98 Persen Masyarakat Toraja Terlayani BPJS Kesehatan, JKN Sampai ke Pelosok

AdinJava, MAKALE- Jaminan kesehatan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah mencakup lebih dari 98 persen penduduk, termasuk yang tinggal di daerah terpencil dan perbatasan.
Secara nasional, sampai akhir tahun 2024, jumlah peserta Program JKN telah mencapai 278,1 juta orang atau 98,45 persen dari total penduduk.
Di area kerja BPJS Kesehatan cabang Makale, partisipasi telah mencapai sekitar 98 persen.
Sebagai informasi, BPJS Cabang Makale memberikan layanan kepada tiga kabupaten, yaitu Kabupaten Toraja Utara, Kabupaten Tana Toraja, dan Kabupaten Enrekang.
Sepanjang tahun 2024, program JKN semakin mendekatkan diri kepada masyarakat melalui berbagai saluran layanan digital, langsung di lokasi, serta kolaborasi dengan fasilitas kesehatan di daerah-daerah terpencil.
Kepala BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyebutkan bahwa terdapat 35 provinsi dan 473 kabupaten/kota yang telah memperoleh predikat Universal Health Coverage (UHC), termasuk wilayah Toraja.
Dengan pencapaian yang terus bertambah hingga saat ini, BPJS Kesehatan berupaya memastikan setiap peserta mendapatkan pelayanan kesehatan yang cukup.
"Untuk mencapai peserta hingga ke pelosok daerah, kami telah menyediakan layanan BPJS Keliling di 37.858 lokasi dengan menghasilkan 940.158 transaksi layanan," ujar Ghufron dalam acara Public Expose: Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan Tahun 2024, Senin (14/7/2025).
Kegiatan ini diadakan secara langsung dan virtual oleh daerah lain di seluruh Indonesia.
BPJS Cabang Makale mengikuti kegiatan secara online di ruang rapat kantornya yang terletak di Jl Poros Makale Rantepao, Rantelemo, Kelurahan Sarira, Kecamatan Makale Utara, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, pada Senin (14/7/2025) sore.
"Tidak hanya itu, kami juga berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam menyediakan layanan satu atap melalui Mal Pelayanan Publik di 227 lokasi dan telah mencatatkan 379.921 transaksi layanan hingga tahun 2024," tambahnya.
Dari tahun 2014 hingga 2024, jumlah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama mengalami kenaikan sebesar 28 persen, mulai dari 18.437 menjadi 23.682.
Sementara jumlah mitra rumah sakit meningkat sebesar 88 persen, dari 1.681 menjadi 3.162.
Tidak hanya itu, dalam upaya mencapai peserta yang tinggal di Daerah yang Belum Tersedia Fasilitas Kesehatan yang Memenuhi Syarat (DBTFMS), BPJS Kesehatan bekerja sama dengan rumah sakit apung, mengirim tenaga medis, serta bermitra dengan fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat tertentu di wilayah seperti Sumatra Utara, Kalimantan Utara, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tenggara, Papua, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Tengah.
Ghufron menjelaskan, BPJS Kesehatan juga telah memaksimalkan Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA), Voice Interactive JKN (VIKA) hingga BPJS Kesehatan Care Center 165.
Pada tahun 2024, dikatakan bahwa BPJS Kesehatan juga meluncurkan inovasi layanan melalui BPJS Kesehatan Online yang dapat digunakan peserta dengan menggunakan layanan video conference melalui Aplikasi Zoom untuk menangani administrasi, informasi, atau pengaduan terkait JKN.
Ia menyampaikan, BPJS Kesehatan terus memperbaiki kemudahan dalam mengakses layanan dengan berbagai inovasi digital di fasilitas kesehatan.
Peserta kini bisa memanfaatkan layanan konsultasi jarak jauh tanpa perlu datang ke fasilitas kesehatan. Penggunaan layanan ini juga telah diakses oleh 17,2 juta peserta di 21.929 FKTP melalui Aplikasi Mobile JKN.
Selain itu, fitur i-Care JKN yang terdapat dalam Aplikasi Mobile JKN juga memudahkan tenaga medis untuk menelusuri riwayat pelayanan kesehatan peserta dalam jangka waktu satu tahun terakhir.
