Tools:
Powered by AdinJava

Dinas Pendidikan Jabar Perketat Jadwal Masuk Sekolah Pagi, Ini Alasannya

Table of Contents

AdinJava, Jakarta- Pemerintah Daerah Jawa Barat mulai menerapkan aturan terbaru mengenaijam masuk sekolahMulai Senin, 14 Juli 2025. Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 58/PK.03/DISDIK, seluruh lembaga pendidikan mulai dari PAUD hingga SMA/SMK diwajibkan memulai proses pembelajaran pukul 06.30 WIB.

Kebijakan Berlaku Seragam di Seluruh Jawa Barat

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, mengatakan bahwa perubahan jam masuk ini merupakan bagian dari upaya membentuk karakter disiplin pada siswa, serta meningkatkan efisiensi waktu belajar di pagi hari. Pagi hari dianggap sebagai waktu yang paling cocok untuk fokus dan belajar karena kondisi siswa yang masih segar.

Meskipun demikian, kebijakan ini tidak bersifat kaku. Pemerintah daerah tetap memberi ruang bagi sekolah-sekolah yang menghadapi tantangan geografis, budaya, atau teknis. Sekolah bisa mengajukan pengecualian jika menghadapi kondisi tertentu, seperti keterbatasan akses transportasi, faktor keamanan lingkungan, atau adanya kegiatan keagamaan seperti pengajian pagi hari.

Permohonan penghapusan aturan diajukan kepada Kantor Cabang Dinas Pendidikan di wilayah masing-masing dan akan dipertimbangkan berdasarkan alasan yang logis serta sesuai dengan kondisi lapangan.

Berikut adalah ketentuan waktu belajar minimal setiap hari sesuai dengan jenjang pendidikan, sebagaimana tertulis dalam surat edaran tersebut:

PAUD, RA, dan TKLB

Senin–Kamis: minimal 195 menit

Jumat: minimal 120 menit

SD, MI, dan SDLB

Kelas I & II:Senin sampai Kamis: 7 jam pelajaran (JP)

Jumat: Kelas I = 4 jam pelajaran, Kelas II = 6 jam pelajaran

Kelas III–VI:Senin–Kamis: 8,5 JP

Jumat: 6 J

(1 JP = 35 menit untuk Sekolah Dasar/MI, dan 30 menit untuk Sekolah Dalam Lembaga Bimbingan)

SMP dan MTs

Senin–Kamis: minimal 8,75 JP

Jumat: minimal 6 JP

(1 JP = 40 menit)

SMPLB

Kelas VII:Senin–Kamis: 8 JP

Jumat: 6 JP

Kelas VIII dan IX:Senin–Kamis: 8,5 JP

Jumat: 6 JP

(1 JP = 35 menit)

SMA, MA, dan SMLB

Kelas X:Senin–Kamis: 10 JP

Jumat: 6 JP

Kelas XI dan XII:Senin–Kamis: 9,75–11 JP

Jumat: 6 JP

SMLB XI–XII:Senin–Kamis: 10,5 JP

Jumat: 6 JP

(1 JP = 45 menit untuk Sekolah Menengah Atas/Manajemen Akademik, dan 40 menit untuk Sekolah Menengah Luar Biasa)

SMK dan MAK

Kelas X, XI, dan XII (program empat tahun):Senin–Kamis: 10,5 JP

Jumat: 6 JP

Kelas XII (program tiga tahun):Senin–Kamis: 10,5 JP

Jumat: 6,25

Kelas XII (program empat tahun):Senin–Kamis: 10 JP

Jumat: 6 JP

(1 JP = 45 menit)

Meskipun kebijakan ini berlaku secara umum, pemerintah daerah memberikan kebijakan yang lebih fleksibel kepada daerah atau sekolah yang memiliki kondisi khusus. Contohnya, Pemerintah Kota Bogor memutuskan untuk tetap menerapkan jam masuk sekolah pada pukul 07.00 WIB.

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan situasi lalu lintas, ketersediaan angkutan umum, serta masukan dari masyarakat.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah membentuk kedisiplinan dalam pengelolaan waktu sejak dini serta memperbaiki efisiensi proses belajar siswa.

Selain itu, pemerintah juga berkeinginan mengkoordinasikan kebijakan ini dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 mengenai Hari Sekolah, yang menekankan peran penting pendidikan karakter dalam sistem pendidikan nasional.

Dengan kebijakan jam masuk sekolah lebih awal hari ini, Pemprov Jabar berharap mampu menciptakan suasana belajar yang lebih teratur, terorganisir, dan efektif. Namun, keberhasilan penerapan di lapangan sangat bergantung pada kerja sama antara berbagai pihak, termasuk guru, kepala sekolah, orang tua, serta pemerintah daerah setempat.

Linda Lestari, Aminuddin, dan Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Posting Komentar