Hasil Nyata BPJS Kesehatan, Layanan JKN Kini Menyentuh Pelosok Negeri
Laporan Jurnalis AdinJava, Maula M Pelu
AMBON, AdinJavaBadan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengadakan kegiatan pengungkapan laporan kinerja tahun 2024, Senin (14/7/2025).
Acara ini diadakan di Kantor Pusat BPJS Kesehatan dan diikuti oleh peserta dari berbagai daerah di Indonesia secara online.
Pada kegiatan ini, disampaikan bahwa BPJS Kesehatan berkomitmen untuk menyediakan kemudahan akses layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk yang tinggal di daerah terpencil dan perbatasan.
Dilaporkan sepanjang tahun 2024, berbagai layanan Program JKN semakin mendekatkan diri kepada masyarakat melalui berbagai saluran layanan digital, langsung di lokasi, serta kerja sama dengan fasilitas kesehatan di wilayah-wilayah terpencil.
Kepala BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti dalam paparannya menyampaikan, hingga akhir tahun 2024, jumlah peserta Program JKN telah mencapai 278,1 juta orang atau 98,45 persen.
Dukungan ini berasal dari 35 provinsi dan 473 kabupaten/kota yang telah memperoleh status Universal Health Coverage (UHC).
Dengan prestasi yang terus berkembang, menurutnya BPJS Kesehatan berupaya memastikan setiap peserta mendapatkan pelayanan kesehatan yang cukup.
Untuk mencapai peserta hingga ke daerah terpencil, kami telah menyediakan layanan BPJS Keliling di 37.858 lokasi yang menghasilkan 940.158 transaksi layanan. Selain itu, kami juga bermitra dengan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan layanan satu atap melalui Mal Pelayanan Publik di 227 titik dan telah mencatat 379.921 transaksi layanan hingga tahun 2024," ujar Ghufron dalam acara Public Expose: Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan Tahun 2024.
Selain itu, untuk mencapai peserta di wilayah yang belum memiliki fasilitas kesehatan yang memenuhi standar (DBTFMS), BPJS Kesehatan bekerja sama dengan rumah sakit apung, mengirim tenaga medis, serta bermitra dengan fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat tertentu.
Misalnya di wilayah Sumatra Utara, Kalimantan Utara, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tenggara, Papua, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Tengah.
Tidak hanya itu, juga disampaikan bagaimana BPJS Kesehatan memaksimalkan penyediaan berbagai layanan serta meningkatkan kemudahan dalam mengakses layanan melalui berbagai inovasi digital di fasilitas kesehatan.
"Selain itu, BPJS Kesehatan juga telah memaksimalkan Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA), Voice Interactive JKN (VIKA) hingga BPJS Kesehatan Care Center 165. Tidak hanya itu, pada tahun 2024, BPJS Kesehatan juga memperkenalkan inovasi layanan melalui BPJS Kesehatan Online yang dapat digunakan peserta dengan menggunakan layanan video conference melalui Aplikasi Zoom untuk mengurus administrasi, informasi, atau pengaduan terkait JKN," tambah Ghufron.
Selanjutnya dijelaskan, berdasarkan berbagai inovasi tersebut, peserta kini bisa memanfaatkan layanan konsultasi melalui telepon tanpa perlu datang ke tempat fasilitas kesehatan.
Penggunaan layanan ini juga telah diakses oleh 17,2 juta peserta di 21.929 FKTP melalui Aplikasi Mobile JKN.
Selain itu, fitur i-Care JKN yang terdapat dalam Aplikasi Mobile JKN juga mempermudah tenaga medis untuk mengetahui riwayat pelayanan kesehatan peserta dalam jangka waktu satu tahun terakhir.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga menawarkan layanan antrean digital yang terintegrasi dengan Aplikasi Mobile JKN agar memberikan kepastian pelayanan dan meminimalkan waktu antrian.
Layanan ini telah digunakan oleh lebih dari 22 ribu Puskesmas dan 3.132 rumah sakit.
Dalam hal penyederhanaan layanan, peserta yang mengidap penyakit kronis atau mengikuti Program Rujuk Balik (PRB) kini dapat memperpanjang rujukan dan mengambil obat dengan lebih mudah.
Data mengenai jadwal operasi dan ketersediaan kamar pasien kini diumumkan secara terbuka agar memberikan kepastian dalam pelayanan.
"BPJS Kesehatan telah menetapkan enam poin Janji Layanan JKN di fasilitas kesehatan, yaitu cukup berobat dengan KTP/NIK, tidak perlu membawa fotokopi, tidak ada iuran biaya, tidak ada batasan hari rawat, ketersediaan obat, serta pelayanan yang ramah tanpa diskriminasi," ujar Ghufron. (*)
Posting Komentar