BPJS Kesehatan menawarkan layanan antrian digital yang terintegrasi dengan Aplikasi Mobile JKN agar memberikan kepastian dalam pelayanan dan meminimalkan waktu tunggu.
Layanan ini telah digunakan oleh lebih dari 22.000 Puskesmas dan 3.132 rumah sakit.
Dalam hal penyederhanaan layanan, peserta yang menderita penyakit kronis atau mengikuti Program Rujuk Balik (PRB) kini dapat memperpanjang rujukan dan mengambil resep obat dengan lebih mudah.
Data mengenai jadwal operasi dan ketersediaan tempat tidur kini diumumkan secara terbuka agar memberikan kejelasan dalam pelayanan.
"BPJS Kesehatan juga telah menetapkan enam poin Janji Layanan JKN di tempat layanan kesehatan, yaitu cukup berobat dengan KTP/NIK, tidak perlu membawa salinan dokumen, tanpa biaya tambahan, tanpa batasan hari rawat, ketersediaan obat, serta pelayanan yang sopan tanpa membeda-bedakan," tambah Ghufron.
Komitmen dalam menyediakan layanan berkualitas juga terlihat dari hasil audit keuangan Dana Jaminan Sosial (DJS) 2024 yang kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Modifikasi sebanyak 11 kali berurutan sejak masa BPJS Kesehatan.
Selain itu, BPJS Kesehatan berhasil mempertahankan kondisi Dana Jaminan Sosial (DJS) dengan aset bersih sebesar Rp 49,52 triliun pada tahun 2024, yang masih memenuhi aturan dalam menutupi pembayaran klaim hingga minimal 3,40 bulan berikutnya.
Hasil dari investasinya mencapai angka Rp 5.395,6 miliar, melebihi target yang telah ditentukan.
Ghufron juga menyebutkan, sepanjang tahun 2024 jumlah penggunaan layanan JKN mencapai 673,9 juta kunjungan atau rata-rata 1,8 juta penggunaan per hari.
Ini menunjukkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap BPJS Kesehatan dan Jaminan Kesehatan Nasional.
"Kami menegaskan bahwa Program JKN merupakan bentuk kerja sama seluruh lapisan masyarakat, sehingga semua warga dapat memperoleh layanan kesehatan yang adil, terjangkau, dan berkualitas. Kami juga terus memastikan bahwa penduduk di daerah terpencil tetap bisa mendapatkan pelayanan terbaik,” tegasnya.
Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, menekankan bahwa pencapaian kinerja BPJS Kesehatan di tahun 2024 menjadi titik penting dalam perjalanan Program JKN menuju tahap kematangan.
Kadir mengatakan, seluruh anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan mengapresiasi hasil yang diraih, terutama penghargaan WTM dalam laporan keuangan serta perbaikan kondisi Aset Bersih DJS Kesehatan.
"Pengelolaan Program JKN yang berlandaskan prinsip tata kelola yang baik juga diawasi oleh berbagai pihak, terutama karena undang-undang menetapkan BPJS Kesehatan sebagai lembaga publik yang bertanggung jawab kepada Presiden. Dengan pengawasan yang ketat dari beberapa pihak, dana masyarakat yang diserahkan peserta kepada BPJS Kesehatan dapat dikelola secara transparan," tambah Kadir.
Kadir menyatakan Program JKN yang dimulai beroperasi sejak 1 Januari 2014 kini telah berkembang menjadi program nasional yang penting dan memberikan dampak signifikan terhadap kesetaraan akses layanan kesehatan.
Melalui Program JKN, seluruh rakyat Indonesia, baik yang tinggal di perkotaan maupun daerah terpencil, memiliki kesempatan yang sama dalam mendapatkan layanan kesehatan yang adil, sebagai bentuk nyata peran negara dalam memastikan hak-hak dasar warga negara.
"Kinerja yang diraih tahun ini tidak hanya terlihat dari angka, tetapi juga dari meningkatnya kepercayaan masyarakat serta kualitas layanan yang diterima peserta JKN di seluruh Indonesia. Kolaborasi antara Dewan Pengawas dan seluruh jajaran Direksi sangat penting dalam memastikan arah dan kelangsungan Program JKN," tutup Kadir.
(*)
Posting Komentar