Tools:
Powered by AdinJava

BPJS Kesehatan Tunjukkan Komitmen, Capaian Nyata Pemerataan Layanan JKN ke Pedalaman

Table of Contents
BPJS Kesehatan Tunjukkan Komitmen, Capaian Nyata Pemerataan Layanan JKN ke Pedalaman

AdinJavaBPJS Kesehatan terus menunjukkan komitmennya dengan menjamin penyebaran layanan JKN hingga ke daerah terpencil

BPJS Kesehatan memberikan kemudahan dalam mengakses layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada seluruh rakyat Indonesia, termasuk yang tinggal di daerah terpencil dan perbatasan.

Sepanjang tahun 2024, layanan Program JKN semakin mendekatkan diri kepada masyarakat melalui berbagai saluran layanan digital, langsung di lokasi, serta kolaborasi dengan fasilitas kesehatan di daerah-daerah terpencil.

Kepala BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengungkapkan, hingga akhir tahun 2024, jumlah peserta Program JKN telah mencapai 278,1 juta orang atau sebesar 98,45 persen. Hal ini didukung oleh 35 provinsi dan 473 kabupaten/kota yang telah memperoleh predikat Universal Health Coverage (UHC).

Dengan pencapaian yang terus meningkat hingga saat ini, BPJS Kesehatan berupaya memastikan setiap peserta mendapatkan pelayanan yang cukup.

Untuk mencapai peserta hingga ke daerah terpencil, kami telah menyediakan layanan BPJS Keliling di 37.858 lokasi yang menghasilkan 940.158 transaksi layanan. Selain itu, kami juga bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan layanan satu atap melalui Mal Pelayanan Publik di 227 titik dan telah menghasilkan 379.921 transaksi layanan hingga tahun 2024," ujar Ghufron dalam acara Public Expose: Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan Tahun 2024, Senin (14/07/2025).

Dalam kurun waktu 2014–2024, jumlah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama meningkat sebesar 28 persen, mulai dari 18.437 menjadi 23.682. Sementara itu, jumlah mitra rumah sakit meningkat 88 persen, yaitu dari 1.681 menjadi 3.162.

Tidak hanya itu, dalam upaya mencapai peserta di Daerah yang Belum Tersedia Fasilitas Kesehatan yang Memenuhi Syarat (DBTFMS), BPJS Kesehatan bekerja sama dengan rumah sakit apung, mengirim tenaga kesehatan, serta bermitra dengan fasilitas kesehatan yang memenuhi kriteria tertentu di wilayah seperti Sumatra Utara, Kalimantan Utara, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tenggara, Papua, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Tengah.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga telah memaksimalkan Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA), Voice Interactive JKN (VIKA), hingga BPJS Kesehatan Care Center 165. Tidak hanya itu, pada tahun 2024, BPJS Kesehatan juga meluncurkan inovasi layanan melalui BPJS Kesehatan Online yang dapat digunakan peserta dengan menggunakan layanan video conference melalui Aplikasi Zoom untuk mengurus administrasi, informasi, atau pengaduan terkait JKN," tambah Ghufron.

Ia menambahkan, BPJS Kesehatan terus memperbaiki akses layanan dengan berbagai inovasi digital di fasilitas kesehatan. Peserta kini bisa menggunakan layanan konsultasi jarak jauh tanpa perlu datang ke tempat layanan. Penggunaan layanan ini telah dilakukan oleh 17,2 juta peserta di 21.929 FKTP melalui Aplikasi Mobile JKN.

Selain itu, fitur i-Care JKN yang terdapat dalam Aplikasi Mobile JKN juga memudahkan tenaga medis untuk menelusuri riwayat pelayanan kesehatan peserta dalam jangka waktu satu tahun terakhir.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga menawarkan layanan antrian online yang terintegrasi dengan Aplikasi Mobile JKN agar memberikan kepastian pelayanan dan meminimalkan waktu tunggu.

