BPJS Kesehatan Umumkan Batas Waktu Pelayanan Pasien, Berapa Lama?

AdinJava- BPJS Kesehatan menjamin kualitas layanan bagi setiap pasiennya dengan menetapkan batas waktu minimum pemeriksaan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKTRL). - Untuk memastikan mutu pelayanan, BPJS Kesehatan mengatur durasi minimal pemeriksaan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKTRL) bagi para pasien. - BPJS Kesehatan mengatur batas waktu minimum pemeriksaan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKTRL) guna menjamin kualitas layanan yang diberikan kepada pasien. - Dalam rangka menjaga standar pelayanan, BPJS Kesehatan menetapkan batas waktu minimal untuk pemeriksaan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKTRL).
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menyampaikan bahwa tenggat waktu pelayanan pasien berdasarkan Surat Edaran Ikatan Dokter Indonesia.
"Berdasarkan Surat Edaran Ikatan Dokter Indonesia, agar memastikan kualitas pelayanan pasien di poliklinik, ditetapkan waktu pelayanan minimal 6 menit per pasien," ujar Rizzky kepadaAdinJava, Jumat (11/7/2025).
Berikut adalah beberapa variasi dari kalimat tersebut: 1. Selanjutnya, FKTRL akan menentukan kapasitas poliklinik sesuai dengan durasi jam kerja dokter. 2. Berikutnya, pihak FKTRL akan menyesuaikan kapasitas poliklinik berdasarkan waktu praktek dokter. 3. Setelah itu, FKTRL akan menentukan jumlah maksimal pasien di poliklinik yang disesuaikan dengan lama jam kerja dokter. 4. Selanjutnya, kapasitas poliklinik akan ditentukan oleh FKTRL sesuai dengan durasi jam praktik dokter. 5. Pihak FKTRL akan menetapkan kapasitas layanan poliklinik berdasarkan durasi waktu kerja dokter.
Dengan demikian, diharapkan kualitas layanan yang diberikan dokter kepada pasien BPJS Kesehatan tetap terjaga.
Tidak ada batasan dalam layanan BPJS Kesehatan
Rizzky memastikan, pihaknya juga tidak memberlakukan batasan kuota layanan bagi peserta BPJS Kesehatan.
"Kami menegaskan bahwa tidak ada pembatasan layanan untuk peserta JKN di rumah sakit," ujarnya.
Namun, setiap rumah sakit sebagai penyedia FKTRL memiliki kemampuan dan kapasitas sesuai dengan jam kerja dokter spesialis.
Rizzky menjelaskan, rumah sakit akan mengajukan jumlah kapasitas layanan yang mencerminkan kemampuan dan kesiapan dokter spesialis dalam melayani pasien.
Misalnya, dalam pelayanan di poliklinik, kapasitas layanan ditentukan berdasarkan durasi praktek dokter yang bersangkutan serta waktu yang diperlukan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pasien.
"Maka dapat diketahui seberapa besar kapasitas layanan di poliklinik tersebut," kata Rizzky.
Menurutnya, kebijakan ini tidak ditujukan untuk membatasi layanan bagi peserta BPJS Kesehatan, tetapi bertujuan agar layanan yang diterima menjadi lebih efisien.
Rizzky juga mengatakan, aturan penerapan kapasitas atau kuota layanan peserta BPJS Kesehatan di apotek menggunakan sistem antrian. Tujuannya agar pelayanan lebih terencana dan efisien.
BPJS Kesehatan telah melakukan inovasi dengan menyediakan pelayanan pengambilan nomor antrian secara digital melalui aplikasi Mobile JKN.
"Kami juga menyampaikan bahwa kini BPJS Kesehatan telah memberikan berbagai kemudahan melalui inovasi digital, seperti akses Aplikasi Mobile JKN yang mempermudah pelayanan administrasi JKN," ujarnya.
Fitur antrean digital dalam Aplikasi Mobile JKN merupakan salah satu cara untuk membantu peserta JKN dalam mempercepat akses mereka terhadap layanan di faskes.
Fitur ini memungkinkan setiap peserta untuk mendapatkan jadwal pertemuan dan konsultasi dengan dokter sesuai kemampuan rumah sakit.
Jika kapasitas layanan telah penuh, pasien berisiko tidak dapat memperoleh layanan pemeriksaan pada hari yang sama.
"Terletak pada kapasitas fasilitas kesehatan, jika penuh maka tidak akan dipaksakan pada hari yang sama," kata Rizzky.
Kondisi darurat tidak memerlukan antrian
Bagi peserta BPJS Kesehatan yang berada dalam kondisi darurat, Rizzky menjamin bahwa pasien tidak perlu menunggu jadwal pengobatan untuk mendapatkan pelayanan.
Kondisi darurat peserta BPJS Kesehatan secara khusus diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan, serta Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan.
Berikut kriterianya:
- Mengancam jiwa, mengganggu keselamatan diri sendiri maupun orang lain serta lingkungan sekitar
- Terdapat gangguan pada saluran pernapasan, pernapasan, dan sirkulasi darah
- Ada penurunan kesadaran
- Ada gangguan hemodinamik
- Memerlukan tindakan segera.
Berdasarkan peraturan, disebutkan pula bahwa dokter di rumah sakit atau FKTRL memiliki otoritas penuh dalam menentukan apakah kondisi pasien termasuk darurat atau tidak.
Jika situasi darurat terpenuhi, pasien dapat langsung pergi ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit terdekat, baik yang bekerja sama maupun tidak dengan BPJS Kesehatan.
Sementara semua biaya pemeriksaan dan pengobatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Posting Komentar