Tools:
Powered by AdinJava

Daftar Penyakit Termahal yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024 Bikin Terkejut

Table of Contents
Daftar Penyakit Termahal yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024 Bikin Terkejut

AdinJavaPaling sedikit delapan penyakit yang memerlukan biaya pengobatan mahal menjadi beban terbesar bagi BPJS Kesehatan sepanjang tahun 2024.

Penyakit jantung menjadi yang terbanyak dengan jumlah total 22,5 juta kasus, menghabiskan biaya yang sangat besar, yaitu sebesar Rp19,2 triliun.

Berdasarkan data yang diungkapkan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, dalam acara Public Expose: Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan Tahun 2024, yang berlangsung pada Senin (14/7/2025), penyakit kanker menduduki peringkat kedua dengan jumlah kasus sebanyak 4,2 juta dan biaya mencapai Rp6,4 triliun.

Di sisi lain, stroke menempati posisi ketiga dengan 3,8 juta kasus dan biaya mencapai Rp5,8 triliun.

"Penyakit-penyakit tersebut menyumbang 21,32 persen dari keseluruhan biaya layanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan pada tahun 2024," ujar Ghufron.

Secara keseluruhan, penggunaan layanan JKN pada tahun 2024 mencapai 673,9 juta kunjungan, dengan rata-rata sekitar 1,8 juta penggunaan setiap harinya.

Nomor ini menunjukkan bahwa program JKN sangat diperlukan oleh rakyat.

"Lebih dari 1,8 juta manfaatnya dalam sehari. Pada awal BPJS hanya 252 ribu," tambah Ghufron.

Ia juga menekankan bahwa penerima layanan kesehatan tidak hanya terbatas pada orang yang sedang sakit, tetapi juga bagi yang dalam keadaan sehat.

Jasa layanan kesehatan mencakup vaksinasi, edukasi kesehatan individu atau kelompok, pemeriksaan kesehatan untuk ibu dan anak serta KB, kunjungan ke rumah, serta olahraga sehat.

Jumlah penggunaan program JKN mengalami kenaikan yang signifikan dari 606,7 juta pada tahun 2023 menjadi 673,9 juta penggunaan per tahun di 2024.

"Kepercayaan masyarakat berkembang kepada kami," tutup Ghufron.

Berikut ini Daftar 8 Penyakit yang Memiliki Biaya Tinggi (Katastropik):

1. Terdapat 22,5 juta kasus penyakit jantung dengan total biaya sebesar Rp 19,2 Triliun

2. Terdapat 4,2 juta kasus kanker dengan biaya sebesar Rp 6,4 triliun

3. Terdapat 3,8 juta kasus stroke dengan biaya sebesar Rp 5,8 triliun

4. 1,4 juta kasus gagal ginjal dengan biaya sebesar Rp 2,7 triliun

5. Ada 131 ribu kasus hemofilia dengan biaya sebesar Rp 794 miliar

6. Thalasemia tercatat 353 ribu kasus dengan biaya sebesar Rp 794 miliar

7. Kanker darah dengan 168 ribu kasus dan biaya sebesar Rp 599,9 miliar

8. 248 kasus hepatitis sirosis dengan biaya sebesar Rp 463 miliar.

Pembatasan Rawat Inap

Kepala BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menyatakan, tidak ada batasan perawatan inap di rumah sakit untuk peserta BPJS Kesehatan.

Hal ini diungkapkannya saat merespons banyaknya keluhan pengguna internet di media sosial mengenai batasan rawat inap di rumah sakit hanya selama 3 hari.

"Kami BPJS Kesehatan tidak memiliki kebijakan pembatasan 3 hari, tidak ada aturan seperti itu, tetapi terkadang di media sosial masih beredar begitu," katanya dalam kegiatan Public Expose: Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan Tahun 2024, Senin (14/07).

Ia menyatakan bahwa BPJS Kesehatan bukanlah pihak yang memiliki wewenang atas rumah sakit atau FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama).

Meskipun demikian, BPJS Kesehatan memiliki perjanjian tertulis dengan rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), di mana rumah sakit atau FKTP wajib menyediakan pelayanan yang baik kepada pasien.

"Kontrak yang tertulis harus dijaga dengan memberikan layanan yang baik. Jika nanti dilaporkan ke Call Center 165 atau melalui WA dan lainnya, banyak keluhan, kami bisa memutus kontraknya, jadi kami beri peringatan dulu untuk perbaikan," kata Ghufron.

BPJS Kesehatan telah menetapkan enam prinsip layanan JKN di fasilitas kesehatan, antara lain cukup membawa KTP/NIK saat berobat, tidak perlu menyertakan fotokopi, tidak ada biaya tambahan, tidak ada batasan hari rawat, ketersediaan obat yang memadai, serta pelayanan yang sopan dan tidak membeda-bedakan.

Posting Komentar