Layanan ini telah digunakan oleh lebih dari 22 ribu Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 3.132 rumah sakit. Dalam hal penyederhanaan layanan, peserta yang menderita penyakit kronis atau mengikuti Program Rujuk Balik (PRB) kini dapat memperpanjang rujukan serta mengambil resep obat dengan lebih mudah. Informasi mengenai jadwal operasi dan ketersediaan tempat tidur kini ditampilkan secara terbuka untuk memberikan kepastian dalam pelayanan.

"BPJS Kesehatan juga telah menetapkan enam poin Janji Layanan JKN di tempat layanan kesehatan, yaitu cukup datang berobat dengan KTP/NIK, tidak perlu membawa salinan dokumen, tanpa biaya tambahan, tanpa batasan hari rawat, ketersediaan obat, serta pelayanan yang baik tanpa diskriminasi," tambah Ghufron.

Komitmen dalam menyediakan layanan berkualitas juga terlihat dari hasil audit keuangan Dana Jaminan Sosial (DJS) 2024 yang kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Modifikasi sebanyak 11 kali berurutan sejak masa BPJS Kesehatan.

Selain itu, BPJS Kesehatan mampu menjaga kondisi Dana Jaminan Sosial (DJS) dengan aset bersih sebesar Rp49,52 triliun pada tahun 2024, yang masih sesuai aturan untuk menutup pembayaran klaim minimal selama 3,40 bulan berikutnya. Hasil dari investasinya mencapai Rp5.395,6 miliar, melebihi target yang ditentukan.

Ghufron juga mengatakan, selama tahun 2024 jumlah penggunaan layanan JKN mencapai 673,9 juta kunjungan atau rata-rata 1,8 juta penggunaan per hari. Hal ini menunjukkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap BPJS Kesehatan dan Program JKN.

"Kami menegaskan bahwa Program JKN merupakan bentuk kerja sama seluruh lapisan masyarakat, sehingga setiap warga dapat memperoleh layanan kesehatan yang adil, murah, dan bermutu. Kami juga terus memastikan bahwa penduduk di daerah terpencil tetap mendapatkan pelayanan terbaik," tegasnya.

Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, menegaskan bahwa pencapaian kinerja BPJS Kesehatan pada tahun 2024 merupakan titik penting dalam perjalanan Program JKN menuju tahap kematangan.

Kadir mengatakan, seluruh anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan mengapresiasi prestasi yang diraih, khususnya penghargaan WTM dalam laporan keuangan serta perbaikan kondisi Aset Bersih DJS Kesehatan.

"Pengelolaan Program JKN yang berlandaskan prinsip tata kelola yang baik juga diawasi oleh berbagai pihak, terutama karena undang-undang menetapkan BPJS Kesehatan sebagai lembaga publik yang bertanggung jawab kepada Presiden. Dengan pengawasan yang ketat dari beberapa pihak, dana masyarakat yang diserahkan peserta kepada BPJS Kesehatan dapat diatur secara transparan," tambah Kadir.

Kadir menyatakan Program JKN yang dimulai sejak 1 Januari 2014 telah berkembang menjadi program strategis nasional yang memberikan dampak signifikan terhadap kesetaraan akses layanan kesehatan.

Melalui Program JKN, seluruh rakyat Indonesia, baik yang tinggal di perkotaan maupun daerah terpencil, memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh layanan kesehatan yang adil, sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga hak-hak dasar warga negara.

"Kinerja yang diraih tahun ini tidak hanya terlihat dari angka, tetapi juga dari meningkatnya kepercayaan masyarakat serta kualitas layanan yang diterima peserta JKN di seluruh Indonesia. Kolaborasi antara Dewan Pengawas dan seluruh jajaran Direksi sangat penting dalam mempertahankan arah dan kelangsungan Program JKN," tutup Kadir. (***)

Posting Komentar