Capaian BPJS Kesehatan: Pemerataan Layanan JKN ke Daerah Terpencil
Selama tahun 2024, layanan Program JKN semakin mendekatkan diri kepada masyarakat melalui berbagai saluran layanan digital, langsung di lokasi, serta kolaborasi dengan fasilitas kesehatan di daerah-daerah terpencil.
Laporan Ilhami Syahputra | Selatan Aceh
AdinJava, TAPAKTUAN –BPJS Kesehatan terus menunjukkan komitmen untuk menyediakan kemudahan akses layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk di daerah terpencil dan perbatasan.
Sepanjang tahun 2024, layanan Program JKN semakin mendekatkan diri kepada masyarakat melalui berbagai saluran layanan digital, on site,dan kerja sama dengan fasilitas kesehatan di wilayah-wilayah terpencil.
Kepala BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengatakan, hingga akhir tahun 2024, jumlah peserta Program JKN telah mencapai 278,1 juta orang atau sebesar 98,45 persen.
Dukungan ini berasal dari 35 provinsi dan 473 kabupaten/kota yang telah meraih predikat tertentuUniversal Health Coverage (UHC).
Dengan pencapaian yang terus meningkat hingga saat ini, BPJS Kesehatan berupaya memastikan setiap peserta mendapatkan pelayanan kesehatan yang cukup.
Untuk mencapai peserta hingga ke daerah terpencil, kami telah menyediakan layanan BPJS Keliling di 37.858 lokasi dengan menghasilkan 940.158 transaksi layanan. Selain itu, kami juga bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan layanan satu atap melalui Mal Pelayanan Publik di 227 titik dan telah mencatat 379.921 transaksi layanan hingga tahun 2024," ujar Ghufron dalam acara tersebut.Public Expose:Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan Tahun 2024, diselenggarakan secara online di Aula BPJS Kesehatan Cabang Tapaktuan. Senin (14/7/2025).
Dari tahun 2014 hingga 2024, jumlah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama mengalami peningkatan sebesar 28%, mulai dari 18.437 menjadi 23.682. Sementara itu, jumlah mitra rumah sakit meningkat sebesar 88%, yaitu dari 1.681 menjadi 3.162.
Tidak hanya itu, dalam upaya mencapai peserta yang tinggal di Daerah yang Belum Tersedia Fasilitas Kesehatan yang Memenuhi Syarat (DBTFMS), BPJS Kesehatan bekerja sama dengan rumah sakit apung, mengirim tenaga medis, serta bermitra dengan fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat tertentu di wilayah seperti Sumatra Utara, Kalimantan Utara, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tenggara, Papua, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Tengah.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga telah memaksimalkan Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA),Voice InterractiveJKN (VIKA) hingga BPJS Kesehatan Care Center165. Selain itu, pada tahun 2024, BPJS Kesehatan juga memperkenalkan inovasi layanan melalui BPJS Kesehatan Online yang dapat dimanfaatkan oleh peserta melalui layananvideo conference lewat Aplikasi Zoomuntuk mengelola administrasi, data, atau keluhan terkait JKN," tambah Ghufron.
Ia menyampaikan, BPJS Kesehatan terus memperbaiki kemudahan akses layanan dengan berbagai inovasi digital di fasilitas kesehatan.
Peserta kini bisa menggunakan layanan konsultasi jarak jauh tanpa perlu datang ke tempat pelayanan kesehatan.
Penggunaan layanan ini juga telah diakses oleh 17,2 juta peserta di 21.929 FKTP melalui Aplikasi Mobile JKN.
Selain itu, fitur i-Care JKN yang tersedia di Aplikasi Mobile JKN juga memudahkan tenaga medis dalam melacak riwayat pelayanan kesehatan peserta selama jangka waktu satu tahun terakhir.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga menawarkan layanan antrian online yang terintegrasi dengan Aplikasi Mobile JKN agar memberikan kepastian pelayanan dan memangkas waktu tunggu.
