainnah, perlindungan terhadap anak yang menjadi korban kekerasan perlu dilakukan secara menyeluruh. Ia menekankan betapa pentingnya proses pemulihan fisik dan psikologis bagi setiap anak yang terkena dampaknya.
"Ikut berupaya memastikan setiap anak yang menjadi korban kekerasan mendapatkan pemulihan secara menyeluruh, baik secara fisik maupun mental," ujarnya.
Proses hukum berlangsung secara bertahap untuk melindungi anak yang menjadi korban kekerasan.
Proses hukum terhadap anak yang menjadi korban kekerasan dimulai setelah laporan diterima oleh pihak berwenang. Anak korban akan mengikuti pemeriksaan awal bersama saksi dengan bimbingan hukum dan psikolog.
Berdasarkan data dari Dinas PPAPP DKI Jakarta, tahap selanjutnya adalah pengumpulan bukti serta pemeriksaan terhadap yang dilaporkan. Jika berkas sudah lengkap, perkara akan diserahkan ke kejaksaan dan diproses secara tertutup guna melindungi anak, termasuk kondisi psikologisnya, ya Bunda.
Sebagai wujud komitmen dalam perlindungan, pemerintah menyediakan berbagai saluran pengaduan yang mudah diakses. Terdapat Pos SAPA di setiap kecamatan, layanan Jakarta Siaga 112, aplikasi Jakarta Aman, serta keterhubungan SAPA 129 KemenPPPA.
Layanan yang terintegrasi ini juga meliputi bimbingan psikologis, dukungan hukum, serta tempat penampungan sementara bagi para korban. Upaya pencegahan dilakukan melalui sosialisasi, kampanye, serta kemitraan digital seperti JAKI dan CRM agar lebih dekat dengan masyarakat.
Pilihan Redaksi
|
Posting Komentar