8 Penyakit Paling Mahal yang Ditanggung BPJS, Totalnya Membuat Terkejut
AdinJava, JAKARTA- Setidaknya terdapat delapan jenis penyakit dengan biaya tinggi yang dialami peserta pada tahun 2024 dan menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.
Berdasarkan informasi yang tersedia, penyakit jantung menduduki posisi pertama dengan jumlah total 22,5 juta kasus dan biaya mencapai Rp 19,2 triliun.
Sementara itu, di posisi kedua penyakit dengan biaya tinggi adalah kanker yang mencatat 4,2 juta kasus dan menghabiskan dana sebesar Rp6,4 triliun.
Selanjutnya adalah stroke yang melibatkan 3,8 juta kasus dengan biaya mencapai Rp 5,8 triliun.
"Penyakit-penyakit tersebut menyumbang 21,32 persen dari total pengeluaran layanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan pada tahun 2024," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, dalam acara Public Expose: Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan Tahun 2024, Senin (14/7/2025).
Hanya dalam tahun 2024, jumlah penggunaan layanan JKN mencapai 673,9 juta kunjungan, atau rata-rata 1,8 juta penggunaan setiap harinya.
Pencapaian ini menunjukkan bahwa BPJS Kesehatan dan Jaminan Kesehatan Nasional memang menjadi kebutuhan masyarakat.
"Lebih dari 1,8 juta manfaatnya per hari. Pada awal BPJS hanya 252 ribu," katanya.
Ia menyampaikan bahwa peserta yang memperoleh layanan kesehatan tidak hanya para pasien yang sakit, tetapi juga yang dalam kondisi sehat.
Contohnya, kunjungan sehat mencakup pelayanan vaksinasi, penyuluhan kesehatan individu atau kelompok, pemeriksaan kesehatan ibu dan anak serta keluarga berencana, kunjungan ke rumah, serta olahraga sehat.
Total penggunaan program JKN meningkat dari tahun 2023 yang mencapai 606,7 juta, kini pada tahun 2024 menjadi 673,9 juta penggunaan per tahun.
"Keyakinan masyarakat berkembang kepada kami," katanya.
Berikut ini Daftar 8 Penyakit yang Memerlukan Biaya Tinggi (Katastropik):
- Terdapat 22,5 juta kasus penyakit jantung dengan total biaya sebesar Rp 19,2 Triliun
- Terdapat 4,2 juta kasus kanker dengan biaya sebesar Rp 6,4 triliun
- Terdapat 3,8 juta kasus stroke dengan biaya sebesar Rp 5,8 triliun
- Ada 1,4 juta kasus gagal ginjal dengan biaya sebesar Rp 2,7 triliun
- Ada 131 ribu kasus hemofilia dengan biaya sebesar Rp 794 miliar
- Thalasemia terdapat 353 ribu kasus dengan pengeluaran sebesar Rp 794 miliar
- Kanker darah dengan 168 ribu kasus dan biaya sebesar Rp 599,9 miliar
- Hepatitis kanker hati 248 kasus dengan biaya sebesar Rp 463 miliar.
Kepala BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengatakan, tidak ada batasan perawatan inap di rumah sakit bagi peserta BPJS Kesehatan.
Hal ini diungkapkannya saat merespons banyaknya keluhan pengguna internet di media sosial mengenai batasan perawatan inap di rumah sakit hanya selama 3 hari.
"Kami BPJS Kesehatan tidak memiliki kebijakan pembatasan 3 hari tersebut, tidak ada aturan seperti itu, tetapi terkadang di media sosial masih beredar," kata dia dalam acara Public Expose: Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan Tahun 2024, Senin (14/07).
Ia mengatakan, BPJS Kesehatan bukanlah atasan dari rumah sakit atau FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama).
Meskipun demikian, BPJS Kesehatan memiliki perjanjian tertulis dengan rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), di mana rumah sakit atau FKTP wajib menyediakan pelayanan yang baik kepada pasien.
"Kontrak yang tertulis harus dijaga dengan memberikan layanan yang baik. Jika nanti dilaporkan ke Call Center 165 atau melalui WA dan lainnya, banyak keluhan, kami bisa memutus kontraknya, jadi kami ingin mengingatkan terlebih dahulu untuk perbaikan," kata Ghufron.
BPJS Kesehatan telah menetapkan enam prinsip layanan JKN di fasilitas kesehatan, antara lain cukup membawa KTP/NIK saat berobat, tidak perlu menyertakan fotokopi, tidak ada biaya tambahan, tidak ada batasan hari rawat, ketersediaan obat yang memadai, serta pelayanan yang bersahabat tanpa adanya diskriminasi.
(Tribunnews.com/Rina Ayu Panca Rini)
Posting Komentar