Tools:
Powered by AdinJava

5 Tanda Investasi Aman dan Resmi Pemerintah

Table of Contents

Saat ini sedang ramai-ramainya kasusinvestasi bodongyang membuat banyak orang khawatir di Indonesia. Terbaru, terjadi kasus Indra Kenz sebagai seoranginfluencerorang yang ditangkap oleh polisi karena mengadakan kemitraan "afiliasi" dengan perusahaan Binomo yang diduga melakukan kegiatan investasi ilegal.

Kita memahami bahwa tujuan dari investasi adalah memperoleh keuntungan dengan cara yang diizinkan oleh pemerintah. Namun, sangat disayangkan jika investasi yang dilakukan justru berdampak buruk bagi diri sendiri, seperti kehilangan sebagian aset pribadi. Untuk menghindari investasi ilegal, ketahui lima ciri-ciri investasi yang sah dan diakui oleh pemerintah Indonesia berikut ini.

1. Perusahaan wajib terdaftar di OJK

Dalam melakukan investasi, pasti tidak terlepas dari pemilihan perusahaan yang akan dijadikan target investasi. Untuk menentukan perusahaan yang layak, tentu saja perusahaan tersebut harus terdaftar di Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga OJK bertugas mengatur dan mengawasi seluruh aktivitas jasa keuangan di sektor Perbankan, Pasar Modal, dan IKNB.

Belajar dari kasus Indra Kenz sebagaiaffiliatorAplikasi Binomo diketahui bahwa Binomo adalah perusahaan yang tidak sah dan tidak terdaftar secara resmi di OJK. Hal ini memungkinkan perusahaan Binomo beroperasi dengan bebas melakukan kegiatan investasi yang menipu masyarakat.

2. Investasi melalui Agen Pialang yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia

Langkah berikutnya dalam melakukan investasi adalah menentukan broker atau sering disebut jugabroker. Pialang bisa diartikan sebagai seseorang atau lembaga yang berperan sebagai perantara atau penghubung dalam kegiatan transaksi antara investor dan pasar modal.

Kriteria brokeryang baik agar terhindar dari kasus investasi ilegal, tentu saja harus memiliki izin resmi dari Lembaga Bursa Efek Indonesia (Indonesia Stock Exchange). BEI adalah pihak yang menyelenggarakan serta menyediakan sistem dan sarana dalam transaksi jual-beli efek antara investor dengan perusahaan.

3. Seluruh kegiatan dan bentuk investasi harus tercatat di BAPPEBTI

Untuk menghindari investasi ilegal, semua bentuk kegiatan dan jenis investasi yang diizinkan pemerintah harus terdaftar di BAPPEBTI. Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2011 pasal 1 amandemen, disebutkan bahwa BAPPEBTI adalah lembaga pemerintah yang bertugas melakukan pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan pengawasan perdagangan berjangka.

BAPPEBTI memiliki kewenangan untuk memberikan izin usaha kepada bursa berjangka serta izin pribadi sebagai wakil pialang berjangka. Secara sederhana, artinya seluruh pihak yang menyediakan layanan investasi, jenis investasi, dan komoditas investasi lainnya harus terdaftar di BAPPEBTI.

4. Terdaftar di KSEI sebagai bukti identitas investor

Dalam melakukan investasi yang diatur oleh pemerintah, kita sebagai calon investor harus terdaftar di KSEI. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, disebutkan bahwa PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) adalah Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) dalam pasar modal Indonesia yang menyediakan layanan jasa kustodian sentral serta penyelesaian transaksi efek yang teratur, adil, dan efisien.

Pembentukan KSEI merupakan salah satu langkah yang dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan para investor dalam berinvestasi dengan tanggung jawab terhadap kepemilikan.Single Investor Identification(SID). SID adalah identitas pribadi bagi investor yang berupa kode unik atau khusus yang dikeluarkan oleh KSEI. SID berfungsi untuk mempermudah proses pengenalan investor serta berbagai perkembangan pasar modal lainnya, termasuk layanan AKSes (Acuan Kepemilikan Sekuritas).

5. Penyaluran dana investasi melalui RDN

Kegiatan investasi tidak dapat dipisahkan dari proses pengalihan dana guna melakukan transaksi Efek. Cara pengiriman dana untuk investasi yang sah dan diakui oleh pemerintah adalah melalui Rekening Dana Nasabah (RDN).

Rekening Dana Nasabah (RDN) atau dikenal juga sebagai Rekening Dana Investor (RDI) adalah rekening yang harus dimiliki oleh nasabah individu maupun perusahaan untuk melakukan transaksi surat berharga di pasar modal. Untuk membuka RDN, kita perlu mendaftar di sebuah perusahaan Sekuritas atau Pialang, menyiapkan dokumen yang diperlukan, serta mematuhi prosedur sesuai aturan dari perusahaan Sekuritas tersebut.

Dengan memahami kelima ciri-ciriinvestasiyang terbukti dapat dipercaya dan sah secara hukum, semoga mampu membuat kita lebih waspada terhadap tindakan investasi ilegal. So, stay alert guys!

7 Tanda Investasi Penipuan, Kenali Agar Kamu Tidak Tertipu! 5 Dampak Buruk Melakukan Investasi Tanpa Persiapan, Bahaya Kerugian!

Posting Komentar