Layanan ini telah digunakan oleh lebih dari 22.000 Puskesmas dan 3.132 rumah sakit.
Dalam hal penyederhanaan layanan, peserta yang menderita penyakit kronis atau mengikuti Program Rujuk Balik (PRB) kini dapat memperpanjang rujukan dan mengambil resep obat dengan lebih mudah.
Data mengenai jadwal operasi dan ketersediaan kamar tidur kini diumumkan secara terbuka agar memberikan kejelasan dalam pelayanan.
"BPJS Kesehatan juga telah menetapkan enam poin Janji Layanan JKN di tempat layanan kesehatan, yaitu cukup berobat dengan KTP/NIK, tidak perlu membawa salinan dokumen, tanpa biaya tambahan, tanpa batasan hari rawat, ketersediaan obat, serta pelayanan yang ramah tanpa adanya diskriminasi," lanjut Ghufron.
Komitmen dalam menyediakan layanan berkualitas juga terlihat dari hasil audit keuangan Dana Jaminan Sosial (DJS) 2024 yang kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Modifikasian sebanyak 11 kali berurutan sejak masa BPJS Kesehatan.
Selain itu, BPJS Kesehatan berhasil menjaga kondisi Dana Jaminan Sosial (DJS) dengan aset bersih sebesar Rp49,52 triliun pada tahun 2024, yang masih memenuhi aturan untuk menutupi pembayaran klaim selama minimal 3,40 bulan berikutnya. Hasil dari investasinya juga mencapai Rp5.395,6 triliun, melebihi target yang ditentukan.
Ghufron juga mengungkapkan, selama tahun 2024 jumlah penggunaan layanan JKN mencapai 673,9 juta kunjungan atau rata-rata 1,8 juta penggunaan per hari.
Ini menunjukkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap BPJS Kesehatan dan Program JKN.
"Kami menegaskan bahwa Program JKN adalah bentuk kebersamaan rakyat, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat memperoleh layanan kesehatan yang adil, terjangkau, dan berkualitas. Kami juga terus memastikan bahwa warga yang tinggal di daerah terpencil tetap mendapatkan pelayanan terbaik," tegasnya.
Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, menekankan bahwa pencapaian kinerja BPJS Kesehatan pada tahun 2024 menjadi titik penting dalam perjalanan Program JKN menuju tahap kematangan.
Kadir mengatakan, seluruh anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan mengapresiasi prestasi yang diraih, khususnya penghargaan WTM dalam laporan keuangan serta perbaikan kondisi Aset Bersih DJS Kesehatan.
Pengelolaan Program JKN yang menerapkan prinsip good governancejuga dikawasi oleh berbagai pihak, terutama undang-undang menetapkan BPJS Kesehatan sebagai lembaga publik yang bertanggung jawab kepada Presiden. Dengan pengawasan yang ketat dari beberapa pihak, dana masyarakat yang diserahkan peserta kepada BPJS Kesehatan dapat dielola dengan transparan," tambah Kadir.
Kadir menyebutkan bahwa Program JKN yang dimulai beroperasi sejak 1 Januari 2014 kini telah berkembang menjadi program nasional yang penting dan memberikan dampak signifikan terhadap kesetaraan akses layanan kesehatan.
Melalui Program JKN, seluruh rakyat Indonesia, baik yang tinggal di perkotaan maupun daerah terpencil, memiliki kesempatan yang sama dalam mendapatkan layanan kesehatan yang adil, sebagai bentuk nyata peran negara dalam memastikan hak-hak dasar warga negara.
"Kinerja yang diraih tahun ini tidak hanya terlihat dari angka, tetapi juga dari meningkatnya kepercayaan masyarakat serta kualitas layanan yang diterima peserta JKN di seluruh Indonesia. Keterlibatan antara Dewan Pengawas dan seluruh jajaran Direksi sangat penting dalam memastikan arah dan kelangsungan Program JKN," tutur Kadir.(*)
Posting Komentar